Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten tulungagung nomor 4 tahun 2017 tentang perangkat desa
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 5 ayat (4), Pasal 16 ayat (4), dan Pasal 46 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa, maka perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Daerah dimaksud dengan Peraturan Bupati;
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Tulungagung; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa; Peraturan Bupati TUlungagung Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa. Peraturan ini mengatur hal-hal berikut, diantaranya ketentuan umum, susunan, kekosongan jabatan, mekanisme pengisian perangkat desa, cuti perangkat desa, sanksi administrasi, pemberhentian sementara, pemberhentian, unsur staf perangkat desa, serta pembinaan dan pengawasan. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat desa maka tugas perangkat desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas dari perangkat desa. Mekanisme pengisian jabatan perangkat desa yang kosong dilaksanakan melalui proses pembentukan panitia pengisian dan tahapan pengisian perangkat desa. Tahapan pengisian perangkat desa terdiri dari penjaringan, penyaringan, pengangkatan, dan pelantikan. Perangkat desa diberhentikan sementara apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau berstatus sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan / atau tidak pidana terhadap keamanan Negara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
37 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kemetrologian dan Retribusi Tera/Tera Ulang di Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
Kemetrologian dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di
Kabupaten Tulungagung, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
Kemetrologian dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di
Kabupaten Tulungagung.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib
dan Pembebasan Untuk Ditera dan/ atau Ditera Ulang Serta
Syarat-Syarat Bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan
Perlengkapannya;
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/MDAG/PER/3/2010
tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang
dan Perlengkapannya (UTTP) Yang Wajib Ditera dan Ditera
Ulang;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun
2017 tentang Pengelolaan Kemetrologian dan Retribusi
Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Tulungagung.
Mengatur tentang pembebasan UTTP dari tera dan tera ulang untuk UTTP yang khusus
diperuntukkan atau dipakai untuk keperluan rumah tangga. Mekanismenya dengan mengajukan Permohonan Pembebasan yang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. UTTP bertanda tera sah yang berlaku;
b. Setiap UTIP yang dibebaskan dari tera ulang hanya digunakan untuk
kontrol di dalam perusahaan dan harus ditempatkan dalam suatu
ruang atau suatu tempat tertentu serta tidek boleh dipindah-pindahkan
(tempat-tempat laboratorium, ruangan kantor, ruangan bengkel, gudang
penimbunan, di lingkungan perusahaan yang tidak terbuka untuk
umum, ruangan tempat unit mesin produksi, dan di tempat tertentu
bagi tangki ukur gerak); dan
c. Lokasi ruangan atau tempat dan letak UTIP tersebut harus dinyatakan
dalam suatu gambar denah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2017;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 22 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
9. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017.
Anggaran setelah perubahan:
Pendapatan Rp 2.489.071.847.475,83
Belanja Rp 2.676.168.689.886,91
Defisit (187.096.842.411,08)
Pembiayaan Netto Rp. 187.096.842.411,08
Silpa Rp. 0,00
Ringkasan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas peraturan bupati nomor 26 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di kabupaten tulungagung
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2016, maka perlu merubah Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Tulungagung dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna U saha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Bersama Men teri Keuangan dan Men teri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07 /2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Tulungagung. Beberapa ketentuan yang diubah antara lain, Ketentuan Pasal 1 angka 4 mengenai pengertian Badan Pendapatan Daerah, angka 5 mengenai pengertian Kepala Bapenda, angka 6 mengenai pengertian Unit Pelayanan teknis Badan, angka 51 mengenai pengertian pemeriksaan kantor dan angka 52 mengenai pengertian pemeriksaan lapangan. Diantara angka 10 dan angka 11 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 10A mengenai definisi objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dan diantara angka 20 dan angka 21 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 20A mengenai pengertian Daftar Himpunan Ketetapan Pajak. Hal yang juga diubah adalah ketentuan frasa dalam Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 26 Tahun 2013 yang berbunyi Dinas Pendapatan selanjutnya dibaca Badan Pendapatan daerah, Dipenda selanjutnya dibaca Bapenda, Pelayanan Satu Tempat PBB-P2 selanjutnya dibaca UPTB Pelayanan PBB-P2 dan BPHTB. Ketentuan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran III diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2016.
Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2013
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas peraturan daerah bupati nomor 4 tahun 2015 tentang pedoman pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
ABSTRAK:
- bahwa untuk menyesuaikan nomenklatur Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung dan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 ten tang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2010 ten tang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Persampahan; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2011 ten tang Ijin Trayek; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2011 ten tang Rumah Potong Hewan; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 ten tang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2011 ten tang Penyelenggaraan Perparkiran; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2012 ten tang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif PemungutanPajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2015 tentang pedoman pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Ketentuan yang diubah antara lain ketentuan Pasal 1 angka 3 mengenai definisi Badan Pendapatan Daerah, diantara angka 3 dan angka 4 disisipkan satu angka yaitu angka 3A mengenai definisi Perangkat Daerah. Ketentuan yang juga diubah yaitu diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 disisipkan 1 ayat, yaitu ayat (2A) mengenai kriteria pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungutan Pajak dan Retribusi, dan diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan satu pasak yaitu pasal 10A mengenai perubahan frasa “Dinas Pendapatan” menjadi “Badan Pendapatan Daerah”.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2016.
Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2015
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendanaan pendidikan di kabupaten tulungagung
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Tulungagung, maka perlu adanya pemenuhan biaya penyelenggaraan pendidikan; bahwa guna meringankan beban orang tua/wali/peserta didik dalam pembiayaan pendidikan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, maka perlu dilaksanakan penyelenggaraan pendidikan yang murah dan berkualitas pada jenjang pendidikan dasar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendanaan pendidikan di Kabupaten Tulungagung. Peraturan ini memuat hal-hal berikut, diantaranya ketentuan umum, biaya penyelenggaraan pendidikan, pendanaan pendidikan, sumbangan/partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan, serta pembinaan dan pengawasan. Biaya penyelenggaraan pendidikan bersumber dari APBN, APBD, Peserta didik dan/atau orangtua/wali, dan seumber lainnya yang sah. Pendanaan pendidikan dialokasikan bagi peserta didik pada satuan pendidikan yang digunakan untuk membiayai kebutuhan personal, kebutuhan operasional, bantuan peserta didik miskin, pembinaan bakat dan prestasi, kegiatan pengiriman duta pelajar, dan/atau beasiswa. Dinas melaksanakan pembinaan dan pengawasan pendanaan pendidikan yang dilakukan oleh satuan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 18 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan yang baik dan sehat serta derajat
kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga
negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945,
sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk
menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan
dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup;
b. bahwa air limbah domestik yang dibuang ke media
lingkungan berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan serta dapat menurunkan derajat
kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia;
c. bahwa Pemerintahan Daerah telah diberikan kewenangan
untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan penataan ruang bidang penyehatan
lingkungan permukiman khususnya urusan air limbah, agar
pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik
dikelola dengan baik.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
2. Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diu bah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun
2005 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik berupa air limbah kakus dan air limbah non kakus yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. rencana tata ruang wilayah
b. cakupan pelayanan;
c. kepadatan penduduk;
d. kedalaman muka air tanah;
e. permeabilitas tanah;
f. kemiringan tanah; dan
g. kondisi sosial, budaya dan ekonomi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas peraturan bupati nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa kabupaten tulungagung tahun anggaran 2017
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 201 7, maka perlu merubah Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 201 7 dengan Peraturan Bupati;
-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 201 7; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07 /2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Pengunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan U saha Milik Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 22 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 201 7;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2017. Beberapa ketentuan yang diubah diantaranya Pasal 8 mengenai penyaluran dana desa dari RKUD ke RKD, ketentuan Pasal 9 mengenai Prioritas penggunaan Dana desa berdasarkan prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, kewenangan desa, partisipatif, swakelalola, dan tipologi desa, ketentuan Pasal 10 mengenai prioritas penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa da Pemberdayaan Masyarakat Desa. Ketentuan Pasal 15 BAB IX dihapus. Ketentuan Pasal 16 diubah, Pasal tersebut membahas mengenai pengelolaan Dana Desa dilakukan oleh Kepala Desa dibantu oleh PTPKD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2017.
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pajak Daerah, maka telah disusun Sistem dan Prosedur
Administrasi Pajak Daerah yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 6 Tahun 2014;
b. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur dan
perubahan dalam pelaksanaan kewenangan pemungutan
Pajak Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung,
maka Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 6 Tahun 2014
tentang Sistem dan Prosedur Pajak Daerah sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu dilakukan penyusunan
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menyusun kembali
Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999
tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun
2010 tentang tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016.
Mengatur tentang sistem dan prosedur administrasi pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Tulungagung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas peraturan bupati nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara seleksi terbuka pengisian jabatan tinggi pratama di lingkungan pemerintah kabupaten tulungagung
ABSTRAK:
-bahwa guna mengakomodir jabatan pimpinann tinggi pratama yang lowong dan guna menjamin akuntabilitas pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui pengisian secara terbuka, maka perlu dilakukan seleksi dengan tata cara yang jelas; bahwa untuk memberikan kejelasan mengenai tata cara seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu adanya penyesuaian dan pengaturan kembali Tata Cara Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Di lingkungan Instansi Pemerintah; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013 tentang pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 28 Tahun 2010 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural di Pemerintah Kabupaten Tulungagung; Peraturan Daerah Kabupaten Tulugagung Nomor 20 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 tentang tata cara seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Ketentuan yang diubah adalah ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 mengenai persyaratan administrasi beserta dokumen-dokumen persyaratan yang digunakan untuk mendukung seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat