susunan ORGANISASI - tugas dan fungsi - tata kerja - dinas
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2023/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini diatur tentang bahwa untuk melaksanakan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; UU No 43 Tahun 2007; UU No 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang selanjutnya disingkat DPDK adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Rawas. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas No 44 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Rawas.
12 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 61 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Kabupaten Musi Rawas Dalam Rangka Universal Health Coverage
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada penduduk di Kabupaten Musi Rawas, perlu menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penduduk Kabupaten Musi Rawas dalam Rangka Universal Health Coverage.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 40 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2023; Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No 6 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 38 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Program Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disebut Program JKN adalah program jaminan kesehatan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalarn memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Juran Jarninan Kesehatan atau Iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Universal Health Coverage yang selanjutnya disingkat UHC adalah sistem penjaminan kesehatan yang memastikan semua penduduk telah terdaftar sebagai Peserta Program JKN. Peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah adalah setiap orang yang didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh Pemerintah Daerah untuk diikutsertakan dalam Jaminan Kesehatan. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, ruang lingkup, kepesertaan JKN, besaran iuran, pelayanan kesehatan, peran serta pemerintah daerah, monitoring dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2023.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah adalah retribusi daerah; Perda Kabupaten Musi Rawas No. 3 Tahun 1999, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009, Retribusi Izin Trayek merupakan jenis retribusi daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Trayek, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi; tata cara pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai beriaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 1999, dicabut dan dinyatakan tidak beriaku lagi.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 57 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembinaan dan Pembiayaan Program Tahfidz Al-Quran
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa untuk menyiapkan peserta didik yang mampu membaca, menghapalkan, mempelajari, mengamalkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Al-Quran perlu di susun program Tahfidz Al-Quran; bahwa untuk efektivitas dan optimalisasi program Tahfiz AlQuran agar tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembinaan dan Pembiayaan Program Tahfiz Al-Quran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembinaan dan Pembiayaan Program Tahfiz Al-Quran.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 20 Tahun 2003; UU No 17 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pembinaan dan Pembiayaan Program Tahfidz Al-Quran dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tahfidz Al-Quran adalah suatu proses untuk memelihara, menjaga dan melestarikan kemumian Al-Quran yang diturunkan kepada Rasulullah Muhammad SAW diluar kepala agar tidak terjadi perubahan dan pemalsuan serta dapat menjaga dari kelupaan baik secara keseluruhan ataupun sebagiannya. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, pelaksana program pembinaan, kewajiban dan hak guru tahfidz dan peserta, pemberhentian guru tahfidz dan peserta, pembiayaan dan penyaluran, monitoring dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2023.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat