Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 95, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 95
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2017
TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR ADMINISTRASI PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
menimbang: bahwa sehubungan dengan diundangkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2019 ten tang
Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Kabu paten Tulungagung
Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Tulungagung perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur
Administrasi Pajak Daerah dengan Peraturan Bupati;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; 4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun
2016; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun
2019; 7. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 4 Tahun 2017; 8. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 76 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan atas Peraturan Bupati
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur
Administrasi Pajak Daerah. memuat antara perubahan pasal 1; danperubahan lampiran I dan II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
mengubah Peraturan Bupati
Nomor 4 Tahun 2017
jumlah 149 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CAMPURDARAT KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan dan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Tulungagung, maka perlu dilakukan pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Tulungagung melalui pendirian rumah sakit umum daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2019, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Campurdarat Kabupaten Tulungagung;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 ; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 6 . Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 ; 7. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; 8 . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun
2016; 11 . Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun
2019
Materi pokok: mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Campurdarat Kabupaten Tulungagung; memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; pembentukan; kedudukan dan susunan organisasi; tugas dan fungsi; tata kerja; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 93 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 93
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang efektif, efisien dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu adanya kebijakan pengawasan Pemerintah Daerah oleh Inspektorat Kabupaten Tulungagung; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Kebijakan Pengawasan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Bupati;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007; 12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/5/M.PAN/4/2009; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016
Materi pokok: mengatur mengenai Kebijakan Pengawasan Pemerintah Daerah sebagai acuan dan pedoman bagi Inspektorat dalam melaksanakan atas penyelenggaraan pemerintah daerah dan Pemerintahan Desa dengan uraian kebijakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2022
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 57 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dengan diterbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor 440/7183/ S J tentang Pencegahan Dan Penanggulangan
Corana Virus Disease 2019 Varian Omicron Serta Penegakan
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi, maka perlu merubah
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus
Disease 2019 dengan Peraturan Bupati.
Mengingat: 1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite
Penanganan Corana Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan
Pemulihan Ekonomi Nasional; (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 178); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157); 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan
Pelindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2019 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 89), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
2 Tahun 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2020 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 101).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
PERATURAN BUPATI NOMOR 57 TAHUN 2020
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kemetrologian Dan Retribusi Tera/Tera Ulang Di Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
(a)bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan urusan pemerintah daerah di bidang perdaganagn khususnya pelaksanaan metrologi legal dan sub urusan standarisasi dan perlindungan konsumen berdasarkan undang-Undang Nomor 23 Tahu 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta untuk melindungi kepentingan umum di sektor industri dan perdagangan, maka perlu disusunpedoman sebagai jaminan dalam dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dan (UTTO) tertentu;
(b) bahwa dalam rangka melaksanakan pemungutan retribusi tera/tera ulang sebagaimana diatur dalam pasal 110 ayat (1) huruf 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pendukung dalam pemberian pelayanan tera/tera ulang, maka perlu disusun pedoman dalam pelaksanaannya.
Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal;
Peraturan pemerintah nomor 2 tahun 1985 tentang wajib dan pembebasan untuk ditera dan/ditera ulang;
Keputusan mentri perindustrian dan perdagangan nomor 61/MPP/KEP/2/1998 tentang penyelenggaraan kemetrologian;
Keputusan mentri perindustrian dan perdagangan nomor 731/MPP/KEP/10/2002 tentang pengelolaan kemetrologian dan pengelolaan labolatorium kemetrologian;
Peraturan mentri perdagangan nomor 50/M-Dag/PER/10/2009 tentang unit kerja dan unit pelaksana Teknis Metrologi Legal;
Peraturan mentri perdagangan nomor 8/M/DAG/PER/3/2010 tentang alat-alat,ukur,takar,timbang dan perlengkapan (UTTP) yang wajib ditera dan ditera ulang;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan kemetrologian dan retribusi pelayanan tera/ tera ulang di kabupaten tulungagun di Kabupaten Tulungagung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 32 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman teknis pengelolaan belanja tidak terduga di kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,
pada Pasal 134 ayat (4) menyatakan bahwa Tata Cara
Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak
Terduga untuk tanggap darurat ditetapkan dalam
Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
konsideran huruf a dan untuk tertib administrasi
pengelolaan keuangan daerah, perlu menetapkan
Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di
Kabupaten Tulungagung dengan Peraturan Bupati;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14
Tahun 2007; 7. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 26 Tahun 2007
materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di
Kabupaten Tulungagung. memuat antar lain: ketentuan umum; kriteria belanja tidak terduga; pendanaan dan penganggaran; mkanisme pengajuan belanja tidak terduga; pertanggungjawaban da pelaporan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di
Kabupaten Tulungagung ( Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun
2010 Nomor 21 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 9 Tahun 2017
Pajak dan Retribusi Daerah; Sistem Pengendalian Intern
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara penghapusan piutang pajak daerah yang sudah kedaluarsa
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2016, maka perlu –menyusun kembali Peraturan Bupati ten tang tata cara penghapusan piutang Pajak Daerah yang sudah kedaluwarsa;
-Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara penghapusan piutang pajak daerah yang sudah kadaluwarsa. Peraturan ini memuat hal-hal berikut ini, diantaranya ketentuan umum, ruang lingkup penghapusan, penatausahaan, kewenangan, dan tata cara penghapusan. Ruang lingkup penghapusan Piutang Pajak adalah semua jenis pajak yang menjadi kewenangan Daerah, meliputi kewajiban pokok pajak, bunga dan/ atau denda administrasi yang tertunggak sampai dengan tanggal terakhir perhitungan pembebanan hutang dan telah tercantum dalam STPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SPPTPPB P2, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan dan/ atau Penghapusan Sanksi Administrasi. Hak untuk melakukan penagihan pajak dinyatakan kadaluwarsa jika telah melampaui 5 (lima) tahun sejak terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. Piutang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi akan tetapi belum kadaluawarsa, terlebih dahulu dimasukkan ke dalam buku Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak dan tidak dilakukan lagi tindakan penagihan pajak. Pada setiap akhir tahun Pajak, Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan pada Badan menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak Daerah kepada Kepala Badan. Selanjutnya Kepala Badan melakukan penelitian terhadap Wajib Pajak yang terdapat dalam Daftar U sulan Penghapusan Pajak Daerah dan Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak Daerah. Setelah menerima hasil penelitian Tim dalam bentuk Laporan, Kepala Badan mengajukan permohonan penghapusan Piutang Pajak kepada Bupati dengan melampirkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah. Kepala Badan menyampaikan salinan Keputusan Bupati kepada Kepala BPKAD untuk kemudian diadministrasikan dan dihapuskan piutang pajak dari daftar piutang pajak oleh kepalak BPKAD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2016.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENANGANAN ANAK JALANA TERPADU
ABSTRAK:
BAHWA ANAK JALANAN SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT, MEMPUNYAI HARKAT DAN MARTABAT SERTA HAK ASASI YANG MERUPAKAN ANUGERAH DARI TUHAN YANG MAHA KUASA SEHINGGA HARUS DILINDUNGI DAN DIPENUHI UNTUK MENCAPAI KEHIDUPAN YANG LAYAK DAN BERMARTABAT SERTA DAPAT TERPENUHI HAK ASASI DAN KEBUTUHAN DASARNYA;
BAHWA PERKEMBANGAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT SERINGKALI MENYEBABKAN ANAK TERPAKSA HIDUP DI JALAN YANG CENDERUNG MEMBAHAYAKAN DIRINYA SENDIRI DAN/ATAU ORANG LAIN SERTA MEMUNGKINKAN MEREKA MENJADI SASARAN EKSPLOITASI DAN TINDAK KEKERASAN;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; PRINSIP, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; UPAYA PENCEGAHAN; PENJANGKAUAN DAN ASSESMENT; UPAYA REHABILITASI SOSIAL; UPAYA REINTEGRASI SOSIAL; TIM PENANGANAN ANAK JALANAN TERPADU; PARTISIPASI MASYARAKAT; ALUR PENANGANAN ANAK JALALAN TERPADU; PEMBIAYAAN; DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
11 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; b . bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 12 bulan Agustus Tahun 2020; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2020
materi pokok: mengatur mengenai penetapan APBD Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp.
2.514.760.047.478,00 terdiri atas pendapatan daerah, belanja
daerah dan pembiayaan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
jumlah 12 halamana
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2017-2027
ABSTRAK:
a. bahwa keindahan alam, flora, dan fauna sebagai anugerah
Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala,
peninggalan sejarah, seni, dan budaya yang berada di
Kabupaten Tulungagung merupakan sumberdaya dan modal
pembangunan kepariwisataan, oleh karenanya harus dikelola
sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat baik generasi
sekarang dan generasi mendatang;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dalam Pasal 8 dan Pasal 9
dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 ten tang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, Maka
Pemerintah Daerah perlu menyusun Peraturan Daerah Tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah;
c. bahwa Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf b, dimaksudkan untuk
memberikan arah pembangunan kepariwisataan daerah
sehingga dapat dilaksanakan secara sinergi, selaras yang
didukung dengan kondisi wilayah dan masyarakat Kabupaten
Tulungagung.
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014 Tentang
Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan;
5. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Provinsi dan KabupatenjKota;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten
Tulungagung 2012-2032.
Mengatur tentang rencana pembangunan kepariwisataan Kabupaten Tulungagung yang meliputi:
a. Pembangunan Destinasi Pariwisata;
b. Pembangunan Pemasaran Pariwisata;
c. Pembangunan Industri Pariwisata; dan
d. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
34 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat