Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Sampang No 4; http://jdih.sampangkab.go.id/upload/677/PERDA_NO_4_TAHUN_2023_TENTANG_PERUBAHAN__ATAS__PER.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Sampang No 8 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten SampangTahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 8) diubah sebagai berikut :
1. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 4 (empat) Pasal, yakni Pasal 15A, 15B, 15C dan 15D;
2. Ketentuan Pasal 35 ayat (2) diubah dan ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 17 Tahun 2023
RENCANA AKSI DAERAH PENGARUSUTAMAAN GENDER KABUPATEN SAMPANG TAHUN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2023 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENGARUSUTAMAAN GENDER KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2023-2026
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender di Daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban
menyusun kebijakan, program, dan kegiatan
pembangunan berperspektif gender yang dituangkan
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah , Rencana Strategis Perangkat Daerah, dan
Rencana Kerja Perangkat Daerah dengan
mengintegrasikan gender sebagai satu kesatuan
dimensi integral dari perencanaan, penyusunan,
pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas
kebijakan, program dan kegiatan Pembangunan
Daerah, maka perlu disusun Rencana Aksi Daerah
Pengarusutamaan Gender Kabupaten Sampang
Tahun 2022-2026; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud Pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah
Pengarusutamaan Gender Kabupaten Sampang
Tahun 2022-2026.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3
Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sampang Tahun 2020 Nomor 3); 2. Peraturan Bupati Sampang No. 26 Tahun 2020
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender dalam Pembangunan Kabupaten Sampang
(Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2020
Nomor 26); 3. Peraturan Bupati Nomor 129 Tahun 2022 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan,
Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten
Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang
Tahun 2022 Nomor 129).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2023.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Sampang Tahun 2023 No 1; http://jdih.sampangkab.go.id/upload/673/PERDA_NO_1_TAHUN_2023_TENTANG_PENGARUSUTAAM_GENDER.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
ABSTRAK:
a. bahwa Negara menjamin kedudukan perempuan dan laki-laki sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan warga negara mempunyai kewajiban dan hak yang sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
b. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang berkomitmen bahwa pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Daerah diperlukan agar sumber daya manusia laki-laki dan perempuan mempunyai hak dan kewajiban, peran, serta tanggungjawab yang sama sebagai bagian integral dari pembangunan daerah dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 1984;
UU No 21 Tahun 1999;
UU No 23 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
Permendagri No 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 67 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Prov Jatim No 9 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai landasan dan acuan untuk percepatan pelembagaan PUG dalam penyelenggaraan pemerintahan dan Pembangunan yang berperspektif gender.
Ruang lingkup pengaturan PUG meliputi :
a. perencanaan dan pelaksanaan;
b. kerja Sama;
c. Pelaporan;
d. Pembinaan dan Pengawasan;
e. Pendanaan;
e. Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2023 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN ARSIP STATIS
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal
47 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
b. bahwa untuk menjaga serta melakukan penataan
kearsipan di Kabupaten Sampang maka perlu
membuat Peraturan Bupati Sampang tentang
Pengelolaan Arsip Statis.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2022
Nomor 2); 2. Peraturan Bupati Sampang Nomor 72 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusutan Arsip Dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Sampang (Berita Daerah
Kabupaten Sampang Tahun 2022 Nomor 72);
3. Peraturan Bupati Sampang Nomor 127 Tahun 2022
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan Kabupaten Sampang (Berita Daerah
Kabupaten Sampang Tahun 2022 Nomor 127).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETETNTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PENGELOLAAN ARSIP STATIS, KETETNTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 49 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD Kabupaten Sampang No 49; http://jdih.sampangkab.go.id/upload/672/PERBUP_NO_49_TAHUN_2023_TENTANG_PEDOMAN_PENYUSUNAN.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), diperlukan pedoman penyusunan dan penerapan manajemen risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang;
c. bahwa Peraturan Bupati Sampang Nomor 64 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali dengan UU No 7 Tahun 2021;
UU No 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali dengan UU No 7 Tahun 2021;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 60 Tahun 2008;
PP No 12 Tahun 2017;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Kepala BPKP No Per-1326/KILB/2009;
Peraturan Kepala BPKP No Per-688/K/D4/2012;
Peraturan Kepala No 4 Tahun 2016;
Perda Kab. Sampang No 3 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Sampang No 2 Tahun 2022.
Manajemen risiko pemerintah daerah dilakukan atas tujuan strategis pemerintahan daerah, tujuan strategis perangkat daerah, dan tujuan pada tingkatan kegiatannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sampang Nomor 64 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2021 Nomor 64) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 24 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. MOHAMMAD ZYN KABUPATEN SAMPANG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2023 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. MOHAMMAD ZYN KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3
Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
perlu dibentuk Rumah Sakit Umum Daerah sebagai
Unit Organisasi Bersifat Khusus yang memberikan
layanan secara profesional; b. bahwa memperhatikan Surat Kepala DPMPTSP
Provinsi Jawa Timur, tanggal 25 April 2022 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan nomor izin
8120016221279 serta Surat Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi Jawa Timur nomor 445/6533/102.4/2022,
tentang Persetujuan Teknis Izin Berusaha RSUD dr.
Mohammad Zyn Kabupaten Sampang dengan jenis
dan klasifikasi RS adalah RS Umum Kelas B; dan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk
Peraturan Bupati Sampang tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr.Mohammad Zyn
Kabupaten Sampang.
Mengingat: 1. Peraturan Bupati Sampang Nomor 39 tahun 2021
tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah
dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang Yang
Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Kabupaten
Sampang Tahun 2021 Nomor 39); 2. Peraturan Bupati Sampang Nomor 56 Tahun 2021
Tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Sampang
(Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2021
Nomor 56); 3. Peraturan Bupati Sampang Nomor 131 Tahun 2022
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan
Tugas, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan dan Keluarga
Berencana Kabupaten Sampang (Berita Daerah
Kabupaten Sampang Tahun 2022 Nomor 131).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS,FUNGSI SERTA TATA HUBUNGAN KERJA, PENGISIAN JABATAN, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Sampang No 7; http://jdih.sampangkab.go.id/upload/680/PERDA_NO_7_TAHUN_2023_TENTANG_PENCABUTAN___PERATUR.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG NOMOR 18 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH DALAM BENTUK PERSEROAN TERBATAS SAMPANG SARANA SHOREBASE (PT. SSS) DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG No 3 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH DALAM BENTUK PERSEROAN TERBATAS SAMPANG MANDIRI PERKASA (PT. SMP)
ABSTRAK:
bahwa PT. Sampang Mandiri Perkasa (SMP) dan PT. Sampang Sarana Shorebase (SSS), merupakan anak Perusahaan dari PT. Geliat Sampang Mandiri (GSM); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 Ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017, Tentang Pembentukan anak Perusahaan Badan Umum Milik Daerah (BUMD) tidak dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Dalam Bentuk Perseroan Terbatas Sampang Sarana Shorebase (PT. SSS) Dan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Dalam Bentuk Perseroan Terbatas Sampang Mandiri Perkasa (PT. SMP).
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 54 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Dalam Bentuk Perseroan Terbatas Sampang Sarana Shorebase (PT. SSS) (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2007 Nomor 18) dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Dalam Bentuk Perseroan Terbatas Sampang Mandiri Perkasa (PT. SMP) (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2010 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD Kabupaten Sampang No 3; http://jdih.sampangkab.go.id/upload/676/PERDA_NO_3_TAHUN_2023_TENTANG_PENGELOLAAN_KEUANGAN.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa pembaruan pengaturan ketentuan perundang- undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah yang menghendaki penyesuaian pengaturan melalui produk hukum daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor
29 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang ada sehingga perlu diganti;
c. bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah Kabupaten Sampang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mencakup pengaturan mengenai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu mengatur kembali pengelolaan keuangan Daerah dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020 .
Pasal 2 Keuangan Daerah meliputi:
a. Hak Pemerintah Daerah untuk memungut pajak Daerah dan retribusi Daerah serta melakukan pinjaman;
b. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan Daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. Penerimaan Daerah;
d. Pengeluaran Daerah;
e. Kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan/atau
f. Kekayaan Pihak Lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum.
Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud diwujudkan dalam APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 29) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Sampang No 2; http://jdih.sampangkab.go.id/upload/675/PERDA_NO_2_TAHUN_2023_TENTANG_INOVASI_DAERAH.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang INOVASI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu memacu kreativitas daerah dengan melakukan inovasi melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing Daerah perlu adanya pengaturan yang dapat dijadikan pegangan bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif;
b. bahwa agar impelementasi Inovasi Daerah dapat berjalan sesuai dengan kewenangan yang ada pada Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, diperlukan pembentukan suatu peraturan perundang-undangan yang mengakomodasi pengaturan Inovasi Daerah sepanjang sesuai kewenangan yang ada dalam rangka peningkatan daya saing Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah ;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 11 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 38 Tahun 2017;
PP No 28 Tahun 2018;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Perpres No 95 Tahun 2018;
Perpres No 39 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 104 Tahun 2018;
Permenpan RB No 91 Tahun 2021.
Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud sasaran Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
a. peningkatan Pelayanan Publik;
b. pemberdayaan dan peran serta masyarakat; dan
c. peningkatan daya saing Daerah.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah:
a. bentuk dan kriteria Inovasi Daerah;
b. pengusulan dan penetapan inisiatif Inovasi Daerah;
c. uji coba Inovasi Daerah;
d. penerapan, penilaian, dan pemberian penghargaan Inovasi Daerah;
e. diseminasi inovasi daerah;
f. pendanaan;
g. Sistem Inovasi Daerah (SIDa);
h. Kerja sama;
i. infomasi Inovasi Daerah;
j. pembinaan dan pengawasan;
k. Sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Sampang Tahun 2023 No 8; http://jdih.sampangkab.go.id/upload/681/PERDA_NO_8_TAHUN_2023_TENTANG_PENATAAN_DESA.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 1 Tahun 2017.
(1) Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Pembentukan Desa;
b. Penghapusan Desa;
c. Penggabungan Desa;
d. Perubahan status Desa; dan
e. penetapan Desa.
Penataan Desa sebagaimana dimaksud berupa:
a. pembentukan Desa;
b. penghapusan Desa; dan
c. perubahan status Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat