Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, BD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu mengatur
Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2022;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 11 Tahun 2020;
PP No 46 Tahun 1982;
PP No 27 Tahun 2014;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021;
Perpres No 33 Tahun 2020;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kota Pasuruan No 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 8 Tahun 2010;
Perwali Pasuruan No 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perwali Pasuruan No 13 Tahun 2016.
Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2022 merupakan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam penyusunan Standar Harga Satuan di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan dalam pelaksanaan kegiatan.
Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi:
a. satuan biaya honorarium;
b. satuan biaya perjalanan dinas;
c. satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor;
d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas;
e. satuan biaya makanan dan minuman;
f. satuan biaya pemeliharaan;
g. satuan biaya hadiah/penghargaan;
h. satuan biaya sewa;
i. satuan biaya uang rapat/sidang; dan
j. satuan biaya belanja lainnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 14 Tahun 2015
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan, Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 10, TLD Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial dan
lingkungan perusahaan merupakan bentuk
komitmen pelaku dunia usaha untuk berperan
serta dalam pembangunan ekonomi
berkelanjutan guna meningkatkan kualitas
kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat,
baik bagi perusahaan, komunitas setempat,
maupun masyarakat pada umumnya yang
bersendikan pada Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa agar tanggung jawab sosial dan
lingkungan perusahaan dapat terlaksana
secara sistematis, serasi, seimbang serta
memperoleh hasil yang optimal maka harus
disinergikan dengan program pembangunan
Kota Pasuruan;
c. bahwa setiap perusahaan harus memperoleh
kemudahan dan perlindungan dalam berusaha,
serta diberikan kesempatan yang lebih luas
untuk berperan serta dalam pemberdayaan
sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian
lingkungan dalam segala aspeknya.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4756);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4967);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembara
Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5305);
5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor Per-05/MBU/2007 tentang Program
Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan
Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan;
6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun
2012 tentang Forum Tanggung Jawab Dunia
Usaha dalam Penyelenggaraan Kesejehteraan
Sosial;
7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
4 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan.
1. Setiap perusahaan wajib melaksanakan program TJSLP, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Dalam rangka optimalisasi program TJSLP, dibentuk Tim Fasilitasi. Pembentukan Tim Fasilitasi sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Tim Fasilitasi melakukan pemantauan dan
pengendalian kepada perusahaan secara sinergis, terpadu dan berkesinambungan;
3. Setiap perusahaan yang melaksanakan program TJSLP wajib menyampaikan rencana,
pelaksanaan dan evaluasi TJSLP kepada Walikota melalui Tim Fasilitasi;
4. Walikota memberikan penghargaan kepada perusahaan yang berhasil menyelenggarakan
program TJSLP. Selain penghargaan, Walikota mempublikasikan perusahaan yang berhasil menyelenggarakan
TJSLP melalui media massa dan dapat menjadikan perusahaan dimaksud sebagai proyek percontohan;
5. Pemerintah Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program TJSLP;
6. Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka menunjang kinerja Tim Fasilitasi TJSLP, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2015.
22 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemda Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A Peraturan Daerah Kata Pasuruan Nomor 1 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kata Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kata Pasuruan Tahun 2016-2021, perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016- 2021 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2019 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kota Pasuruan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 05);
Tujuan penetapan RKPD Kota Pasuruan Tahun 2020 adalah:
a. sebagai acuan dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas, dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2020;
b. sebagai pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2020;
c. sebagai bahan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2020; dan
d. untuk memastikan bahwa APBD Tahun 2020 telah disusun berdasarkan RKPD Kata Pasuruan Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 8 Tahun 2010
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI SATU TAHUN PRA SEKOLAH DASAR
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI SATU TAHUN
PRA SEKOLAH DASAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan dan ketrampilan, dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar dan untuk mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat tumbuuh dan berkembang secara baik dan benar, maka perlu dilaksanakan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) tahun sebelum memasuki jenjang pendidikan sekolah dasar; b. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, perlu mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan anak usia dini 1 (satu) tahun pra Sekolah Dasar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pasuruan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar.
Mengingat: 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 654); 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Pendidikan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1687); 12. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lemabaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 7).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PESERTA DIDIK, JADWAL DAN WAKTU PENYELENGGARAAN, TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB, PENDANAAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan sehingga perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2019 Nomor 6);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2019 Nomor 4);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Nomor 11);
Peraturan ini berisi tentang Perubahan APBD TA 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
Wakil Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2019 sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PASURUAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang
baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi,
kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan
serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada
para pejabat penyelenggara Negara di lingkungan
Pemerintah Kota Pasuruan untuk melaporkan harta
kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Penyampaian Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kota Pasuruan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4150); 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250) sebagaimana telah telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5661); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 985).
Penyelenggara Negara berkewajiban untuk menyampaikan LHKPN sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Walikota Pasuruan;
b. Wakil Walikota Pasuruan;
c. Pejabat Eselon II dan yang disamakan;
d. Pejabat Eselon III.a yang ditugaskan sebagai Kuasa
Pengguna Anggaran;
e. Auditor (Utama sampai dengan Madya);
f. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. R.
Soedarsono Kota Pasuruan;
g. Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota
Pasuruan; dan
h. Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan.
Yang dilampiri dengan dokumen pendukung.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat