Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Sampang yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum;
b. bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi salah satu kewenangan Pemerintah Kabupaten Sampang yang pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1954 tentang Undian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 623);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
7. Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4441);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4655);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Tahun 2005 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Managemen dan Rekayasa, Analisa Dampak serta Managemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
20. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 17/HUK/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin dan Penyelenggaraan Undian Gratis;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2011 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau;
22. Peraturan Menteri Dalam Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/ tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 4);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 7);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013
Nomor 5);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 7);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 8);
Tujuan ditetapkan Peraturan Daerah ini adalah sebagai pedoman pengaturan dan penegakan ketertiban umum di Kabupaten Sampang;
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Tertib jalan dan angkutan jalan;
b. Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum;
c. Tertib lingkungan;
d. Tertib tempat dan usaha tertentu;
e. Tertib bangunan;
f. Tertib sosial;
g. Tertib tempat hiburan dan keramaian;
h. Tertib peran serta masyarakat dan
i. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan
serta memuat tentang sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 7 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2010 Nomor :
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN PROGRAM PEMBERIAN
MAKANAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH (PMT-AS) KABUPATEN SAMPANG
TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Sampang No 7; http://jdih.sampangkab.go.id/upload/680/PERDA_NO_7_TAHUN_2023_TENTANG_PENCABUTAN___PERATUR.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG NOMOR 18 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH DALAM BENTUK PERSEROAN TERBATAS SAMPANG SARANA SHOREBASE (PT. SSS) DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG No 3 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH DALAM BENTUK PERSEROAN TERBATAS SAMPANG MANDIRI PERKASA (PT. SMP)
ABSTRAK:
bahwa PT. Sampang Mandiri Perkasa (SMP) dan PT. Sampang Sarana Shorebase (SSS), merupakan anak Perusahaan dari PT. Geliat Sampang Mandiri (GSM); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 Ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017, Tentang Pembentukan anak Perusahaan Badan Umum Milik Daerah (BUMD) tidak dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Dalam Bentuk Perseroan Terbatas Sampang Sarana Shorebase (PT. SSS) Dan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Dalam Bentuk Perseroan Terbatas Sampang Mandiri Perkasa (PT. SMP).
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 54 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Dalam Bentuk Perseroan Terbatas Sampang Sarana Shorebase (PT. SSS) (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2007 Nomor 18) dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Dalam Bentuk Perseroan Terbatas Sampang Mandiri Perkasa (PT. SMP) (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2010 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA
TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf f
dan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3
Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta
Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Sampang;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke
Dalam Jabatan Fungsional serta Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Peraturan
Bupati Sampang Nomor 66 Tahun 2020 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang
perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Sampang.
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 998
Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020
peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Sampang. meliputi: ketentuan umum; keududukan dan susunan organisasi; tugas dan fungsi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sampang Nomor
66 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang (Berita
Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2020 Nomor 66) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
jumlah 15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 37 AYAT (2) PP NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA, MAKA PERLU MENETAPKAN PERBUP TENTANG PEDOMAN KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL; KEWENANGAN DESA BERDASARKAN LOKAL BERSKALA DESA; MEKANISME PELAKSANAAN KEWENANGAN DESA; EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN KEWENANGAN DESA; PEMBIAYAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
21 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Sampang Tahun 2021 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
peraturan ini mengatur mengenai Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; meliputi: ketentuan umum; asas; antisipasi dini; pendataan dan pemetaan potensi; pencegahan di tempat usaha; dan tempat palayanan publik; perencanaan; sistem informasi; sosialiasi dan edukasi; rehabilitasi; pasca rehabilitasi; perlindungan dan advokasi sosial; kerjasama; partisipasi masyarakat; penghargaan; monitoring, evaluasi dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan; pendanaan; sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2021.
jumlah 26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Sampang Tahun 2022 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, dan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan
bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 yang diajukan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan
ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan
Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati
Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat
pada tanggal 12 Agustus 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang
Tahun Anggaran 2022;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun
2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2022;
Materi pokok: mengatur mengenai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang
Tahun Anggaran 2022; APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar
Rp1.965.145.234.416,00 (Satu Triliun Sembilan Ratus
Enam Puluh Lima Miliar Seratus Empat Puluh Lima Juta
Dua Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Empat Ratus Enam
Belas Rupiah) terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja
Daerah, dan Pembiayaan Daerah dengan rincian sebagai
berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp1.878.228.909.078,00
b. Belanja Daerah Rp1.965.145.234.416,00
c. Defisit Rp (86.916.325.338,00)
d. Pembiayaan Daerah Netto Rp 86.916.325.338,00
e. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Tahun Berkenaan Rp 0,00 dan lampiran rinciannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
jumlah 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Mengingat:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 .Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sampang Nomor 33 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sampang Nomor 55 Tahun 2018; Peraturan Bupati Sampang Nomor 57 Tahun 2018; Peraturan Bupati Sampang Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Bupati Sampang Nomor 38 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sampang Nomor 66 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sampang Nomor 89 Tahun 2020;
peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;Pedoman penyusunan APB Desa, meliputi:
a. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan Kebijakan Pemerintah;
b. Prinsip Penyusunan APB Desa;
c. Kebijakan Penyusunan APB Desa;
d. Teknis Penyusunan APB Desa;
e. Standarisasi Belanja; dan
f. Hal-hal Khusus Lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan potensi sumber daya alam untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat perdesaan melalui Program Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam (P3SDA) di Kabupaten Sampang
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Program Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 5587), sebagaimana telah diubahkedua kali denganUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 5. Peraturan Bupati Sampang Nomor 71 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2017 Nomor 71).
P3SDA dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. partisipatif : bahwa proses pengambilan keputusan dalam tahapan pengelolaan kegiatan dilaksanakan dengan melibatkan semua pelaku program terutama kelompok miskin;
b. swadaya : bahwa pengembangan program berdasarkan potensi aktual yang ada untuk meningkatkan dan mempercepat perbaikan kondisi ekonomi masyarakat;
c. transparan dan akuntabel : bahwa pengelolaan kegiatan wajib terbuka untuk umum, dan memberikan peluang keterlibatan masyarakat dalam memberikan kritik, saran, dan pengawasan;
d. terpadu : bahwa pengelolaan program dilaksanakan secara komprehensif sesuai dengan potensi, kemampuan dan dukungan, serta kerjasama antara masyarakat dengan pemerintah, pengusaha, lembaga swadaya masyarakat (LSM), perguruan tinggi, dan pihak lain;
e. peningkatan peran dan kapasitas kaum perempuan : bahwa kaum perempuan mendapatkan kesempatan yang sama sebagai pengelola maupun penerima manfaat program, serta berperan dalam proses pengambilan keputusan;
f. otonomi: bahwa masyarakat dan pemerintah desa berwenang mengelola kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’
g. keberlanjutan : bahwa perencanaan keberlanjutan program dikembangkan sejak awal pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kondisi dan kinerja pelaksana kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat