Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Dengan ditetapkan RSUD Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang sebagai satuan perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) secara penuh, memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat. Dengan fleksibilitas pengelolaan keuangan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara efektif dan efisien atas dasar prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan peraturan bupati Empat Lawang tentang pedoman pengadaan barang/jasa pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah rumah sakit umum daerah tebing tinggi kabupaten Empat Lawang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP RI No. 23 Tahun 2005 sebagaiman telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP RI No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP RI No. 38 Tahun 2007; PP RI No. 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 08/PMK.02/2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 703/MENKES/SK/IX/2006; PERBUP Empat Lawang No. 17 Tahun 2010; PERBUP Empat Lawang Nomor 10 Tahun 2014; Keputusan Bupati Empat Lawang Nomor: 445/259/KEP/RSUD Tahun 2016; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 09 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman pengadaan barang/jasa pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai ruang lingkup, prinsip-prinsip, dan pelaksanaan pengadaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan, akan diatur lebih lanjut oleh Direktur dalam bentuk Pedoman Pelaksana.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang No. 19 Tahun 2017
ORGANISASI-TATA KERJA UNITPELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN KABUPATEN EMPAT LAWANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2017/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN KABUPATEN EMPAT LAWANG
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam lingkungan Kabupaten Empat Lawang, perlu ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas dan Gudang Farmasi dalam lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Empat Lawang.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 63 Tahun 2009; PPRI No. 18 Tahun 2016; KMK No. 1411/Menkes/SK/XI/2002; KMK No. 1426/Menkes/SK/XI/2002; PMDN No. 56 Tahun 2010; PMK No. 75 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 39 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 02 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 9 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 01 Tahun 2017; PERBUP Empat Lawang Nomor 01 Tahun 2017.
Materi pokok peraturan bupati ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas dan Gudang Farmasi dalam lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang, selain itu diatur juga Ketentuan Umum, Pembentukan, Satuan Organisasi, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja, Pengangkatan Dan Pemberhentian, Ketentuan Penutup dan Eselon.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Pasal 17 : Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebut bahwa pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan merupakan jenis pajak kabupaten/kota. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan diwilayah kabupaten Empat Lawang serta sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 95 ayat (1) undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, perlu mengatur ketentuan tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaaan dalam peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1950; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2008 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2007; Keputusan Menteri Keuangan RI No: 192/WPJ.03/2011; PERDA 39 Tahun 2008; PERDA 12 Tahun 2011; PERDA 17 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai nama, obyek, subyek dan wajib pajak, dasar pengenaan tarif dan cara menghitung pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, pendataan dan penetapan pajak, pemungutan pajak, kadaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2017.
Hal-hal yang belum diatur akan diatur dengan Peraturan Bupati.
15 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang No. 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMAKAI KENDARAAN DINAS RODA EMPAT MILIK PEMERINTAH KABUPATEN EMPAT LAWANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi barang inventaris, serta untuk mendukung kelancaran tugas-tugas dinas, dipandang perlu mengatur dan menunjuk pemegang pemakai Kendaraan Dinas Roda 4 (empat) milik Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
UU Nomor 1 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 27 Tahun 2014; Permendagri Nomor 5 Tahun 1979; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 54 Tahun 2012; Perda Nomor 39 Tahun 2008; Perda Nomor 09 Tahun 2016; Perda Nomor 01 Tahun 2017; Perbup Nomor 01 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pemegang Kendaraan Dinas Roda 4 (empat) Milik Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, dimana dicantumkan jabatan dan nomor polisi kendaraan yang dipakai/menjadi tanggung jawabnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang No. 18 Tahun 2017
PERBUP Kab. Empat Lawang No. 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Dengan telah diterbitkannya Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 798/KPTS/DISPERTAMBEN/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Provinsi Sumatera Selatan; maka perlu diatur dan ditetapkan harga standard dan besaran pokok pajak terutang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan Peraturan Bupati Empat Lawang.
UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 1 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 2 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 38 Tahun 2007; Kepmendagri Nomor 170 Tahun 1997; Kepmendagri Nomor 43 Tahun 1999; Kepmendagri Nomor 35 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 798/KPTS/DISPERTAMBEN/2016; Perda Nomor 39 Tahun 2008; Perda Nomor 12 Tahun 2011; Perda Nomor 39 Tahun 2016; Perda Nomor 01 Tahun 2017; Perbup Nomor 01 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Berita Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2016 Nomor 13) diubah, yaitu pada Ketentuan Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Mengubah sebagian Peraturan Bupati No. 13 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai/aparatur sipil negara berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang diberikan dalam rangka peningkatan disiplin, kinerja dan kesehatan pegawai. Berdasarkan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 dan Perubahannya Nomor 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan peraturan bupati. Berdasarkan pertimbangan dimaksud , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai/Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2007; UU RI No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 58 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016; PERDA No. 01 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai/Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Penganggaran Tambahan Penghasilan, Kriteria Tambahan Penghasilan, Penerima, Besaran, Pemberian Tambahan Penghasilan, Mekanisme Penagihan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak terhitung mulai tanggal 3 Januari 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 20.1 tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan bagi
Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kabupaten Empat Lawang Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat