Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM DAN PROSEDUR AKUNTANSI HIBAH
ABSTRAK:
a. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,
prosedur akuntansi hibah perlu diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
maksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Sistem dan Prosedur
Akuntansi Hibah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah bebarapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pedoman pengelolaan
Keuangan Daerah; 5. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01 Seri E,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Nomor 07).
Mengatur tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi Hibah yang meliputi:
a. kriteria pendapatan Hibah;
b. jenis dan klasifikasi Pendapatan Hibah;
c. mekanisme Pendapatan Hibah;
d. kriteria Belanja Hibah;
e. jenis dan klasifikasi Hibah;
f. mekanisme Belanja Hibah; dan
g. akuntansi Belanja Hibah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2017.
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kota Pasuruan No 24 Tahun 2012 tentang Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa penataan Perangkat Daerah merupakan salah satu bentuk kewenangan otonomi yang dimiliki pemerintah daerah;
bahwa Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan telah mengalami perubahan nomenklatur;
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pelestarian Cagar Budaya;
Peraturan Daerah Kata Pasuruan Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pelestarian Cagar Budaya
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Nomor 28);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5168);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pelestarian Cagar Budaya (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 28) diubah sebagai berikut:
Ketentuan angka 2, angka 6, angka 7, dan angka 8 Pasal 1 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGAWASAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menyusun Pedoman Pengawasan Kearsipan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan.
Mengingat: 6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 806); 7. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11); 8. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 09 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 9,Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 9).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL, PEMBENTUKAN TIM PENGAWAS KEARSIPAN, ASPEK PENGAWASAN, PROSEDUR PENGAWASAN KEARSIPAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 16 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
Permenpan RB No 20 Tahun 2018:
Permendagri No 99 Tahun 2018:
Permendagri No 56 Tahun 2019:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Pemenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda No 7 Tahun 2016:
Perwali Pasuruan No 3 Tahun 2022.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Susunan Organisasi:
3. Tugas Pokok dan Fungsi:
Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan.
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka: Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 75 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 20 Tahun 2010
PERDA Kota Pasuruan No. 18 Tahun 2015 tentang Investasi Pemerintah Kota Pasuruan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, PT. Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, dan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 2, TLD Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Investasi Pemerintah Kota Pasuruan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, PT Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, dan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan.
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penambahan
investasi Pemerintah Kota Pasuruan pada Perusahaan
Daerah Air Minum Kota Pasuruan berupa konstruksi dan
dana pada tahun anggaran 2016 sampai dengan 2021
maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kota Pasuruan
Nomor 18 Tahun 2015 tentang Investasi Pemerintah Kota
Pasuruan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur, Tbk., PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur,
PT. Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, dan
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan
Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia
tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3241);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4738);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5261);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
19. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa
Timur Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan
Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi
Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah
Jawa Timur (Lembaran Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Jawa Timur Tahun 1999 Nomor 4 Seri D);
20. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10
Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan
Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa
Timur menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan
Rakyat Jawa Timur (Lembaran Daerah Propinsi
Jawa Timur Nomor 6 Seri D);
21. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Pasuruan Nomor 2 Tahun 1982 tentang Perusahaan
Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II
Pasuruan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Pasuruan Tahun 1982 Nomor 4 Seri B);
22. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 21 Tahun
2002 tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan
Rakyat Kota Pasuruan
23. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun
2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2003
Nomor 02 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun
2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Nomor 1);
24. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Investasi Daerah
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2006
Nomor 03 Seri E);
25. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2007 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun
2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010
Nomor 08);
26. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun
2008 tentang Investasi Pemerintah Daerah Tahun
Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2008 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Nomor 10);
27. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05 Tahun
2010 tentang Investasi Pemerintah Daerah Tahun
Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2010 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Nomor 04);
28. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kota Pasuruan Tahun 2005-2025
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010
Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Nomor 05);
29. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun
2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kota
Pasuruan
30. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun
2015 tentang Investasi Pemerintah Kota Pasuruan
pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur,
Tbk., PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, PT.
Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, dan
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016
Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Nomor 12);
31. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016-2021
Ketentuan yang di ubah :
1. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 ditambahkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 9A
2. Ketentuan Pasal 10 diubah
3. Ketentuan Pasal 11 diubah
4. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 ditambahkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
Perda Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Investasi Pemerintah Kota Pasuruan pada PT BPD Jawa Timur, PT BPR Jatim, PT BPR Kota Pasuruan dan PDAM Kota Pasuruan
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 2 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi Kebutuhan Dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 52 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Gaji/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tentang
Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga
Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai
Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat
Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian
Gaji/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun
Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil dan
Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Kota
Pasuruan.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana
telah diubah yang ketujuh belas kali dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 123);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980
tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala
Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/
Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1980 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3160)
sebagaimana telah diubah yang keempat kali
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 121);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015
tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan
Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiun/ Tunjangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5705);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.
05/ 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga
Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima
Pensiun/Tunjangan.
1. Gaji/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar
penghasilan sebulan yang diterima pada bulan
Juni 2015;
2. Pemberian gaji/tunjangan bulan ketiga belas dibayarkan
pada bulan Juli 2015;
3. Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan
Peraturan Walikota ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat