Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan proporsi insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang diterimakan kepada Walikota dan Wakil Walikota selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah, maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 39 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 10
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 39 Tahun 2011 ten tang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah sudah tidak sesuai dan perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Sumber Insentif dan Besaran Insentif;
4. Penganggaran Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 39 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011, Nomor 23) sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 39 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012, Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 36 Tahun 2011
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengentasan kemiskinan
dan guna melindungi masyarakat berpenghasilan
rendah dari kemungkinan resiko, perlu adanya
pemenuhan salah satu dari kebutuhan dasar
berupa rumah layak huni;
b. bahwa guna mewujudkan rumah layak huni
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
dilaksanakan pemberian bantuan sosial
rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni dengan
membentuk petunjuk teknis pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk
Teknis Pemberian Bantuan Sosial Rehabilitasi
Rumah Tidak Layak Huni.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2009, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4967); 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5235); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 541); 4. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13
Tahun 2015 tentang tentang Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2015 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11); 5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 47 Tahun
2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 35
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 47 Tahun
2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 35).
Sasaran program rehabilitasi RTLH adalah
masyarakat berpenghasilan rendah/keluarga
miskin/tidak mampu yang bertempat tinggal tetap
dan memiliki identitas kartu tanda penduduk
Kota Pasuruan yang belum pernah mendapatkan
bantuan sejenis. Rumah tidak layak huni yang tidak memenuhi syarat
kesehatan, keamanan, dan sosial dengan kondisi
sebagai berikut:
a. tidak permanen dan/atau rusak;
b. dinding dan atap sudah rusak atau dibuat
dari bahan yang mudah rusak/lapuk
sehingga membahayakan dan mengganggu
keselamatan penghuninya;
c. lantai tanah/semen dalam kondisi rusak; dan
d. diutamakan rumah yang tidak memiliki
fasilitas kamar, kamar mandi, cuci, dan
kakus.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2017.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Pasuruan No 61 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendukung kelancaran pelaksanaan program/kegiatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan maka perlu dilakukan perubahan anggaran pendapatan dan belanja pada masing-masing perangkat daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
65 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
83 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturuan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
dst...
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 61 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pasuran Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kata Pasuruan Tahun 2020 Nomor 31) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 37 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Makanan dan Minuman Bagi Pasien yang Terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 dan Keluarga yang Melakukan Isolasi Mandiri di Rumah dalam Wilayah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk percepatan penanganan/penanggulangan bencana wabah Corona Virus Disease 2019, perlu untuk melaksanakan pemberian makanan dan minuman bagi warga isolasi mandiri di rumah dalam wilayah Kota Pasuruan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Makanan dan Minuman Bagi Pasien yang Terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 dan Keluarga yang melakuakn isolasi mandiri di rumah dalam wilayah Kota Pasuruan;
UU No 17 Tahun 1950 sebagimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 6 Tahun 2018;
Perpres No 17 Tahun 2018;
Perpres No 82 Tahun 2020;
Kepres No 11 Tahun 2020;
Permendagri No 20 Tahun 2020;
Kepres No 11 Tahun 2020;
Permendagri No 20 Tahun 2020;
Kep. Menkes RI No HK.01.07/Menkes/4641/2021.
Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman umum dalam pelaksanaan pemberian makanan dan minuman bagi pasien dan Keluarga yang menjalani isolasi mandiri di rumah dalam wilayah Kota Pasuruan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan Walikota ini bertujuan, agar:
a. pelaksanaan pemberian makanan dan minuman dapat dikelola secara tertib, akuntabel, efektif, efisien, dan tepat sasaran; dan
b. memberikan pemenuhan kebutuhan dasar berupa makanan dan minuman bagi pasien dan keluarga yang menjalani isolasi mandiri di rumah dalam wilayah Kota Pasuruan.
Sasaran pemberian makanan dan minuman adalah pasien dan keluarga yang melakukan isolasi mandiri di rumah dalam wilayah Kota Pasuruan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku maka Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Makanan dan Minuman bagi Keluarga Pasien yang terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 di Kota Pasuruan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 11
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun
2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 5165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165); 4. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016
Nomor 14); 5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 71 Tahun
2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 71).
- pendapatan Rp 789.261.025.154,92
- belanja Rp 785.408.101.774,90
- surplus Rp 3.852.923.380,02
- pembiayaan netto Rp 102.819.550.735,78
- sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp 106.672.474.115,80
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif
ABSTRAK:
a. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan perlu menyusun Jadwal Retensi Arsip yang diatur dalam Peraturan Walikota;
b. bahwa Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Pemerintah Kota Pasuruan telah mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia dengan surat persetujuan Nomor : B-PK.02.09/227/ 2019 tanggal 20 Desember 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 43 Tahun 2009:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 28 Tahun 2012:
Perda Walikota Pasuruan No 9 Tahun 2017.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujuan (Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman bagi Pencipta Arsip dalam rangka
melaksanakan pengelolaan Arsip.)
3. Retensi Arsip (Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Pemerintah Daerah menganut asas sentralisasi dalam kebijakan dan desentralisasi dalam pelaksanaan.)
4. Tata Cara Penggunaan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Subtantif:
5. Penyusutan Arsip:
6. Pembiayaan:
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PASURUAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang
baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi,
kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan
serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada
para pejabat penyelenggara Negara di lingkungan
Pemerintah Kota Pasuruan untuk melaporkan harta
kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Penyampaian Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kota Pasuruan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4150); 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250) sebagaimana telah telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5661); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 985).
Penyelenggara Negara berkewajiban untuk menyampaikan LHKPN sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Walikota Pasuruan;
b. Wakil Walikota Pasuruan;
c. Pejabat Eselon II dan yang disamakan;
d. Pejabat Eselon III.a yang ditugaskan sebagai Kuasa
Pengguna Anggaran;
e. Auditor (Utama sampai dengan Madya);
f. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. R.
Soedarsono Kota Pasuruan;
g. Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota
Pasuruan; dan
h. Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan.
Yang dilampiri dengan dokumen pendukung.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Alih Media Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin autentisitas, keselamatan, perlindungan, pemeliharaan dan ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas dan alat bukti yang sah diperlukan pedoman alih media arsip Pemerintah Kota Pasuruan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Alih Media Arsip di
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 43 Tahun 2009:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 28 Tahun 2012:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 20 Tahun 2011 :
Perda Walikota Pasuruan No 9 Tahun 2017.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujuan (Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman Perangkat Daerah dalam membuktikan autentisitas arsip statis yang tercipta secara elektronik.)
3. Ruang Lingkup pedoman alih media arsip, meliputi:
a. kebijakan;
b. metode;
c. sarana dan prasarana;
d. pengoperasian;
e. pelaksana alih media;
f. Berita Acara alih media; dan
g. autentikasi.
5. Ahli Media Arsip:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat