Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Sampang No 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran APBD TA 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (seluruh transfer anggaran ke daerah Tahun Anggaran 2016), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 , Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 28/PMK.07/2016, Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : SE-10/MK.07/2016 tentang Pengurangan/ Pemotongan Dana Alokasi Khusus Fisik Secara Mandiri Tahun Anggaran 2016,Surat dari Gubernur Jawa Timur tanggal 28 Desember 2015 Nomor 903/12.837/202/2015 perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota Pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016, Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 10 Maret 2016 Nomor: 903/2354/202/2016, perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota Pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016 bidang Pendidikan maka perlu dilakukan beberapa pergeseran Anggaran Belanja dan atau penambahan program/kegiatan dan belanja baru yang dibiayai dari dana tersebut;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sampang tentang Perubahan APBD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2016, maka perlu merubah Peraturan Bupati Sampang Nomor 57 Tahun 2015tentang Penjabaran APBDTahun Anggaran 2016 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5587);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502) sebagaiamana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5340);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor
5351);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
26. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Sistem Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Tahun 2013
Nomor 1425);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
30. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 28/PMK.07/2016 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
31. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor 29);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor : 4);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Kabupaten Sampang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang .
34. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor : 3);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Perijinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor : 4);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah kabupaten Sampang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bakti Artha Sejahtera Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 6);
37. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014
Nomor : 9);
38. Peraturan Bupati Sampang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Kebijakan AkuntansiKabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor : 26);
39. Peraturan Bupati Sampang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor : 27);
40. Peraturan Bupati Sampang Nomor 55 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor : 55);
41. Peraturan Bupati Sampang Nomor 37 Tahun 2015 tentang Bagan Akun Standar Pemerintah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun
2015 Nomor : 37);
42. Peraturan Bupati Sampang Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor : 45);
43. Peraturan Bupati Sampang Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun
2015 Nomor : 57);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Tahun 2015 Nomor 57) diubah:
1. Ketentuan Pasal 1;
2. Belanja;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2016.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2014;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2015.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015 berupa laporan keuangan, memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL);
c. Neraca;
d. Laporan Operasional (LO);
e. Laporan Arus Kas (LAK);
f. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
Laporan Keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 69 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kab. Sampang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 angka 17 dan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016
Nomor 7);
Antara Lain Menjelaskan tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi Sekretariat, Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Bidang Perkebunan, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bidang Sumber Daya dan Penyuluh Pertanian; Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengsisian Jabatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
1. Peraturan Bupati Sampang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 49);
2. Peraturan Bupati Sampang Nomor 53 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 53); dan
3. Peraturan Bupati Sampang Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan dan Perkebunan dan Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 55);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 52 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Sampang No 23 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kab Sampang Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/Sj Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah menyesuaikan dengan Organisasi Perangkat Daerah yang baru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu merubah Peraturan Bupati Sampang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Sampang Tahun 2017, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sampang;
1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No 104, Tambahan Negara Republik Indonesia No. 4421)
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4725);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2006 tentang tata cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4815);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 4817);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
12. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah;
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur 2015-2019;
15. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sampang Tahun 2005-2025.
16. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 1);
17. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 7);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 12);
19. Peraturan Bupati Sampang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun
2016 Nomor 23);
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Sistematika Peraturan Bupati Sampang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016, diubah sebagai berikut : Ketentuan dalam Lampiran Pasal 4 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kab. Sampang TA 2016
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting di dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional dan untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016, serta untuk penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani, perlu mengatur Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2016 dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. UU No 12 Tahun 1992;
2. UU No 8 Tahun 1999;
3. UU No 31 Tahun 2004;
4. UU No 16 Tahun 2006;
5. UU No 18 Tahun 2009;
6. UU No 41 Tahun 2009;
7. UU No 13 Tahun 2010;
8. UU No 18 Tahun 2012;
9. UU No 23 Tahun 2014;
10. PP No 8 Tahun 2001;
11. Perpres No 15 Tahun 2011;
12. Permen No Nomor 40/Permentan/ OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M- DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa;
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/SR.320/7/2015;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/ 2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M- IND/PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek untuk Pupuk Bersubsidi;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.130/12/2015 tentang Kebutuhan dan Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
19. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
20. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula
Pupuk An-Organik;
21. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016;
Pupuk Bersubsidi diperuntukkan bagi Petani dan/atau yang telah bergabung dalam Kelompok tani dan menyusun RDKK, dengan ketentuan:
a. Petani yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan sesuai areal yang diusahakan setiap musim tanam;
b. Petani yang melakukan usaha tani di luar bidang tanaman pangan dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar setiap musim tanam; atau
c. Petambak dengan total luasan maksimal 1 (satu) hektar setiap musim tanam.
Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 85 Tahun 2016
PERBUP Kab. Sampang No. 68 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SAMPANG Mencabut dan menyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja UPT Dinas Pendidikan Kab. Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang tertentu pada Dinas Pendidikan perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis;
b. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Sampang Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Perlu dibentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 7);
8. Peraturan Bupati Sampang Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 75);
Antara Lain memuat tentang Pembentukan UPT; Kedudukan, Susunan dan Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Bagan Struktur Organisasi UPT Dinas Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sampang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 20 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Sampang No 41 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Penyusutan Aset Tetap
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengatasi ketidaksesuaian pengaturan Sistem Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual secara komprehensif dan penerapannya berdasarkan hasil temuan sementara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Provinsi Jawa Timur pada audit pendahuluan periode bulan Maret 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Penyusutan Aset Tetap.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1425);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor 29);
13. Peraturan Bupati Sampang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang, sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang;
14. Peraturan Bupati Sampang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Pedoman Teknis Penyusutan Aset Tetap, diubah
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) ;
2. Ketentuan Pasal 7 diubah dengan menambah satu ayat;
3. Ketentuan Pasal 9;
4. Ketentuan Lampiran I diubah;
5. Ketentuan Lampiran II diubah;
6.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
Untuk penyusutan pertama kali yang dilakukan pada akhir tahun 2015 dan telah dihitung berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Penyusutan Aset Tetap, agar segera menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan/atau Jasa di Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengadaan barang dan/atau jasa di Desa diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan/atau Jasa di Desa.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5717);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
14. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
15. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa;
16. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 2) ;
20. Peraturan Bupati Sampang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 14);
Peraturan Bupati ini ditetapkan dengan maksud untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan Pengadaan Barang dan/atau Jasa di Desa.
Peraturan Bupati ini bertujuan agar Pengadaan Barang dan/atau Jasa dilakukan sesuai dengan tata kelola yang baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip Pengadaan Barang dan/atau Jasa.
Ruang Lingkup pengaturan tata cara pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa dalam Peraturan Bupati ini, adalah Pengadaan Barang/Jasa yang pembiayaannya bersumber dari APB Desa; Pengaturan tata cara pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud meliputi:
a. pengadaan barang dan/atau jasa melalui swakelola;
b. pengadaan barang dan/atau jasa melalui penyedia barang/jasa; dan
c. pengawasan, pembayaran, pelaporan, dan serah terima.
Perbup ini juga mengatur prinsip dan etika pengadaan barang dan/atau jasa; mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa; pembayaran dan serah terima; pelaporan dan pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2016.
34 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 92 Tahun 2016
PERBUP Kab. Sampang No. 69 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UPT DINAS BADAN DI KABUPATEN SAMPANG Mencabut dan menyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja UPT Dinas Perhubungan Kab. Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang tertentu pada Dinas Komunikasi dan Informatika perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis;
b. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Sampang Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang perlu dibentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016
Nomor 7);
8. Peraturan Bupati Sampang Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 57);
Antara Lain memuat tentang Pembentukan UPT; Kedudukan, Susunan dan Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Bagan Struktur Organisasi UPT Dinas Perhubungan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sampang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Sampang pada Perusahaan Daerah Air Minum Trunojoyo Sampang TA 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang serta untuk memperkuat struktur permodalan guna mendorong dan meningkatkan sumber pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Sampang perlu melakukan Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Trunojoyo Sampang berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat;
b.bahwa berdasarkan Audit Memorandum BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : S2719/PW13/4/2014 Tanggal 25 Juni 2014 yang antara lain menyatakan bahwa: Penetapan Bantuan Pinjaman Modal Beserta Bunganya Sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Trunojoyo Sampang;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabilah jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Trunojoyo Sampang;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No 12 Tahun 1950;
3. UU No 17 Tahun 2003;
4. UU No 1 Tahun 2004;
5. UU No 15 Tahun 2004;
6. UU No 23 Tahun 2014;
7. UU No 33 Tahun 2004;
8. UU No 25 Tahun 2007;
9. UU No 40 Tahun 2007;
10. UU No 12 Tahun 2011;
11. PP No 58 Tahun 2005;
12. PP No 79 Tahun 2005;
13. Permendagri No 13 Tahun 2006;
14. Perpres No 44 Tahun 2016;
15. Perpres No 87 Tahun 2014;
16. Permendagri No 80 Tahun 2015;
17. Perda Kab Sampang No 5 Tahun 1975;
18. Perda Kab Sampang No 15 Tahun 1994.
Jumlah penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Trunojoyo Sampang sampai dengan tahun anggaran 2016 adalah sebesar Rp.3.101.415.062,33 (tiga milyar seratus satu juta empat ratus lima belas ribu enam puluh dua koma tiga puluh tiga sen rupiah)
Rincian Penyertaan Modal adalah sebagai berikut :
a. Jumlah Penyertaan Modal pada tahun 1980 sampai dengan Tahun 2008 sebesar Rp. 1.923.179.315,00 (satu milyar Sembilan ratus dua puluh tiga juta seratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus lima belas rupiah).
b. Jumlah Penyertaan Modal pada tahun 2016 melalui :
1. Pengalihan pinjaman pokok pada tahun 2003 senilai Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
2. Pengalihan pinjaman pokok pada tahun 2004 senilai Rp.350.320.000,- (tiga ratus lima puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
3. Pengalihan bunga pinjaman dari pinjaman pokok sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 senilai Rp.472.643.112,33 (empat ratus tujuh puluh dua juta enam ratus empat puluh tiga ribu seratus dua belas koma tiga puluh tiga sen rupiah);dan
4. pemanfaatan bagian laba bersih Perusahaan Daerah Air Minum Trunojoyo Sampang tahun buku 2015 yang tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp. 105.272.635 (seratus lima juta dua ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat