Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Waktu Penyetoran Penerimaan Daerah ke Kas Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Batas waktu penyetoran penerimaan daerah ke kas daerah adalah 1x24 jam. Bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu terdapat di seluruh kecamatan dan karena kondisi geografisnya tidak dimungkinkan penyetoran penerimaan daerah ke kas daerah tepat waktu. Berdasarkan ketentuan Pasal 181 Perda No. 7 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Musi Rawas, karena kondisi geografisnya sulit dijangkau dengan komunikasi dan transportasi dan jarak tempuh ke bank tempat pembayaran yang relatif jauh, maka batas waktu penyetorannya perlu ditetapkan dengan Perbup.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, batas waktu penyetoran, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah dan peraturan bupati; Dengan ditetapkannya PP No. 32 Tahun 2004, maka perlu menata kembali dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 32 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 26 Tahun 2005; Permendagri No. 35 Tahun 2005; Keputusan Mendagri No. 6 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Rawas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi satuan polisi pamong praja; kewenangan satuan polisi pamong praja; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; kerjasama dan koordinasi; pembinaan; pengangkatan dan pemberhentian; serta eselon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 PP No. 72 Tahun 2005 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ruang lingkup; model perencanaan pembangunan; data perencanaan pembangunan; tahapan pelaksanaan rencana pembangunan desa; tata cara pelaksanaan rencana pembangunan desa; penyusunan pelaksanaan rencana pembangunan desa; pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan desa; serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 12 Tahun 2008
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 PP No. 72 Tahun 2005 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kerjasama Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ruang lingkup; bentuk kerjasama; tata cara kerjasama; badan kerjasama; perubahan, penundaan atau pembatalan kerjasama; biaya pelaksanaan kerjasama; penyelesaian perselisihan; serta peran bpd dalam kerjasama desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlaku Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 19 Tahun 2000, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 PP No. 72 Tahun 2005, pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa diatur dengan Peraturan Daerah; Susunan organisasi pemerintah desa yang telah ditetapkan dengan Perda Kabupaten Musi Rawas No. 12 Tahun 2000, perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai susunan organisasi pemerintahan desa; pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi perangkat desa kepala desa; hubungan kerja; serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2000, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 PP No. 72 Tahun 2005, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan; maksud dan tujuan; tugas, fungsi, dan kewajiban; kepengurusan dan keanggotaan; tata kerja; hubungan kerja; serta pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2000, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 PP No. 72 Tahun 2005 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai perangkat desa; jabatan sekretaris desa; serta jabatan kepala urusan dan kepala dusun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2005/NO.1 SERI C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkanya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 dengan Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2003 Nomor 4 Seri C tentang Retribusi Izin Usaha Industri, maka dipandang perlu mengatur Pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud dengan perbup.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1982; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 7 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan pemungutan retribusi izin usaha industri, jenis industri, perizinan industri, tata cara permohonan, pemberian izin perluasan, penurunan kapasitas terpasang dan/atau kapasitas produksi serta peremajaan mesin, tata cara permohonan, pemberian perpanjangan izin usaha industri, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2005.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
19 hlm, Lampiran : 38 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 128 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004, Susunan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah; Dengan ditetapkannya PP No. 41 Tahun 2007, maka dipandang perlu untuk menata kembali dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Oranisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Susunan Oranisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan; kedudukan dan tugas pokok; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; serta eselon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjabaran tugas pokok dan fungsi Kecamatan dan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 PP No. 72 Tahun 2005, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No.15 Tahun 2006; Permendagri No.16 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai asas; materi peraturan desa; persiapan dan pembahasan; pengesahan dan penetapan; penyampaian peraturan desa; serta penyebarluasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2008.
Pada saat berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 17 Tahun 2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat