PERDA Kota Pasuruan No. 7 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG IRIGASI Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa daiam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi di lingkungan Pemerintah Kata Pasuruan, perlu menciptakan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan, dengan menyusun Pedoman Penanganan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pasuruan tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kata Pasuruan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;
Un.dang-Un.dang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 tahun 2016;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 57 Tahun 2019;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 54 Tahun 2016;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup peraturan ini adalah sebagai acuan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota untuk mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan sehingga dapat menghindari terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
3. Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Target Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengukur kinerja perangkat daerah atas kegiatan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah maka perlu menetapkan target
Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dijabarkan secara tribulan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Target Pendapatan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 28 Tahun 2009:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 30 Tahun 2014:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 39 Tahun 2007:
PP No 69 Tahun 2010:
PP No 12 Tahun 2019:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Perda Kota Pasuruan No 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 8 Tahun 2010:
Perda Kota Pasuruan No 10 Tahun 2010:
Perda Kota Pasuruan No 13 Tahun 2010:
Perda Kota Pasuruan No 14 Tahun 2010:
Perda kota Pasuruan No 21 Tahun 2010:
Perda Kota Pasuruan No 22 Tahun 2010:
Perda Kota Pasuruan no 2 Tahun 2011:
Perda kota Pasuruan No 3 Tahun 2011:
Perda Kota Pasuruan No 4 Tahun 2011:
Perda Kota Pasuruan No 5 Tahun 2011:
Perda kota Pasuruan No 6 tahun 2011:
Perda kota Pasuruan No 7 tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 5 Tahun 2014:
Perda Kota Pasuruan No 8 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 6 Tahun 2013:
Perda Kota Pasuruan No 9 tahun 2011:
Perda Kota Pasuruan No 10 Tahun 2011:
Perda kota Pasuruan No 11 Tahun 2011:
Perda Kota Pasuruan No 12 Tahun 2011:
Perda Kota Pasuruan No 13 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 4 Tahun 2014:
Perda kota Pasuruan No 14 tahun 2011:
Perda kota Pasuruan No 15 tahun 2011:
Perda kota Pasuruan No 17 tahun 2011:
Perda kota Pasuruan No 11 tahun 2012 sebagaimana telah diubah Perda Kota Pasuruan No 2 Tahun 2019;
Perda kota Pasuruan No 2 tahun 2014:
Perda Kota Pasuruan No 10 Tahun 2021:
Perwali Pasuruan No 72 tahun 2021.
Target Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sesuai dengan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Target Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022 dijabarkan secara tribulan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberdayaan koperasi dan usaha mikro yang mempunyai arti penting, peran dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan sebagai wahana peningkatan ekspor non migas, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan, diperlukan peranan Pemerintah Kota dalam mendorong dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi;
b. bahwa koperasi dan usaha mikro sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi daerah perlu diberdayakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim usaha yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi koperasi dan usaha mikro dalam memajukan pembangunan dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi;
c. bahwa upaya pemberdayaan terhadap koperasi dan usaha mikro adalah tanggung jawab bersama antara Pemerintah Kota, dunia usaha dan masyarakat yang merupakan amanat Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah maka perlu diatur dalam peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 03 Tahun 2012 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 07);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 02);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Landasan, asas dan prinsip Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro ;
3. Maksud dan Tujuan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro;
4. Penumbuhan Iklim usaha dan Pengembangan Usaha;
5. Persyaratan, Pelaksanaan, koordinasi, bentuk dan peran dekopinda;
6. Sanksi Administratif;
7. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 21 Tahun 2015
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 2, TLD Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa jasa konstruksi mempunyai peran strategis
dalam penyelenggaraan pembangunan dan
memiliki nilai ekonomi dalam mewujudkan
masyarakat yang sejahtera, untuk itu perlu
dilakukan pembinaan terhadap penyedia jasa,
pengguna jasa, dan masyarakat guna
menumbuhkan pemahaman, kesadaran, dan meningkatkan kemampuan akan tugas, fungsi
serta hak dan kewajiban masing-masing dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan tertib
pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi;
b. bahwa guna mendorong kapasitas dan kualitas pelaku usaha jasa konstruksi di Kota Pasuruan,
perlu diatur pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dibiayai oleh pemerintah maupun non pemerintah.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang
Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3833);
2, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 63) sebagaimana telah diubah
yang kedua kali dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 92 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Negara Nomor 3956) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59
Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Negara Nomor 3957);
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 23/
PRT/M/2009 tentang Pedoman Fasilitasi
Penyelenggaraan Forum Jasa Konstruksi;
6. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 25
Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 13).
1. Bentuk Pembinaan Jasa Konstruksi meliputi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan;
2. Pihak yang harus dibina dalam penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi terdiri atas Penyedia
Jasa, Pengguna Jasa dan Masyarakat;
3. Pemerintah Kota menyelenggarakan Pembinaan
Jasa Konstruksi terhadap Penyedia Jasa untuk
meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan
hak dan kewajiban Penyedia Jasa;
4. Pemerintah Kota menyelenggarakan Pembinaan
Jasa Konstruksi terhadap Pengguna Jasa untuk
menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan
hak dan kewajiban Pengguna Jasa dalam
pengikatan dan penyelenggaraan Pekerjaan
Konstruksi;
5. Pemerintah Kota menyelenggarakan Pembinaan
Jasa Konstruksi terhadap Masyarakat untuk
menumbuhkembangkan pemahaman akan peran
strategis Jasa Konstruksi dalam pembangunan,
kesadaran akan hak dan kewajiban guna
mewujudkan tertib usaha, tertib penyelenggaraan,
dan tertib pemanfaatan;
6. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
Pembinaan Jasa Konstruksi disusun dan
disampaikan oleh TPJK kepada Walikota dengan
tembusan kepada Gubernur Jawa Timur dan
Menteri Pekerjaan Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efiensi dan peningkatan kinerja aparatur di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pasuruan maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kota Pasuruan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; 4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/15M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi; 5. 14. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 12).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 12), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 1 huruf a dan angka 1 huruf b ayat (2) Pasal 11 diubah, dan angka 3 huruf b ayat (2) Pasal 11 dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
(1) Sekretariat DPRD terdiri dari 3 (tiga) Bagian.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Bagian Umum, membawahi:
1. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
2. Subbagian Protokol;
3. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.
b. Bagian Keuangan, membawahi :
1. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
2. Subbagian Penatausahaan Keuangan.
3. Dihapus.
c. Bagian Perundang-undangan dan Persidangan, membawahi:
1. Subbagian Perundang-undangan dan Perpustakaan;
2. Subbagian Persidangan dan Rapat; dan
3. Subbagian Penyusunan Risalah dan Dokumentasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pasar Murah Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin terpenuhinya kebutuhan bahan pangan pokok bagi masyarakat miskin, perlu diselenggarakan Pasar Murah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pasar Murah Tahun 2019;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2019 Nomor 4);
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 63 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 63);
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 66 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 66);
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pasar Murah Tahun 2019 merupakan acuan agar penyaluran bahan
pangan pokok bagi masyarakat miskin dilaksanakan secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2019.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 36 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN MELALUI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan pelayanan kesehatan
melalui Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan pada
Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
serta dalam rangka tertib administrasi penatausahaan
keuangan daerah maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Walikota Pasuruan Nomor 20 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Melalui
Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan pada Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana
telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan
Presiden Nomor 19 Tahun 2016 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 42); 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 922/
Menkes/SK/X/2008 tentang Pedoman Teknis
Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang
Kesehatan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/
Kota; 5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 56 Tahun
2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Kesehatan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun
2016 Nomor 56).
Perubahan antara lain tentagn Pelayanan kesehatan rawat jalan bagi peserta, meliputi:
a. pelayanan pemeriksaan penunjang rujuk
balik
b. pelayanan skrining kesehatan bagi peserta
yang telah mendapatkan analisis riwayat
kesehatan dengan hasil teridentifikasi
mempunyai resiko penyakit tertentu
c. jasa kebidanan, neonatal dan Keluarga
Berencana
d. protesa gigi sesuai indikasi medis; dan
e. ambulan sesuai tarif Peraturan Daerah.
- Tarif pelayanan kesehatan rawat jalan ditetapkan berdasarkan tarif non kapitasi
sebagaimana tercantum dalam lampiran II
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN MELALUI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat