Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 angka 4 dan Pasal
12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tata
kerja, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Sosial Kabupaten Sampang.
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor
7).
1. Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan bidang Sosial; 2. Dinas Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah
dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten; 3. Dinas Sosial mempunyai tugas membantu
Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
bidang sosial dan tugas pembantuan; 4. Dinas Sosial dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan bidang Sosial;
b. pelaksanaan kebijakan bidang Sosial;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Sosial;
d. pelaksanaan administrasi dinas bidang Sosial; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan
fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 72 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017-2025
ABSTRAK:
a. bahwa tujuan negara Republik Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera secara merata sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Tahun 1945 dan Pancasila; b. bahwa penanaman modal di Kabupaten Sampang khususnya dari swasta baik dalam negeri maupun luar negeri ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi demi kemakmuran masyarakat; c. bahwa untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif dan dinamis perlu menciptakan kemudahan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi penanam modal; d. bahwa sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan dasar penanaman modal yang tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal, untuk mendorong peningkatan penanaman modal perlu membentuk Rencana Umum Penanaman Modal; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Sampang Tahun 2017-2025.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 42); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 33); Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 58 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2014-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014, Nomor 58 Seri E); Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 tahun 2012 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 6);
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL, AZAZ, MAKSUD DAN SASARAN, KEBIJAKAN, PELAKSANAAN RUPMK, ARAH KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL, (ROADMAP) IMPLEMENTASI RUPM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Sistem Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); 9. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor 29); 10. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 12); 11. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2017 Nomor 10); 12. Peraturan Bupati Sampang Nomor 93 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 93); 13. Peraturan Bupati Sampang Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2017 Nomor 42).
1. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp 1.657.656.556.152,00 bertambah sejumlah Rp 133.075.750.365,50 sehingga menjadi Rp 1.790.732.306.517,50; 2. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan keseragaman pelaksanaan tugas peningkatan kepatuhan dan ketaatan masyarakat dalam penegakan Peraturan Daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sampang diperlukan Standar Operasional Prosedur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sampang
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan Dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 7);
11. Peraturan Bupati Sampang Nomor 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kesatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sampang
Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sampang yang selanjutnya disebut SOP Satpol PP adalah pedoman bagi Satuan Polisi Pamong Praja, dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta menegakkan Peraturan Daerah untuk keseragaman pelaksanaan tugas. SOP Satpol PP dimaksudkan sebagai pedoman bagi Satpol PP dalam melaksanakan tugas untuk meningkatkan kepatuhan aparatur negara, warga masyarakat, instansi pemerintah, Badan Hukum dan Badan Usaha terhadap Peraturan Daerah, serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 24 Tahun 2017
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD No 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
ABSTRAK:
a. penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU)
perumahan merupakan bagian dalam pembangunan
perumahan secara keseluruhan, meliputi kelengkapan dasar
fisik lingkungan, fasilitas penunjang dan sarana penunjang
untuk pelayanan lingkungan dan/atau kawasan perumahan
b. penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk mewujudkan
penyediaan rumah layak huni yang sehat, aman, serasi, teratur
dan berkelanjutan
a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung
b. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang
c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman
d. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah Untuk Kepentingan Umum
e. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung
f. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
g. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
34/PERMEN/M/2006 tentang Pedoman umum
penyelenggaraan keterpaduan prasarana, sarana dan utilitas
(PSU) kawasan perumahan;
h. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2006
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Sampang Tahun 2005-2025
i. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang
Tahun 2012-2032
j. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2015
tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
k. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2015
tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
l. Peraturan Bupati Kabupaten Sampang Nomor 80 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Sampang
Prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan dan permukiman yang akan
diserahkan harus memenuhi syarat:
a. Sesuai dengan standar persyaratan teknis dan administrasi yang ditentukan
oleh Pemerintah Daerah;
b. Sesuai dengan rencana tapak yang telah disahkan oleh Dinas;
c. Sudah dibangun 100% (seratus persen) dan telah melalui masa pemeliharaan
paling lama 1 (satu) Tahun terhitung sejak selesainya pembangunan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2017.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Sampang TA 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, berdasarkan Rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota Bupati menetapkan rincian Dana Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
6. Peraturan Presiden Nomor97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 253);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 478);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 1);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 12);
14. Peraturan Bupati Sampang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Sampang
15. Peraturan Bupati Sampang Nomor 77 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 77);
16. Peraturan Bupati Sampang Nomor 93 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Peraturan ini diantaranya berisi penetapan rincian dana desa, penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pelaporan dana desa, pemantauan dan evaluasi, penundaan penyaluran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 59 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 angka 19 dan
Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
maka untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta
tata kerja, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata
Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sampang.
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 7).
1. Dinas Lingkungan Hidup merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintah
bidang Lingkungan Hidup; 2. Dinas Lingkungan Hidup dipimpin oleh
seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab
kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten; 3. Dinas Lingkungan Hidup mempunyai
tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah bidang Lingkungan Hidup dan tugas pembantuan; 4. Dinas Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan bidang Lingkungan Hidup;
b. pelaksanaan kebijakan bidang Lingkungan Hidup;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Lingkungan Hidup;
d. pelaksanaan administrasi dinas bidang Lingkungan Hidup; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan
fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 60 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PEMUDA, OLAHRAGA, KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 angka 2 dan
Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tata
kerja, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata
Kerja Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata
Kabupaten Sampang.
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor
7).
1. Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata merupakan unsur
pelaksana urusan Pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga,
Kebudayaan dan Pariwisata; 2. Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata dipimpin oleh seorang
Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada
Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten; 3. Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang Kepemudaan dan
Olahraga, Kebudayaan, Pariwisata dan tugas pembantuan; 4. Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan bidang Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan dan
Pariwisata;
b. pelaksanaan kebijakan bidang Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan dan
Pariwisata;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Kepemudaan dan Olahraga,
Kebudayaan dan Pariwisata;
d. pelaksanaan administrasi dinas bidang Kepemudaan dan Olahraga,
Kebudayaan dan Pariwisata;
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan
fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 36 Tahun 2017
PERBUP Kab. Sampang No. 30 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG Mengubah ketentuan Lampiran No. 10 angka 27 sampai dengan angka 33, menambahkan lampiran No. 10 angka 34 dan 35
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Dalam rangka mengatasi ketidaksesuaian pengaturan Sistem Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual secara komprehensif dan penerapannya berdasarkan audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan membutuhkan perubahan dasar penyusunan Laporan Keuangan.
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor 29); 6. Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014, Nomor 30), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang; 7. Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas, serta Tata Kerja Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sampang.
Ketentuan Lampiran Kebijakan Akuntansi Pemerintah No. 10 tentang Belanja, Perlakuan Akuntansi Atas Belanja Barang dan Belanja Modal/Aset Tetap, angka 27 (tabel batasan minimal kapitalisasi aset tetap) diubah, angka 28, angka 29, angka 30, angka 31, angka 32 dan angka 33 diubah, dan ditambah 2 (dua) angka yaitu angka 34 dan angka 35; Perlakuan Akuntansi Belanja Pemeliharaan (Dikapitalisasi Menjadi Aset Tetap Atau Tidak) angka 35 (tabel batasan minimal kapitalisasi belanja pemeliharaan), angka 36 sampai dengan angka 42 dihapus dan diubah, sehingga Lampiran Kebijakan Akuntansi Pemerintah No. 10 tentang Belanja berbunyi sebagai berikut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
42 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 47 Tahun 2017
Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan- Perizinan, Pelayanan Publik
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 61 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
Untuk ketertiban umum, menjaga keindahan dan keserasian lingkungan dalam penyelenggaraan reklame di Kabupaten Sampang, perlu merubah Peraturan Bupati Sampang Nomor 61 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2006 tentang tata cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663); 3. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor 4); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 7); 5. Peraturan Bupati Sampang Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 16); 6. Peraturan Bupati Sampang Nomor 60 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat di Bidang Perizinan Melalui Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 60); 7. Peraturan Bupati Sampang Nomor 61 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 61); 8. Peraturan Bupati Sampang Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 66); 8. Peraturan Bupati Sampang Nomor 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 79).
1) Setiap orang atau badan yang memasang reklame di wilayah Kabupaten Sampang harus memiliki izin pemasangan reklame oleh Bupati;
(2) Permohonan izin dapat diajukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, organisasi, badan usaha, badan hukum, instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah;
(2a) Pemohon izin wajib membayar pajak reklame pada BPPKAD sebelum izin diterbitkan;
(3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan persyaratan tekhnis;
(4) Dalam hal pemasangan reklame berlangsung dalam kurun waktu 6 (enam) bulan, permohonan izin reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan ke kantor kecamatan wilayah pemasangan reklame;
(5) Dalam hal pemasangan reklame berlangsung dalam kurun waktu lebih dari 6 (enam) bulan, permohonan izin reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan ke DPMPTSP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat