Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN KERJA DAN PENEKANAN TUGAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan pemerintahan, pembangunan,
dan pelayanan kepada masyarakat yang dibiayai
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus
dilaksanakan secara tertib, efektif dan efisien,
serta dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa sebagai acuan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018, perlu ditetapkan pedoman kerja dan
penekanan tugas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Kerja dan Penekanan Tugas Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036); 5. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01 Seri E,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Nomor 07).
Mengatur Pedoman Kerja dan Penekanan Tugas Pelaksanaan APBD TA 2018 meliputi:
a. kebijakan keuangan, prioritas dan sasaran
pembangunan daerah tahun 2018;
b. akuntansi dan penatausahaan keuangan
pemerintah daerah;
c. pengelolaan barang daerah;
d. pengelolaan keuangan daerah;
e. standar honorarium dan belanja;
f. laporan kegiatan pelaksanaan APBD;
g. pembinaan Aparatur; dan
h. penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Makanan dan Minuman Bagi Pasien yang Terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 dan Keluarga yang Melakukan Isolasi Mandiri di Rumah dalam Wilayah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk percepatan penanganan/penanggulangan bencana wabah Corona Virus Disease 2019, perlu untuk melaksanakan pemberian makanan dan minuman bagi warga isolasi mandiri di rumah dalam wilayah Kota Pasuruan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Makanan dan Minuman Bagi Pasien yang Terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 dan Keluarga yang melakuakn isolasi mandiri di rumah dalam wilayah Kota Pasuruan;
UU No 17 Tahun 1950 sebagimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 6 Tahun 2018;
Perpres No 17 Tahun 2018;
Perpres No 82 Tahun 2020;
Kepres No 11 Tahun 2020;
Permendagri No 20 Tahun 2020;
Kepres No 11 Tahun 2020;
Permendagri No 20 Tahun 2020;
Kep. Menkes RI No HK.01.07/Menkes/4641/2021.
Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman umum dalam pelaksanaan pemberian makanan dan minuman bagi pasien dan Keluarga yang menjalani isolasi mandiri di rumah dalam wilayah Kota Pasuruan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan Walikota ini bertujuan, agar:
a. pelaksanaan pemberian makanan dan minuman dapat dikelola secara tertib, akuntabel, efektif, efisien, dan tepat sasaran; dan
b. memberikan pemenuhan kebutuhan dasar berupa makanan dan minuman bagi pasien dan keluarga yang menjalani isolasi mandiri di rumah dalam wilayah Kota Pasuruan.
Sasaran pemberian makanan dan minuman adalah pasien dan keluarga yang melakukan isolasi mandiri di rumah dalam wilayah Kota Pasuruan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku maka Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Makanan dan Minuman bagi Keluarga Pasien yang terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 di Kota Pasuruan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 20 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai perwujudan belasungkawa serta untuk meringankan beban yang ditanggung oleh keluarga atau orang yang merawat penduduk miskin yang meninggal dunia maka perlu diberikan bantuan sosial berupa santunan kematian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta untuk memberikan
acuan dan landasan hukum dalam pelaksanaan pemberian santunan kematian, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial (Serita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 59);
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Serita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 43) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 4 7 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 20);
Peraturan ini berisi tentang:
1. ketentuan umum;
2. Bentuk, Besaran, dan Penerima Santunan Kematian;
3. Prosedur Pemberian Santunan Kematian;
4. Pertanggungjawaban dan Pembiayaan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014
Nomor 19) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor
18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 19 Tahun 2014
tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun
2018Nomor 18), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA HIBAH FORUM KECAMATAN SEHAT DAN SATUAN TUGAS KELURAHAN SEHAT TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran aktif
Forum Kecamatan Sehat dan Satuan Tugas
Kelurahan Sehat maka perlu diberikan stimulan
berupa dana hibah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Umum
Penggunaan Dana Hibah Forum Kecamatan Sehat
dan Satuan Tugas Kelurahan Sehat Tahun
Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 47 Tahun 2003, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4287); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08); 5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 47 Tahun
2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 35 Tahun
2016.
Pedoman Umum Penggunaan Dana Hibah bertujuan untuk:
a. memberikan pemahaman yang sama mengenai konsep dasar, arah, dan prinsip pengelolaan dana
hibah pada Forum Kecamatan Sehat dan Satuan Tugas Kelurahan Sehat; dan
b. memastikan pengelolaan dana hibah dilakukan secara benar, tepat waktu, tepat pelaksanaan, tepat
sasaran, tepat manfaat, dan tepat pertanggungjawaban.
Pedoman Umum Penggunaan Dana Hibah tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, perlu adanya pedoman pelaksanaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2019 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2003 tentang Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2003, Seri E, Nomor 02);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 139);
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Sasaran dan Kegiatan;
3. Prinsip Pengelolaan;
4. Perencanaan;
5. Penganggaran;
6. Pelaksanaan Anggaran;
7. Pengadaan Barang/Jasa;
8. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban;
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Ketentuan Lain-lain;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
49 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
Permenpan RB No 20 Tahun 2018:
Permendagri No 99 Tahun 2018:
Permendagri No 56 Tahun 2019:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda No 7 Tahun 2016:
Perwali Pasuruan No 3 Tahun 2022.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Susunan Organisasi:
3. tugas pokok dan fungsi:
Dinas Sosial mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang sosial yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 59) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 2 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
Permenpan RB No 20 Tahun 2018:
Permendagri No 99 Tahun 2019:
Permendagri No 56 Tahun 2018:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda Kota Pasuruan No 7 Tahun 2016:
Perwali Pasuruan No 3 Tahun 2022.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Susunan Organisasi:
3. Tugas Pokok dan Fungsi:
Dinas Perhubungan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pehubungan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 64), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antarunit
organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan sehingga perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 9);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 13);
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat