Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor
11 Tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, perlu dibentuk Pusat Pelayanan
Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
5. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 9
Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Perempuan dan Anak Korban
Kekerasan (Lembaran Daerah Propinsi Jawa
Timur Tahun 2005 Nomor 9);
6. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Perlindungan Perempuan Anak (Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 3);
7. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 25 Tahun
2006 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
8. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 67 Tahun
2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan
Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga
Berencana.
1. Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Kota
Pasuruan yang selanjutnya disingkat PPT-PPA. PPT-PPA merupakan lembaga penyedia layanan untuk
melindungi perempuan dan anak dari berbagai aspek tindak pelecehan/kekerasan yang dikelola bersama-sama
dalam bentuk pelayanan medik (medicolegal), psikososial, rohani, dan pelayanan hukum;
2. Biaya pelaksanaan tugas PPT-PPA dan Pelaksana Harian PPT-PPA dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pasuruan serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan keadaan yang menyebabkan pergeseran antar organisasi, antarkegiatan dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan sehingga perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 874) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 125);
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut:
1. pendapatan daerah
a. semula Rp 844.509.199.255,00
b. (bertambah) Rp 16.058.540.852,00
jumlah pendapatan daerah setelah perubahan Rp 860.567.740.107,00
2. belanja daerah
a. semula Rp 937.362.111.587,00
b. bertambah Rp 58.604.590.081,80
jumlah belanja daerah setelah perubahan Rp 995.966.701.668,80
(defisit) setelah perubahan Rp (135.398.961.561,80)
3. pembiayaan daerah
a. penerimaan
1) semula Rp 94.352.912.332,00
2) bertambah Rp 42.546.049.229,80
jumlah penerimaan setelah perubahan Rp 136.898.961.561,80
b. pengeluaran
1) semula Rp 1.500.000.000,00
2) bertambah/(berkurang) Rp 0,00
jumlah pengeluaran setelah perubahan Rp 1.500.000.000,00
sisa pembiayaan daerah netto setelah perubahan Rp 135.398.961.561,80
sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 11 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata
Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD,
dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran,
dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan
Bantuan Keuangan Partai Politik maka Peraturan
Walikota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran,
dan Tata Tertib Administrasi Pengajuan,
Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sudah tidak sesuai dan perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 2 Tahun
2015 Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah
dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia
tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4972);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2014 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1744) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 198);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036);
15. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08);
16. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06
Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 06) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor
07 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2012 Nomor 11);
17. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 66 Tahun
2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 62);
18. Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan, Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor
2);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Pertanggung- jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 2), diubah ;
1. Ketentuan ayat (4) Pasal 6 dihapus,
2. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A;
3. Ketentuan dalam Pasal 16 ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf f;
4. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A;
5. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Pasuruan No 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Honorarium Bagi Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kinerja dan kesejahteraan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Honorarium Bagi Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982;
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75
Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun 2015;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 75 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2020;
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Honorarium Bagi Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 14) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Pedoman Pemberian Honorarium Bagi Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 2), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (5) Pasal 3 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru;
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 4A diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
dan dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825);
2. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 07);
3. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2017 Nomor 10);
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut:
a. pendapatan Rp 879.468.756.827,00
b. belanja daerah Rp 952.150.851.119,85
(defisit) Rp (72.682.094.292,85)
- pembiayaan daerah:
1. penerimaan Rp 74.182.094.292,85
2. pengeluaran Rp 1.500.000.000,00
- pembiayaan neto Rp 72.682.094.292,85
- sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 12 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai perwujudan belasungkawa serta untuk meringankan beban yang ditanggung oleh keluarga atau orang yang merawat penduduk miskin yang meninggal dunia maka perlu diberikan bantuan sosial berupa santunan kematian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta untuk memberikan
acuan dan landasan hukum dalam pelaksanaan pemberian santunan kematian, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial (Serita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 59);
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Serita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 43) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 4 7 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 20);
Peraturan ini berisi tentang:
1. ketentuan umum;
2. Bentuk, Besaran, dan Penerima Santunan Kematian;
3. Prosedur Pemberian Santunan Kematian;
4. Pertanggungjawaban dan Pembiayaan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014
Nomor 19) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor
18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 19 Tahun 2014
tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun
2018Nomor 18), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat