Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 7 Tahun 1991 tanggal 19 September 1991 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 8 Tahun 1991 tanggal 19 September 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2001/NO.17 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembiayaan Pelaksanaan Tugas Pembantuan dan Bantuan Pemerintah Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 100 dan Pasal 107 ayat (1) huruf b dan c Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 6, Pasal 18 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dipandang perlu untuk mengatur Tugas dan Pembantuan dan Bantuan Pemerintah Kabupaten kepada Desa dengan suatu perda.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999.
Dalam peraturan ini diatur tentang KETENTUAN UMUM, PEMBIAYAAN PELAKSANAAN TUGAS
PEMBANTUAN KEPADA DESA, BANTUAN PEMERINTAH KABUPATEN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2001.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 7 Tahun 1991 tanggal 19 September 1991 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 8 Tahun 1991
tanggal 19 September 1991
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2005/NO.1 SERI C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkanya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 dengan Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2003 Nomor 4 Seri C tentang Retribusi Izin Usaha Industri, maka dipandang perlu mengatur Pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud dengan perbup.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1982; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 7 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan pemungutan retribusi izin usaha industri, jenis industri, perizinan industri, tata cara permohonan, pemberian izin perluasan, penurunan kapasitas terpasang dan/atau kapasitas produksi serta peremajaan mesin, tata cara permohonan, pemberian perpanjangan izin usaha industri, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2005.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
19 hlm, Lampiran : 38 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjualan Produksi Benih Padi Pada Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah bukan
dari pajak dan retribusi adalah penjualan produksi benih
padi pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perbenihan Dinas
Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Musi
Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perbup No. 24 Tahun 2008; Perbup No. 59 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjualan Produksi Benih Padi pada Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Perbenihan Dinas Tanaman
Pangan dan Holtikultura Kabupaten Musi Rawas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Produksi daerah adalah benih padi yang dihasilkan oleh Unit Pelaksana
Teknis Perbenihan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikutura Kabupaten
Musi Rawas. Diatur pula tentang Nama, Objek dan Subjek PAD, Golongan PAD, dan Tata Kelola Penyetoran Hasil Penjualan penjualan beras dari gabah konsumsi atau benih padi yang
sudah kedaluarsa (lebih dari 5 bulan setelah panen) selama 1 (satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2015.
6 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberdayaan Pemuda
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan peran dan potensi secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan kepada pemuda yang memiliki peran yang strategis dan potensi yang besar, Pemerintah Kabupaten mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan di daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pemberdayaan pemuda di Kabupaten Musi Rawas termasuk asas dan tujuannya yaitu Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang berkepribadian, bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif
mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia tahun 1945 kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda. Selain itu dalam Peraturan Daerah ini diatur tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten dan Pemuda didalam koordinasi dan kemitraan seperti organisasi pemuda dan penghargaanya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2020.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 127 huruf i UU No. 28 Tahun 2009, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga ditetapkan sebagai salah satu jenis retribusi daerah; Sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009, retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi; tata cara pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2006/NO.6 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pangkalan Hasil Perkebunan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan sistem agribisnis subsektor perkebunan dan meningkatkan mutu pelayanan, pembinaan kepada masyarakat tani, tataniaga hasil perkebunan perlu dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung arus transportasi pangkalan hasil perkebunan. Dalam rangka mewujudkan sistem agribisnis subsektor perkebunan dan meningkatkan mutu pelayanan, pembinaan kepada masyarakat tani, tataniaga hasil perkebunan perlu dilengkapi dengan sarana dan prasarana
pendukung arus transportasi pangkalan hasil perkebunan. Merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan mutu hasil perkebunan, pelayanan untuk pembinaan perlu menyiapkan sarana dan prasarana pendukung yang diperlukan yang dapat dijadikan dasar pemungutan retribusi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 46 Tahun 2005; Kepmentan No. 74/Kpts/TP.500/2/98; Kepmentan No. 357/Kpts/HK350/5/2000; Perda No. 3 Tahun 2001.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, nama, subjek, objek dan wajib retribusi, golongan, pengelolaan pangkalan hasil perkebunan, tata cara pemungutan, tarif, pengawasan dan pembinaan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2006.
8 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan dalam Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Perda No. 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pertumbuhan ekonomi pada saat ini, sehingga perlu diadakan penyesuaian dan pengaturan kembali.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 46 Tahun 2005; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, nama, subjek, objek dan wajib retribusi, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, besarnya tarif, tata cara pemungutan, instansi pemungut, masa retribusi dan saat terhutang, surat pendaftaran, penetapan, tata cara penagihan, kadaluarsa, ketentuan pidana, penyidikan, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2006.
Mencabut Perda No. 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2022
PENJABARAN-ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH-TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2022/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 55 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022, sebagaimana telah beberapa ka1i diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022; bahwa berdasarkan Keputusan Gubemur Sumatera Selatan Nomor 288/KPTS/BPKAD/2022 tentang Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menerima alokasi Belanja Bantuan Keuangan bersifat Khusus; bahwa mempedomani Surat Menteri Dalam Negeri nomor 906/2114/SJ perihal Hasil lnventarisasi dan Pemetaan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait DAK Tahun Anggaran 2022, DBH DR Tahun Anggaran 2022, Usulan Kemendikbudristek dan Kemenkes, perlu dilakukan penambahan sub kegiatan, kinerja, indikator dan satuan kegiatan; serta bahwa dikarenakan adanya kondisi tertentu yang menyebabkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas berupa pergeseran antar organisasi, pergeseran antar unit organisasi, pergeseran antar program, pergeseran antar kegiatan, pergeseran antar sub kegiatan, pergeseran antar kelompok, pergeseran antar jenis, pergeseran antar objek dalam jenis yang sama, pergeseran antar rincian objek dalam objek yang sama, pergeseran antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama, pergeseran atas uraian dari sub rincian objek, anggaran kas, maka Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 55 Tahun 2021 perlu diadakan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 2 Tahun 2020; UU No 6 Tahun 2021; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2020; Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018; Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020; Peraturan Presiden No 104 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Keuangan No 205/PMK.02/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan No 10/PMK.02/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan No 139/PMK.07 /2019; Peraturan Menteri Keuangan No 60/PMK.02/2021; Peraturan Menteri Keuangan No 116/PMK.07 /2021; Peraturan Menteri Keuangan No 117 /PMK.07 /2021; Peraturan Menteri Keuangan No 119 /PMK.07 /2021; Peraturan Menteri Keuangan No 123/PMK.02/2021; Peraturan Menteri Keuangan No 160/PMK.07 /2021; Peraturan Menteri Keuangan No 190/PMK.07 /2021; Peraturan Menteri Keuangan No 218/PMK.02/2021; Peraturan Menteri Keuangan No 219/PMK.02/2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan No 2/PMK.07 /2022; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 2 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2021; Peraturan Bupati No 55 Tahun 2021; Peraturan Bupati No 2 Tahun 2022; dan Peraturan Bupati No 6 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan antara lain anggaran pendapatan daerah, anggaran pendapatan transfer, dan anggaran belanja daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
Mengubah beberapa ketentuan serta lampiran dalam Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005, perlu menetapkan
Peratuan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda No. 1 Tahun 2005; Perda No. 3 Tahun 2005; Perda No. 4 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan APBD TA 2005.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2005.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 09 Tahun 2019
SISTEM - INFORMASI - MANAJEMEN PEIAPORAN DATA - TRANSAKSI - WAJIB PAJAK SECARA ONUNE
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2019/NO.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sıstem Informası Manajemen
Pelaporan Data Transaksı
Wajıb Pajak
Secara Online
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan
terhadap ketaatan pembayaran pajak yang dibayar
sendiri oleh wajib pejak (Self Asscsment) pejak
Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak
Parkir sebagaimana diatur dalam pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 Tent€ng
Ketentuan Umum dan Tatacara Pemungutan Pajak
Daerah, perlu dilakukan Pengawasan terhadap
kegiatan transaksi usaha Wajib Pajak;
UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 11 Tahun 2008;UU No 25 Tahun 2009;UU No 28 Tahum 2009;UU No 23 Tahun 2014 seabagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No 9 tahun 2015;PP No 55 Tahun 2016;Perda No 6 Tahun 2011;Perda No 8 Tahun 2011;Perda No 10 Tahun 2011;Perda No 11 Tahun 2011;Perda No 10 Tahun 2016;Perbup No 24 Tahun 2014;Perbup No 27 Tahun 2014;Perbup No 28 Tahun 2014
Maksud Dan Tujuan,Sıstem Onlıne Pelaporan Transaksı
Tata Cara Pengenaan Sanksı Admınıstratıf
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
10 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat