Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan No 22 Tahun 2019 tentang Pedoman Gaji Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil Tidak Tetap dan Dokter Tamu pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil Tidak Tetap dan Dokter Tamu pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan, perlu dilakukan penyesuaian gaji pegawai;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengubah Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pedoman Gaji Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil Tidak Tetap dan Dokter Tamu
pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012:
PP No 49 Tahun 2018:
PP No 12 Tahun 2019:
Permendagri No 79 Tahun 2018:
Perda Kota Pasuruan No 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota pasuruan No 8 Tahun 2010:
Perwali Pasuruan No 58 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Pasuruan No 4 Tahun 2014:
Perwali Pasuruan No 22 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pedoman Gaji Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil Tidak Tetap dan Dokter Tamu pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2019 Nomor 22), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf x dan huruf y,
2. Ketentuan Pasal 5 diubah:
3. Ketentuan Pasal 8 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kota Pasuruan No 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa penataan Perangkat Daerah merupakan salah satu bentuk kewenangan otonomi yang dimiliki pemerintah daerah;
b. bahwa Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial telah mengalami perubahan nomenklatur;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan untuk penyesuaian nomenklatur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11);
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 27);
Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 913);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor
11) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 4, angka 5, dan angka 6 Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 10. diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 73 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 73, BD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 73
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah maka perlu menyusun Pedoman Teknis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 27 Tahun 2014;
PP No 84 Tahun 2014;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Permendagri No 1 Tahun 2019;
Permendagri No 47 Tahun 2021;
Perda Kota Pasuruan No 1 Tahun 2021.
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini adalah:
a. pejabat pengelola BMD;
b. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
c. pengadaan;
d. penggunaan;
e. pemanfaatan;
f. pengamanan dan pemeliharaan;
g. penilaian;
h. pemindahtanganan;
i. pemusnahan;
j. penghapusan;
k. penatausahaan;
l. pengawasan dan pengendalian;
m. pengelolaan BMD pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah:
n. BMD berupa Rumah Negara; dan
o. ganti rugi dan sanksi.
BMD meliputi:
a. BMD yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD;
atau
b. BMD yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Pada saat peraturan walikota ini berlaku, peraturan walikota no 14 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan No 35 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (BD Kota Pasuruan Tahun 2013 No 14).
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 7, TLD Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa jalan mempunyai fungsi yang sangat penting bagi arus lalu lintas angkutan jalan sehingga perlu dijaga kelestariannya dan kelangsungan fungsinya dengan mengamankan dan menertibkan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan pada daerah sekitarnya;
b. bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah berwenang atas penyelenggaraan jalan kota yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444; 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655); 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/ PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan; 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/ PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan; 6. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor.
1. Jalan umum dikelompokkan dalam sistem jaringan jalan, fungsi jalan, status jalan, dan kelas jalan.
2. Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan atas:
a. jalan nasional;
b. jalan provinsi;
c. jalan kabupaten;
d. jalan kota; dan
e. jalan desa.
3. Bagian-bagian jalan meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.
4. Badan jalan hanya diperuntukkan bagi pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2015.
37 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dins Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
Permenpan RB No 20 Tahun 2018:
Permendagri No 99 Tahun 2018:
permendagri No 56 Tahun 2019:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda No 7 Tahun 2016:
Perwali Pasuruan No 3 Tahun 2022.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Susunan Organisasi:
3. Tugas Pokok dan Fungsi:
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka:
a. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 58 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 58);
b. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 58 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 41);
c. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 58 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 7);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa guna melaksanakan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:13/KEP/
M.PAN/1/2003 tentang Pedoman Umum
Perkantoran Elektronis Lingkup Internet di
lingkungan Instansi Pemerintah, perlu membuat
Pedoman Pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Komunikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843); 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846); 3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor:13/KEP/M.PAN/1/2003 tentang Pedoman
Umum Perkantoran Elektronis Lingkup Internet di
Lingkungan Instansi Pemerintah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036); 5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun 2016
tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi,
Informatika dan Statistik (Berita Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2016 Nomor 65).
Mengatur antara lain tentang:
1. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan meliputi:
a. pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
b. pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan/atau
c. pengendalian, Monitoring dan Evaluasi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
2. Setiap Perangkat Daerah yang melakukan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi harus mendapatkan
rekomendasi dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pemakaman
ABSTRAK:
a. bahwa penataan perangkat daerah merupakan salah satu bentuk kewenangan otonomi yang dimiliki pemerintah daerah;
b. bahwa pengendalian pelayanan pemakaman harus dilakukan melalui pengaturan dalam penyelenggaraan, penggunaan, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta pembinaan dan pengawasan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pemakaman;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 5 Tahun 1960;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 2 Tahun 2012;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 46 Tahun 1982;
Perpres No 87 Tahun 2014;
PP No 9 Tahun 1987;
PP No 42 Tahun 2006;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Keputusan Menteri Dalam Negeri No 26 Tahun 1989;
Perda Kota Pasuruan No 1 Tahun 2015;
Perda Kota Pasuruan No 1 Tahun 2012;
Perda Kota Pasuruan No 7 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pemakaman (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 07), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 4 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 14;
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf d;
3. Ketentuan Pasal 6 diubah;
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah;
5. Ketentuan Pasal 11 diubah;
6. Ketentuan Pasal 12 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 60 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 60
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENCATATAN SALDO AWAL ENTITAS AKUNTANSI TAHUN 2017 DALAM LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KOTA PASURUAN
ABSTRAK:
Menimbang :
WALIKOTA PASURUAN
PROVINSI JAWA TIMUR
PERATURAN WALIKOTA PASURUAN
NOMOR 60 TAHUN 201
TENTANG
TATA CARA PENCATATAN SALDO AWAL ENTITAS AKUNTANSI
TAHUN 2017 DALAM LAPORAN KEUANGAN
PEMERINTAH KOTA PASURUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PASURUAN,
:a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
dan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 43
Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kota Pasuruan perlu menetapkan
saldo awal realisasi
struktur organisasi di lingkungan Pemerintah
Kota Pasuruan;
b. bahwa berdasarkan pertimb
maksud pada huruf a
Peraturan Walikota tentang
Saldo Awal Etintas Akuntansi Tahun 2017
Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pasuruan
WALIKOTA PASURUAN
PROVINSI JAWA TIMUR
PERATURAN WALIKOTA PASURUAN
TAHUN 2017
TATA CARA PENCATATAN SALDO AWAL ENTITAS AKUNTANSI
TAHUN 2017 DALAM LAPORAN KEUANGAN
PEMERINTAH KOTA PASURUAN
TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PASURUAN,
berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
dan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 43
Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kota Pasuruan perlu menetapkan
saldo awal realisasi sesuai dengan perubahan
struktur organisasi di lingkungan Pemerintah
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
maksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pencatatan
Saldo Awal Etintas Akuntansi Tahun 2017dalam
Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pasuruan;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; 19. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 43 Tahun
2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kota Pasuruan;
peraturan ini mengatur mengenai tata cara pencatatan saldo awal entitas akuntansi tahuna 2017dalam laporan keuangan pemerintah kota pasuruan. pengaturan meliputi antara lain saldo awal laporan keuangan dan penjurnalan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
jumlah 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat