Peraturan Daerah (PERDA) tentang Santunan Kematian
ABSTRAK:
bahwa untuk meringankan beban ahli waris atau keluarga yang tertimpa musibah kematian, perlu menetapkan pedoman pemberian santunan kematian kepada masyarakat dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat 6 UUD Negara Republik Indonesia; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2012; Perpres No. 96 Tahun 2018; Perda No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; santunan kematian; penerima santunan kematian; besaran jumlah santunan kematian; prosedur dan tata cara; penyerahan santunan kematian; pengecualian santunan kematian; pendanaan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Administrasi Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: a. Bahwa untuk menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, guna mewujudkan tertib administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat serta panduan bagi Pemerintah Desa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya perlu disusun Pedoman Administrasi Pemerintahan Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Administrasi Pemerintahan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 47 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Administrasi Pemerintahan Desa, Administrasi Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa. Diatur tentang ketentuan umum, kewenangan, Penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2021.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2018 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN MUSI RAWAS
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (7)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2O11 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pergeseran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi
Rawas
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7
tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 64 tahun 2017; dan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 68 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini yangdiatur adalah tentang Tata Cara Pergeseran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi
Rawas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2018.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 16 Tahun 2008
PERDA Kab. Musi Rawas No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengangkatan Pejabat Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat 7 PP No. 72 Tahun 2005 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pengangkatan Penjabat Kepala Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tata cara pengangkatan penjabat kepala desa; tugas, wewenang, hak, kewajiban dan larangan penjabat kepala desa; serta masa jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1), PP No. 72 Tahun 2005, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 28 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan desa; penggabungan dan penghapusan desa; perubahan status desa menjadi kelurahan; pengaturan desa; pembinaan dan pengawasan; serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan ini adalah: a. bahwa standar biaya umum merupakan biaya setinggi-tingginya dari suatu barang dan/atau jasa baik secara mandiri maupun gabungan yang diperlukan untuk memperoleh keluaran tertentu yang dijadikan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022, Standar Biaya adalah besaran biaya yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan kebutuhan biaya yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus. Diatur mengenai ketentuan umum, standar biaya umum TA 2022, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 50 Tahun 2021
pelimpahan-kewenangan-penandatangan-surat ketetapan retribusi daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2021/NO.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (1) UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau Dokumen lain yang dipersamakan, untuk efektivitas dan efisiensi dalam penerbitan SKRD sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pelimpahan penandatangan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 22 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Rawas No 50 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Musi Rawas, Pelimpahan wewenang adalah pemberian atau penyerahan urusan dari Bupati kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Musi Rawas untuk menandatangi Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan sasaran, kewenangan penandatanganan, koordinasi, pembinaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 18 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mura Energi
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pembangunan daerah dan menambah pendapatan daerah serta meningkatkan pelayanan kepda masyarakat, dipandang perlu membentuk Perusahaan Daerah yang mengelola dan memanfaatkan potensi yang ada di sektor pertambangan dan Energi; Perusahaan Daerah tersebut diharapkan dapat menciptakan kegiatan yang mandiri, handal, transparan, berdaya saing, efisien dan berwawasan lingkungan serta mendorong perkembangan pembangunan daerah; Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu dibentuk Perusahaan Daerah Mura Energi yang bergerak dalam bidang ekploitasi, pengolahan, pengangkutan, pemasaran dan jasa pertambangan minyak dan gas bumi, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1971; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000.
Dalam rangka menunjang pembangunan daerah dan menambah pendapatan daerah serta meningkatkan pelayanan kepda masyarakat, dipandang perlu membentuk Perusahaan Daerah yang mengelola dan memanfaatkan potensi yang ada di sektor pertambangan dan Energi; Perusahaan Daerah tersebut diharapkan dapat menciptakan kegiatan yang mandiri, handal, transparan, berdaya saing, efisien dan berwawasan lingkungan serta mendorong perkembangan pembangunan daerah; Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu dibentuk Perusahaan Daerah Mura Energi yang bergerak dalam bidang ekploitasi, pengolahan, pengangkutan, pemasaran dan jasa pertambangan minyak dan gas bumi, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 28 Tahun 2019
PEDOMAN - ANALISIS - BEBAN KERJA - DI LINGKUNGAN PEMERINTAH - KABUPATEN MUSI RAWAS
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2019/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman
Analısıs
Beban kerja di Lıngkungan
Pemerıntah
Kabupaten
Musı
Rawas
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 12 Tahun 2OO8 tentang Pedoman Analisis
Beban Keda di Lingkungan Departemen Dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peratrrran
Bupati tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di
Linglnrngan Pemerintatr Kabupaten Musi Rawas
UU No 28 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 1999;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 53 Tahun 2010;PP No 18 Tahun 2016;Permendagri No 12 Tahun 2008;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparahrr
Negara dan Reformasi Birokrasi No 41 Tahun
2018;Perda No 10 Tahun 2016;
Ruang Lingkup,Analis Beban Kerja,Pelaksanaan Analis Beban Kerja,Tim Analisis Beban Kerja ,Hasil dan Manfaat Analisis beban Kerja,Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
23 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Komunikasi dan Informasi, Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Untuk terselenggaranya aplikasi telematika yang mendukung upaya pemberdayaan aparatur negara, birokrasi pemerintah menunjang SDM dengan pengembangan perpustakaan dan meningkatkan minat baca serta untuk melestarikan arsip-arsip penting Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, perlu membentuk Badan Komunikasi dan Informasi Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Rawas yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1971; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 34 Tahun 1979; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Perpres No. 19 Tahun 1961; Keppres No. 26 Tahun 1974; Keppres No. 87 Tahun 1999; Keppres No. 9 Tahun 2003; Inpres No. 6 Tahun; Inpres No. 3 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Komunikasi dan Informasi, Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Rawas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi badan komunikasi dan informasi, perpustakan dan kearsipan; susunan organisasi; tugas pokok dan fungsi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; serta pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan dan eselon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Komunikasi dan Informasi, Perpustakaan dan Kerasipan Kabupaten Musi Rawas akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat