Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Sampang No 5; http://jdih.sampangkab.go.id/upload/678/PERDA_NO_5_TAHUN_2023_TENTANG_PENGELOLAAN_KEBUDAYA.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEBUDAYAAN LOKAL DAN PELESTARIAN TRADISI
ABSTRAK:
bahwa kesenian merupakan ekspresi budaya yang mengandung nilai-nilai luhur yang memperhalus akal budi manusia yang bisa membawa manusia ke arah perilaku arif dan bijaksana;
b. bahwa pelestarian kesenian tradisional dan kebudayaan lokal beserta kekayaan dan keunikannya dapat memperkokoh integrasi sosial, jatidiri dan martabat bangsa, menumbuhkan wawasan kebangsaan, serta mem-per-erat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa untuk memperjelas ruang lingkup ke-we- nangan pembangunan kesenian tradisional dan kebudayaan lokal agar tetap lestari, perlu adanya suatu acuan yang menjadi dasar dalam melaksana- kan perlin-du-ngan, pengem-bangan, dan peman- faatan kebu-dayaan, khususnya dalam memberi layanan publik di bidang kesenian tradisional dan kebudayaan lokal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di- maksud huruf a, b dan c, perlu membentuk Per- aturan Daerah tentang Pengeloaan Kebudayaan Lokal dan Pelestarian Tradisi.
Pasal 8 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 5 Tahun 2017;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendikbud No 10 Tahun 2014;
Perda Kab. Sampang No 3 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Sampang No 2 Tahun 2022;
Perda Kab. Sampang No 8 Tahun 2020.
Pengelolaan kebudayaan lokal dan pelestarian tradisi berasaskan:
a. toleransi
b. keberagaman;
c. kelokalan
d. lintas wilayah
e. partisipatif;
f. manfaat;
g. keberlanjutan;
h. kebebasan berekspresi;
i. keterpaduan;
j. kesederajatan; dan
k. gotong royong.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan Pasal 91 Ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang No. 2 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, tata cara
pengelolaan keuangan desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Sampang tentang Pengelolaan Keuangan Desa
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun
2014 tentang Desa
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa;
14. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal,
Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman
Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa;
15. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal,
Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Pendampingan Desa;
16. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal,
Dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa;
19. Peraturan Menteri Keuangan No. 49/PMK.07/2016 tentang
tata cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
20. Peraturan Menteri Desa Daerah tertinggal dan Transmigrasi
No. 22 Tahun 2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana
desa Tahun 2016;
21. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa,
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016
Nomor 2);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun
2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang
Tahun 2016 Nomor 12);
24. Peraturan Bupati Sampang Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Sampang;
25. Peraturan Bupati Sampang Nomor 93 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017
Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan
pertanggungjawaban keuangan desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
Peraturan Bupati Sampang
Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
146
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 6 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor : 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERHENTIAN, SANKSI, PEMBAYARAN HONOR DAN PENILAIAN PEKERJAAN
TENAGA HONORER DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar;
b. untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan upaya yang maksimal dari pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha melalui Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
c. masih banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran di Daerah
d. berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemenuhan hak dan perlindungan anak
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 297), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
8.Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak;
11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak;
13. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
14. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 tahun 2011 tentang Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. Kebijakan KLA adalah pedoman penyelenggaraan pembangunan Daerah melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk memenuhi hak anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan daerah ini dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kab. Sampang TA 2015
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting didalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk sesuai pasal 6 Peraturan Menteri Pertanian Nomor :
130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b untuk penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani, maka perlu ditetapkan Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4411);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5073);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Holtikultura (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5170);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
11. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi
Pemupukan N,P dan K pada Padi sawah Sesifik Lokasi;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 20/M- DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan Jasa yang Beredar di Pasar;
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Sarat dan Tata cara Pendaftaran Pupuk An–Organik;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor :70/Permentan/SR.140/10/2011 tentang Pedoman Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An- Organik;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M- DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyuluhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Eceran Tertinggi (HET) Pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
19. Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 237/Kpts/ OT.210/4/2003 tentang Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
20. Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 239/Kpts/ OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik;
21. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2015;
Memuat tentang Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Relokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran dan HET Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Sampang pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bakti Artha Sejahtera Sampang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bakti Artha Sejahtera Sampang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sampang pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bakti Artha Sejahtera Sampang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Pprovinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 7 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 142);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
7. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Tahun 2011 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), (Lembaran Negara Republik Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Uandang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
10.Peraturan Pemerintah Nomor : 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Tahun 1992 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3504);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
14.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah;
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
18.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK/03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
19.Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun
2012, tentang Pembentukan PT. BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 3);
Penambahan Penyertaan Modal Daerah yang disertakan pada tahun 2016 sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) yang dianggarkan melalui APBD Tahun Anggaran 2016;
Sisa pemenuhan modal dasar yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah selanjutnya disertakan melalui penyertaan modal daerah secara bertahap, dengan penyediaan anggaran melalui APBD dan/atau P-APBD pada tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2020 yang akan dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan/atau P-APBD, sesuai kemampuan keuangan daerah dengan rincian sebagai berikut :
a. pada tahun 2017 sebesar Rp. 3.700.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus juta rupiah;
b. pada tahun 2018 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) c. pada tahun 2019 sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) d. pada tahun 2020 sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah);
Apabila karena kemampuan keuangan Daerah untuk penyertaan Modal Daerah sampai dengan periode tahun anggaran 2020 belum dapat memenuhi Modal Dasar PT. BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang, maka Penyertaan Modal Daerah dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2015.
Untuk menetapkan pembagian laba usaha dalam bentuk deviden, didasarkan pada jumlah saham yang dimiliki oleh Daerah dengan mengacu pada Undang Undang Nomor 40 tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Sampang Tahun 2020 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Piagam Audit Intern di Lingkungan Pemkab Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Bupati wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang didalamnya termasuk pengelolaan manajemen resiko dan tata kelola Aparat Pengawas Internal Pemerintah maka dipandang perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Piagam Audit Intern Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 ;
13. Peraturan Bupati Sampang Nornor 81 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Piagam Audit Intern merupakan peraturan yang dibuat dalam rangka meningkatkan efektifitas manajemen risiko dan tata kelola APIP;
3. Piagam Audit Intern bertujuan meningkatkan nilai serta perbaikan, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola APIP;
4. Piagam Audit Intern;
5. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan
ABSTRAK:
a. bahwa penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri merupakan salah satu upaya untuk mengatasi pengangguran dan kelangkaan kesempatan kerja di dalam negeri dengan memanfaatkan pasar kerja internasional melalui peningkatan kualitas kompetensi tenaga kerja;
b. bahwa perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri merupakan upaya peningkatan kualitas kehidupan dan kesejahteraan serta penghormatan terhadap harkat martabatnya, karena itu perlu dilaksanakan secara optimal dimulai sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja, sampai tiba kembali di Kabupaten Sampang;
c. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3201);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4437) sebagai mana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4445);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 5216);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 5388);
11. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 88 mengenai Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja (The Organization Of The Employment Servise);
12. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN.IV/2005 tentang Standar Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia;
13. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.17/MEN/VII/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja;
14. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 09/Men/V/2009 tentang Tata Cara Pembentukan Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Sawasta;
15. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 23/MEN/IX/2009 tentang Pendidikan dan Pelatihan Kerja Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
16. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.07/Men/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia;
17. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.14/Men/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sampang.
Materi pokok memuat tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tata Cara Penempatan TKI; PPTKIS (umum, Tatacara Pembukaan Kantor Cabang, Kewenangan Kantor Cabang); Pelaksanaan Penempatan (Pra Penempatan, Pendaftaran, Rekrut dan Seleksi, Pendidikan dan Pelatihan, Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi, Pengurusan Dokumen, Perjanjian Penempatan TKI , Asrama Penampungan TKI , Keberangkatan TKI , Asuransi TKI); Perjanjian Kerja; Pembekalan Akhir pemberangkatan; Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri; Komponen Biaya yang dapat dibebankan kepada Calon TKI; TKI yang Bekerja secara perseorangan; Pemantauan Penempatan TKI; pelayanan Kepulangan TKI; Pembinaan Pelaporan dan Evaluasi; Sanksi Administrasi; Penydikan;Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup (Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
39 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Akselerasi Penurunan Kematian Ibu, Kematian Bayi dan Penuntasan Gizi Buruk melalui Program "Berlian Ibunda"
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan daerah guna mewujudkan Birokrasi Sehat, Masyarakat Kuat dan Lingkungan Bersahabat, demi tercapainya Kabupaten Sampang yang Bermartabat diperlukan partisipasi semua pihak baik masyarakat maupun aparatur pemerintah dan swasta;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk Gerakan Akselerasi Penurunan Kematian Ibu, Kematian Bayi dan Penuntasan Gizi Buruk melalui Program “Berlian Ibunda” yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
2. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lebaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4438);
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintahan Daerah Provinsi ,Dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah No 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara nomor 4741);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/VIII/2002 tentang Klarifikasi Status Gizi Balita;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 741 tahun 2008 tentang Standart SPM bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
19. Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2011 tentang Gerakan Kebangkitan Sampang Mandiri;
20. Peraturan Bupati Sampang Nomor 28 tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Gerakan LIBAS 2 PLUS;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2013 tentang RPJMD tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 1);
Program “Berlian Ibunda” adalah Suatu Program yang melibatkan seluruh masyarakat dan aparatur pemerintah untuk mempercepat Penurunan AKI, AKB dan Gizi Buruk; Berlian Ibunda merupakan singkatan dari Bersama Lindungi Anak dari Gizi Buruk dan Kematian; Pelaksanaan Program “Berlian Ibunda” dibentuk Tim Berlian Ibunda Tingkat Kabupaten yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati; Pelaksanaan Program Berlian Ibunda dipusatkan di Kecamatan sebagai Pusat
Pertumbuhan dan Pembangunan Masyarakat; Untuk efektifitas pelaksanaan Program “Berlian Ibunda” di Tingkat Kecamatan dibentuk Tim Berlian Ibunda tingkat Kecamatan yang ditetapkan dengan Keputusan Camat;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2014.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor : 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PROGRAM SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT
BERPENDAPATAN RENDAH (RASKIN) KABUPATEN SAMPANG
TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat