Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang "PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 47 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH"
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 40 Tahun 2012, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 47
Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara
Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5272);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
199);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016;
20. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08);
21. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kota Pasuruan Tahun
2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2010 Nomor 06, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Nomor 5);
22. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 26
Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 5);
23. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17
Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 13);
24. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 47 Tahun
2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 40 Tahun 2012;
25. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 70 Tahun
2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 43 Tahun 2015;
26. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 71 Tahun
2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
sebagaimana telah diubah yang ketiga kali dengan
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 22 Tahun
2016;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 43) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 40 Tahun 2012 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 40) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) diubah;
2. Ketentuan Pasal 7 diubah;
3. Ketentuan Pasal 8 diubah;
4. Ketentuan Pasal 9 diubah;
5. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diubah, serta ayat (3) dihapus;
6. Ketentuan Pasal 11 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6) diubah;
7. Ketentuan Pasal 14 ayat (4a), ayat (6), dan ayat (7) diubah;
8. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diubah;
9. Ketentuan Pasal 21 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diubah;
10. Ketentuan Pasal 23 ayat (5) diubah;
11. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) dan ayat (4) diubah;
12. Ketentuan Pasal 52 diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2016.
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Batas Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah bebarapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2019;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 61 Tahun 2019.
Batas Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kata Pasuruan Tahun Anggaran 2020 ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Keprotokolan Di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 74 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, pemerintah daerah mengatur lebih lanjut pelaksanaan acara resmi yang diselenggarakan masing-masing;
b. bahwa dalam rangka untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan suatu Acara Kenegaraan dan Acara Resmi di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan sehingga berjalan tertib dan lancar, maka perlu disusun pedoman keprotokolan di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pasuruan tentang Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 24 Tahun 2009:
UU No 9 Tahun 2010:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 62 Tahun 1990:
PP No 39 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PP No 56 Tahun 2019:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Pergub Jawa Timur No 22 Tahun 2011:
Perwali Pasuruan No 58 Tahun 2019.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Asas, Tujuan dan Ruang lingkup:
Ruang lingkup dalam pengaturan ini meliputi:
a. acara kenegaraan dan acara resmi;
b. tata tempat;
c. tata upacara;
d. tata penghormatan;
e. tamu negara, tamu pemerintah, dan/atau tamu lembaga negara lainnya; dan
f. prosedur dialog atau audiensi dan mengundang Pimpinan Daerah.
3. Acara Kenegaraan dan Acara Resmi:
4. Tata Tempat:
5. Tata Upacara:
6. Tata Penghormatan:
7. Tamu Negara, Tamu Pemerintah, dan/atau tamu lembaga negara lainnya:
8. Prosedur dialog atau audiensi dan mengundang pimpinan daerah:
9. Pembiayaan:
10. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerak Kota Pasuruan Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021-2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaiman telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 17 Tahun 2007;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 11 Tahun 2020;
PP No 39 Tahun 2006;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Perpres No 80 Tahun 2019;
Perpres No 18 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2012;
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2019;
Perda Kota Pasuruan No 15 Tahun 2010;
Perda Kota Pasuruan No 1 Tahun 2012;
Perda Kota Pasuruan No 7 Tahun 2016.
RPJMD Kota Pasuruan Tahun 2021–2026 merupakan:
a. penjabaran RPJPD Kota Pasuruan Tahun 2005–2025 tahap ke-4;
b. penjabaran Visi dan Misi Walikota yang memuat tujuan, sasaran, strategi, kebijakan umum, program proritas, arah kebijakan, pembangunan daerah, dan keuangan daerah;
c. dokumen perencanaan Daerah yang dalam penyusunannya memperhatikan keselarasan dengan RPJPN, RPJMN, RPJPD Provinsi Jawa Timur, RPJMD Provinsi Jawa Timur, dan RPJMD Kabupaten Pasuruan; dan
d. dokumen perencanaan Daerah yang memberikan arah kebijakan sekaligus acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan Daerah dalam mewujudkan pembangunan Daerah yang berkesinambungan.
Maksud penetapan RPJMD Kota Pasuruan Tahun 2021-2026 adalah untuk menetapkan dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam:
a. penyusunan RKPD;
b. penyusunan Renstra Perangkat Daerah; dan c. penyusunan Renja Perangkat Daerah.
Tujuan penetapan RPJMD Kota Pasuruan Tahun 2021–2026 adalah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan Daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi dan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota
Pasuruan Nomor 09 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan Pasar, perlu menyesuaikan
ketentuan mengenai tempat khusus parkir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 12 Tahun
2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2010
tentang Retribusi Pelayanan Tempat Khusus
Parkir.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3529); 4. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 12 Tahun
2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2010
tentang Retribusi Pelayanan Tempat Khusus
Parkir (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014
Nomor 12); 5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 77 Tahun
2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan
Pendapatan Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2016 Nomor 77).
Menambahkan ketentuan Retribusi tempat parkir khusus dikenakan pada tempat pelayanan khusus :
a. parkir di RSUD dr. R. Soedarsono;
b. parkir di gedung Olahraga dan Stadion Untung Suropati; dan
- Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Pelaksana
atau Perangkat Daerah yang bertanggung jawab
pada aset dimaksud, pemungutan retribusi dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
- Dalam hal pemungutan dikerjasamakan dengan pihak ketiga wajib dituangkan dalam perjanjian kerjasama
dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 53 Tahun 2021
PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH ISOLASI/KARANTINA DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONAVIRUS DISEASE 2019
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH ISOLASI/KARANTINA
DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN
CORONAVIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) diperlukan langkah-langkah antisipasi dan penanganan dalam bentuk penyelenggaraan rumah isolasi/karantina di Kota Pasuruan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Isolasi/Karantina Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019.
Mengingat: 10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); 11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19); 12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PERUNTUKAN RUMAH ISOLASI/KARANTINA, PENATALAKSANAAN ISOLASI/KARANTINA, TATA CARA RUJUKAN RUMAH ISOLASI/KARANTINA, MASA ISOLASI/KARANTINA, TIM PENYELENGGARA RUMAH ISOLASI/KARANTINA, PEMBIAYAAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 9 Tahun 2012
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN
NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN
DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, perlu adanya pedoman pelaksanaan; b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengubah Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Mengingat: 13. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2008 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 14); 14. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2019 Nomor 8); 15. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2019 Nomor 13).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 27 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 11 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor
11 Tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, perlu dibentuk Pusat Pelayanan
Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
5. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 9
Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Perempuan dan Anak Korban
Kekerasan (Lembaran Daerah Propinsi Jawa
Timur Tahun 2005 Nomor 9);
6. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Perlindungan Perempuan Anak (Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 3);
7. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 25 Tahun
2006 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
8. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 67 Tahun
2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan
Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga
Berencana.
1. Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Kota
Pasuruan yang selanjutnya disingkat PPT-PPA. PPT-PPA merupakan lembaga penyedia layanan untuk
melindungi perempuan dan anak dari berbagai aspek tindak pelecehan/kekerasan yang dikelola bersama-sama
dalam bentuk pelayanan medik (medicolegal), psikososial, rohani, dan pelayanan hukum;
2. Biaya pelaksanaan tugas PPT-PPA dan Pelaksana Harian PPT-PPA dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pasuruan serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan, Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Komunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat