Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2015 Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Menimbang
:
a. bahwa guna menjaga rasa keadilan masyarakat, mewujudkan tertib administrasi, memenuhi asas keterbukaan dan akuntabilitas serta meningkatkan partisipasi masyarakat perlu mengatur pengelolaan keuangan desa;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban mengatur pengelolaan keuangan desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung tentang Pengelolaan Keuangan Desa
mengingat: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2014
materi pokok: mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Desa. memuat antara lain: Ketentuan umum; asas pengelolaan; kekuasaan pengelolaan keuangan desa; APBdes; pendapatan desa; belanja desa; perencanaan; pelaksanaan, penatausahaan; pelaporan; pertanggungjawaban; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
Jumlah 24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung tahun 2015 nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pegawai
negeri sipil yang berdaya guna dan berhasil guna, perlu
diberikan tambahan penghasilan yang obyektif dalam rangka
peningkatan kinerja pada Pemerintah Kabupaten
Tulungagung;
b . bahwa Pemerintah Ka bu paten Tulungagung dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri
Sipil berdasarkan beban kerja, kondisi kerja, prestasi kerja,
dan pertimbangan obyektif lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tulungagung tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Kabupaten Tulungagung;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun
2007
Materi POkok: mengatur mengenai Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Kabupaten Tulungagung. memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan; kriteria; pelaksanaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati Tulungagung
Nomor 07 Tahun 2010 ten tang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri
Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penetapan Standart Pelayanan Minimal Pemerintah Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan standar pelayanan minimal perlu ditetapkan peraturan Bupati tentang pedoman penerapan standar pelayanan minimal pemerintah kabupaten Tulungagung
Mengingat: 1. UU 28/1999; 2. UU No 17/2003; 3. UU no 14/2008; 4. UU no 14/2008; 5. UU No 25/2009; 6. UU no 23/2014; bidang standar pelayanan minimal;
Materi Pokok: mengatur mengenai standar pelayanan minimal kabupaten Tulungagung. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; jangka waktu dan rencana penyampaian SPM; batas waktu dan target pencapaian SPM; dll
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
mencabut peraturan bupati nomor 11 tahun 2013
jumlah 40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Administrasi Penerbitan Rekomendasi Penelitian Di Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka menjaga tertib administrasi,
pengendalian pelaksanaan penelitian dan pengembangan di
Kabupaten Tulungagung serta untuk menyamakan persepsi
antara Pemerintah Daerah dengan calon peneliti, maka
terhadap setiap kegiatan penelitian perlu disusun suatu
pedoman;
b. bahwa berdasarkan petimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelayanan Administrasi Penerbitan Rekomendasi Penelitian di
Kabupaten Tulungagung;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002; 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006; 6. lnstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995; 7. lnstruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 64 Tahun
2011; 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; 11. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
63/KEP/M.PAN/7 /2003; 12. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:
Kep/26/M.PAN/2/2004; 13. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 70 Tahun 2014
Materi Pokok: mengatur mengenai Pelayanan Administrasi Penerbitan Rekomendasi Penelitian di
Kabupaten Tulungagung. memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan ; pelaksanaan; prosedur; persyaratan; verifikasi; koordinasi; penerbitan rekomendasi penelitian; kewajiban dan hak peneliti; sanksi; prinsip pelayanan umum; pelaporan; pemantauan dan evaluasi; pendanaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
jumlah 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2015 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan pemerintah
Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka dipandang perlu menetapkan peraturan Bupati
tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten T\.rlungagung Nomor 16
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17
Tahun 201; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten T\rlungagung Nomor 01
Tahun 201 1; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor O2
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten T\rlungagung Nomor 3
Tahun 201 1; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten T\rlungagung Nomor 1O
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tlrlungagung Nomor 16
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 0l
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor O2
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 03
Tahun 2012; Peraturan Daeral Kabupaten T\rlungagung Nomor 13
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 01
Tahun 2013
Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; meliputi: ketentuan umum; persentase alokasi insentif; penerima insentif; pamanfaatan dan besaran insentif; penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
jumlah 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2015 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah
ABSTRAK:
menimbang: bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 20 Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung,
serta dalam rangka untuk meningkatkan kelancaran tugas dan
kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tulungagung, maka perlu diatur Tunjangan Perumahan bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan dengan Peraturan
Bupati;
Mengingat: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten T\rlungagung Nomor 2 Tahun
2O07
Materi Pokok: mengatur mengenai Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung. memuat : ketentuan umum; besaran tunjangan perumahan a. Ketua DPRD
setinggi-tingginya Rp. 12.513.000,00
b. Wakil Ketua DPRD masing-masing
setinggi-tingginya Rp. 8.623.000,00
c. Anggota DPRD masing-masing
setinggi-tingginya Rp. 6.034.000,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Tulungagung Nomor 9 Tahun 20ll tentang Tunjangan
Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
jumlah 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERDA NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BPR BANK DAERAH TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat