Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA PASURUAN
ABSTRAK:
a. bahwa guna melaksanakan
ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2013 tentang Penerapan Standar
Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah
Daerah, kebijakan akuntansi pemerintah daerah
diatur lebih lanjut dengan
b. bahwa kebijakan akuntansi terkait penerapan
standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual
yang diatur dalam Peraturan Walikota Pasuruan
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah sebagaimana telah diubah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Walikota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota
Pasuruan Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah,
sesuai sehingga perlu dicabut
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
maksud pada huruf a
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah
guna melaksanakan ketentuan Pasal 4
ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2013 tentang Penerapan Standar
Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah
Daerah, kebijakan akuntansi pemerintah daerah
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota;
an akuntansi terkait penerapan
standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual
yang diatur dalam Peraturan Walikota Pasuruan
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah sebagaimana telah diubah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
alikota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota
Pasuruan Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah, sudah tidak
dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
Mengatur kebijakan akuntansi pemerintah kota pasuruan, maksud dan tujuan penyusunan kebijakan akuntansi pemerintah kota pasuruan, ruang lingkup dan Kebijakan akuntansi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota
Pasuruan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor
13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota
Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016
Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PEMAKAMAN
ABSTRAK:
a. bahwa dinamika dan pertumbuhan penduduk Kota Pasuruan perlu diimbangi dan dipersiapkan dengan ketersediaan pelayanan pemakaman; b. bahwa pengendalian pelayanan pemakaman harus dilakukan melalui pengaturan dalam penyelenggaraan, penggunaan, pemanfaatan sarana dan prasara na, serta pembinaan dan pengawasan;
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280); 3. 9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Pemakaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Iindonesia Nomor 3350; 4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989 tentang Pedoman Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman; 5. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 01 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasuruan Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 05); 6. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 06.
(1) Tempat pemakaman terdiri dari:
a. tempat pemakaman umum;
b. tempat pemakaman bukan umum; dan
c. tempat pemakaman khusus
Pemerintah Kota menyediakan dan mengelola TPU yang digolongkan sebagai berikut:
a. TPU Islam untuk memakamkan jenazah yang pada saat meninggal dunia beragama Islam;
b. TPUKristen (Protestan/Katolik) untuk memakamkan jenazah yang pada saat meninggal dunia beragama Kristen (Protestan/Katolik); dan
c. TPU Hindu/Budha untuk memakamkan jenazah yang pada saat meninggal dunia beragama Hindu/ Budha
Jenis pelayanan pemakaman yang diberikan oleh Pemerintah Kota meliputi:
a. pelayanan penyediaan tanah makam;
b. pelayanan pemindahan/pembongkaran makam;
c. pelayanan penyediaan tanah makam tumpang; dan
d. pelayanan pemeliharaan kebersihan lingkungan makam.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
Permenpan RB No 20 Tahun 2018:
Permendagri No 99 Tahun 2018:
Permendahri no 56 Tahun 2019:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda No 7 Tahun 2016:
Perwali pasuruan No 3 Tahun 2022.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan umum:
2. Susunan Organisasi:
3. Tugas Pokok dan Fungsi:
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka:
a. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 61); dan
b. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 6),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 1 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang Persediaan (GU) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
maka perlu ditetapkan batas uang persediaan/ganti uang
persediaan.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4578);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4738);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
4. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007, Nomor
01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2010, Nomor 08);
5. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2011, Nomor 11);
6. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2014, Nomor 13).
1. Uang Persediaan (UP) merupakan uang muka kerja yang bersifat pengisian kas pada awal tahun anggaran yang tidak
dapat dilakukan dengan pembayaran langsung;
2. Ganti Uang Persediaan (GU) merupakan uang pengganti atas penggunaan Uang Persediaan (UP) yang tidak dapat
dilakukan dengan pembayaran langsung.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 12 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan kedua atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendukung kelancaran pelaksanaan program/kegiatan satuan kerja perangkat daerah di
lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan maka perlu dilakukan perubahan anggaran pendapatan dan
belanja pada satuan kerja perangkat daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 48) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 22);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 13);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 08);
Beberapa ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 22) yang mengatur perubahan dan/atau pergeseran anggaran program dan kegiatan pada:
a. Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan;
b. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Pasuruan;
c. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pasuruan;
d. Bagian Umum pada Sekretariat Daerah Kota Pasuruan;
e. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Pasuruan;
f. Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan;
g. Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan; dan
h. Dinas Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan Kota Pasuruan,
diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak terhadap Pemenuhan Kewajiba Pajak
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nr 16 dan 17 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 01 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 57 Tahun 2019;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 68 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dari Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman dalam pelayanan Konfirmasi Status Wajib Pajak;
3. Tujuan dari Peraturan Walikota ini adalah mengoptimalkan dana bagi hasil pajak daerah dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak;
4. Jenis Layanan Publik Tertentu yang Dilakukan KSWP;
5. Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak;
6. Pembinaan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kota Pasuruan No 3 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
a. bahwa penataan Perangkat Daerah merupakan salah satu bentuk kewenangan otonomi yang dimiliki pemerintah daerah;
b. bahwa Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial telah mengalami perubahan nomenklatur;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kata Pasuruan Nomor 03 Tahun 2013 tentang Kesej ahteraanLanjutU sia;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 03 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 03,Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Nomor 03);
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2007 Nomor 4 Seri E);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4451);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 03 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 03) diubah yaitu Ketentuan Pasal 35 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan proporsi insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang diterimakan kepada Walikota dan Wakil Walikota selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah, maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 39 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 10
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 39 Tahun 2011 ten tang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah sudah tidak sesuai dan perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Sumber Insentif dan Besaran Insentif;
4. Penganggaran Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 39 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011, Nomor 23) sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 39 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012, Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat