PERDA Kab. Musi Rawas No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengangkatan Pejabat Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat 7 PP No. 72 Tahun 2005 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pengangkatan Penjabat Kepala Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tata cara pengangkatan penjabat kepala desa; tugas, wewenang, hak, kewajiban dan larangan penjabat kepala desa; serta masa jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjualan Produksi Benih Padi Pada Unit Pelaksana Teknis
Perbenihan Tanaman Pangan, Hortikultura
Dan Agro Techno Park Dinas Pertanian Dan Perternakan
Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Bahwa salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah bukan dari pajak dan retribusi adalah penjualan
produksi benih padi pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perbenihan Tanaman Pangan, Hortikultura dan
Agro Techno Park Dinas Pertanian dan Peternakan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2008; Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai penjualan penjualan benih padi Dengart nama hasil penjualan produksi Benih padi produksi daerah adalah PAD yang dipungut atas penjualan benih
padi pada Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Agro Techno Park, Dalam Peraturan Daerah ini juga dijelaskan tentang Nama, objek dan subjek PAD, Golongan PAD dan Tata kelola penyetoran hasil penjualan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2003/NO.7 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2001 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Non Kayu pada Tanah Milik/Hutan Rakyat
ABSTRAK:
Sehubungan Surat Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Nomor S-381/PK/2002 tanggal 19 Agustus 2002 perihal Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pemberian Izin Hak Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu. Sebagai tindak lanjut Surat Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2001 perlu diubah dan diperbaiki. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 34 Tahun 2002; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmenhut No. 126/Kpts-II/2003.
Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan tentang ketentuan umum, nama, objek, subjek dan golongan, prinsip dan sasaran penetapan serta besarnya tarif, hak dan kewajiban pemegang izin IPKR, IPKRSB, IPHHBK, sanksi dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2003.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pemberian Izin
Hak Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Non Kayu pada Tanah Milik/Hutan Rakyat
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Muatan Lokal Bahasa Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pemerintah Daerah wajib mengembangkan, membina dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan
dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia dan untuk melestarikan bahasa daerah Musi Rawas di tingkat Pedidikan Dasar dan Pendidikan Luar Biasa perlu memasukan mata pelajaran bahasa daerah
sebagai muatan lokal;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 24 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 40 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 42 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Muatan Lokal Bahasa Daerah, Muatan Lokal adalah bahan kajian pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya. Diatur mengenai ketentuan umum, strategi pembelajaran, kurikulum bahasa daerah,, materi ajar, penilaian hasil belajar, peniaian, penanggung jawab pelaksanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi, pedanaan ketentuan penutuap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2023.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2022
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 16 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2)Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Pasal 263 ayat (4) dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 81 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 7 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 16 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Musi
ABSTRAK:
Dalam rangka menjawab tuntutan dan perkembangan yang dihadapi generasi muda dewasa ini, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk meningkatkan fungsi dan perannya dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas; Sebagai tindak lanjut tersebut dengan terbitnya UU No. 3 Tahun 2005 dan makin kompleksnya urusan kepemudaan, maka perlu membentuk dan mengatur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Musi Rawas dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Keppres No. 87 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Musi Rawas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi kantor pemuda dan olahraga; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; serta pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan dan eselon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Komunikasi dan Informasi, Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Rawas akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2019
PERUBAHAN - ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2017 - TENTANG SUSUNAN ORGANISASI,- TUGAS DAN FUNGSI SEKRBTARIAT DAERAH - KABUPATEN MUSI RAWAS
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2019/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan
Atas
Peraturan
Bupatı
Nomor 13
Tahun 2017
Tentang
Susunan
Organısası,
Tugas Dan
Fungsı
Sekretariat
Daerah
Kabupaten
Musı Rawas
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan teLa-h diundangkannya
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan,
Tata Hubungan Kerja dan Standar KomPetensi Staf Ahli
Kepala Daerah maka Peraturan Bupati Nomor 13 Taltun
2017 tentang Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi
Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu diadakan
Perubahan;
UU No 28 Tahun 1959;UU No 33 Tahun 2004;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah bcberapa kali terakhir dengan UU
No 9 Tahun 2O15;PP No 16 Tahun 194 sebagaimana telah diubah dengan PP
No 40 Tahun 2010;PP No 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah
dengan PP No 63 Tahun 2009;PP No 18 Tahun 2016;Perpres No 16 Tahun 2018;Permendagri No 112 Tahun 2018;Permendagri No 134 Tahun 2018;Perda No 10 Tahun 2016;Perbup No 13 Tahun 2017; Surat Gubemur Nomor o6L lOSO6lvl l2ol9 tanggal
12 Februari 2019
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 13
Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi Sekretariat
Daerah Kabupaten Musi Rawa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
ABSTRAK:
Salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah adalah retribusi daerah; Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan merupakan jenis retribusi daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi; tata cara pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 17 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2003/NO. 8 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2001 tentang bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, untuk membantu kegiatannya dalam rangka memperjuangkan cita-cita para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, kepada Partai Politik yang memperoleh suara dalam pemilihan umum diberikan bantuan keuangan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah. Bantuan keuangan kepada Partai politik dilakukan pada setiap tahun anggaran. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2003; PP No. 51 Tahun 2001.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, pemberian bantuan, penetapan jumlah bantuan, pengajuan bantuan, penyerahan bantuan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Musi Rawas
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 17 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Permendagri No. 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, maka untuk menunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional Sekretariat Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kab. Musi Rawas dalam pemilihan legislatif Tahun 2009 diberikan bantuan keuangan oleh Pemkab Musi Rawas. Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) PP No. 5 Tahun 2009, bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten diberikan kepada Partai Politik di Kabupaten yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 24 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, pemberian dan penetapan jumlah bantuan keuangan, pengajuan bantuan keuangan, verifikasi kelengkapan administrasi, penyaliran bantuan keuangan, penggunaan, laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2009.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannnya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
7 hlm, Lampiran : 4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat