Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE REKENING PROGRAM DAN KEGIATAN DALAM RANGKA PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 77 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk memenuhi kebutuhan objektif dan karakteristik daerah serta keselarasan penyusunan statistik keuangan negara, perubahan dan penambahan kode rekening rincian objek belanja diatur dengan peraturan bupati.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sampang Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2006 Nomor 7 Seri E); 4. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 1); 5. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 7); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sampang Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 12).
1.Kode Rekening Program dan Kegiatan dalam rangka Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 digunakan sebagai pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah, dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 yang memuat kodefikasi tentang Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Kode Rekening, Program, dan Kegiatan; 2. Kode Rekening Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan dalam rangka Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; 3. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang Bersumber dari APBD Kabupaten Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administratif pengelolaan dana pelaksanaan kegiatan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Sampang, perlu memberikan Petunjuk Teknis Pemberian BantuanKeuangan Biaya Pemilihan kepada Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan kepada Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Sampang.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1965;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4826);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Inonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2015 tentang PedomanPencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 1);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentangPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016Nomor7);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 12);
15. Peraturan Bupati Sampang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Sampang;
16. Peraturan Bupati Sampang Nomor 31 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana diubah denganPeraturan Bupati Sampang Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 31 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
17. Peraturan Bupati Sampang Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sampang;
18. Peraturan Bupati Sampang Nomor 77 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang;
19. Peraturan Bupati Sampang Nomor 93 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Bupati ini dibentuk sebagai Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2016, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 9); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 6); 7. Peraturan Bupati Sampang Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 57); 8. Peraturan Bupati Sampang Nomor 49 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 49).
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2016 terdiri atas :
1. Pendapatan
a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 135.785.953.318,16
b. Pendapatan Transfer Rp. 1.579.719.024.863,00
c. Lain-lain Pendapatan yang Sah Rp 1.283.126.355,00
JUMLAH PENDAPATAN Rp. 1.716.788.104.536,16
2. Belanja
a. Belanja Tidak Langsung
1) Belanja Pegawai Rp. 641.047.653.220,00
2) Belanja Hibah Rp. 37.412.867.334,00
3) Belanja Bantuan Sosial Rp. 12.683.204.959,00
4) Belanja Bagi Hasil Rp. 1.222.799.423,00
5) Belanja Bantuan Keuangan Rp. 217.250.727.252,00
6) Belanja Tidak Terduga Rp. 646.531.000,00
Jumlah Rp. 910.263.783.188,00
b. Belanja Langsung
1) Belanja Pegawai Rp. 13.834.790.361,00
2) Belanja Barang & Jasa Rp. 290.450.222.725,60
3) Belanja Modal Rp. 563.999.688.976,34
Jumlah Rp. 868.284.702.062,94
JUMLAH BELANJA Rp. 1.778.548.485.250,94
Surplus/(defisit) Rp. (61.760.380.714,94)
3. Pembiayaan
a. Penerimaan Rp. 230.815.794.503,90
b. Pengeluaran Rp 16.000.000.000,00
JUMLAH PEMBIAYAAN NETTO Rp. 214.815.794.503,90
Sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) Rp. 153.055.413.789,12.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
a. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pengaturan pengelolaan barang milik daerah dalam peraturan daerah ini dimaksudkan sebagai upaya untuk:
a. mengamankan barang milik daerah;
b. mengharmonisasikan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang mi1ik daerah; dan
c. memberikan jaminan/kepastian dalam pengelolaan barang milik daerah.
Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas:
a. fungsional;
b. kepastian Hukum;
c. transparan;
d. efisien;
e. akuntabilitas; dan
f. kepastian nilai.
Barang Milik Daerah meliputi:
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah (a. barang yang diperoleh dari hibah/ sumbangan atau yang sejenis; b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau
e. barang yang diperoleh kembali dari basil divestasi atas penyertaan modal pemerintah daerah);
Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
1. Bupati adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah;
2. Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang Milik Daerah;
3. Kepala PD yang yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku Pejabat Penatausahaan Barang;
4. Kepala PD selalru Pengguna Barang;
5. Pengguna Barang dibantu oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang;
6. Pengurus Barang Pengelola adalah pejabat yang membidangi fungsi pengelolaan barang milik daerah pada Pejabat Penatausahaan Barang;
7. Pengurus Barang Pengguna;
8. Pengurus Barang Pembantu;
Pengadaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel;
Penetapan status penggunaan tidak dilakukan terhadap barang milik daerah berupa:
a. barang persediaan;
b. konstruksi dalam pengerjaan;
c. barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan;
d. aset tetap renovasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
71 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 68 Tahun 2017
PERBUP Kab. Sampang No. 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja UPT Dinas Pendidikan Kab. Sampang
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang tertentu pada Dinas Pendidikan perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah; b. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Sampang Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pendidikan; c. bahwa untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan dalam rangka efisiensi dan efektivitas UPTD perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang Pembentukan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 7); 9. Peraturan Bupati Sampang Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 75).
1. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD, adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu; 2. Sekolah Dasar Negeri yang selanjutnya disingkat SDN, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah Daerah; 3. Sekolah Menengah Pertama Negeri yang selanjutnya disingkat SMPN, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. yang diselenggarakan Pemerintah Daerah; 4. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan angka 222, Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu penggantian sebagian materi tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
2. untuk menyelenggarakan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan penempatan pejabat sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh organisasi
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
4. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi SecaraTerbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratamadilakukan secara terbuka dan Kompetitif di kalanganPNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan,rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama , dilakukan secara terbuka dan kompetitif paling kurang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang dan/atau antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Jawa Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
ABSTRAK:
a. ketahanan pangan merupakan hal yang sangat penting dalam rangka pembangunan manusia yang berkualitas, mandiri dan sejahtera
b. ketahanan pangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diwujudkan melalui ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
2. Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Pemerintahan Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 Tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
5.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan
7. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Ketahanan Pangan dan Gizi adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan Pangan dan Gizi bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan Gizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk mewujudkan Status Gizi yang baik agar dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti hasil Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 perlu merubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Percalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Beberapa ketentuan yang diubah Pasal 6 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 16, Pasal 19, Pasal 42 ayat (2),
Beberapa ketentuan yang disisipkan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 42A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Percalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 4 Tahun 2017
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan generasi bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, mendorong adanya tindak kekerasan dan kriminalitas, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang muncul dari efek konsumsi
b. di wilayah Kabupaten Sampang memiliki nilai-nilai kehidupan yang religius, sehingga minuman beralkohol dapat menimbulkan efek negatif terhadap tatanan kehidupan di daerah
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512)
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013, Nomor 190);
7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/ 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
9. Perda Provinsi Jawa Timuyr Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol
Pengawasan adalah serangkaian kegiatan pencarian, pengumpulan dan analisa data dan/atau keterangan lainnya terhadap segala bentuk pelanggaran usaha peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sampang.
Peredaran minuman beralkohol adalah kegiatan usaha menyalurkan minuman beralkohol untuk diperdagangkan di dalam negeri.
Yang diatur dalam peraturan ini antara lain klasifikasi minunan beralkohol, pengendalian peredaran, pengawasan dan pembinaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Larangan Atas Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kabupaten Sampang
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 62 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 angka 9 dan Pasal
12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tata
kerja, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata
Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Sampang.
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 7).
(1) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman merupakan unsur
pelaksana urusan PemerintahanbidangPerumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman; (2) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten; (3) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidangPerumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; (4) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dalam melaksanakan
tugas dan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan bidangPerumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
b. pelaksanaan kebijakan bidangPerumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidangPerumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman;
d. pelaksanaan administrasi dinas bidangPerumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan
fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat