LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) Di LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) Di LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanalan ketentuan pasal 5
Angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Tentang Penyeienggara Negara Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu
Selatan.
UU No. 09 Tahun 1967
UU No. 28 Tahun 1999
UU No. 30 Tahun 2002
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 53 Tahun 2010
Permenpan RB No. 60 Tahun 2012
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda No 09 Tahun 2016
(1) Penyampaian LHKPN selama Penyeiengara Negara
menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (Satu)
tahun sekaii atas harta kekayaan yang diperoleh sejak
tanggal 1 Januari s/d 31 Desember.
(21 Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat
tanggal 31 Maret tahun berikutnya. (3) Penyampaian LHKPN sebagiamana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dapat diserahkan langsung ke KPK atau
Tim Pengelola LHKPN dan Media iain yang ditentukan
oleh KPK.
(4) Tata cara pengisian dan format formulir LHKPN,
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh
KPK sesuai dengal Peraturan Perundang-Undangan.
(1) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 ayat (2\ yang berstatus Aparatur Sipil Negara
tidak menyampaikan LHKPN dapat diberikan sanksi
disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentarg
Disipiin Pegawai Negara Sipil.
(2) Sanksi disiplin tingkat berat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari:
a. Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah salama
3 (Trea) Tahun; dan/ atau
b. Pembebasan dalam jabatan.
(3) Atasan langsung Penyelenggara Negara Wajib LHKPN
berkewajiban untuk melakukan pengawasan dan
evaluasi terhadap pelaksanaan pelaporan LHKPN secara
berjenjang pada unit kerjanya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 No. 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Diperlukan pengaturan dalam pengelolaan sampah agar dapat menjadi tolak ukur bagi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dalam penataan lingkungan. Dengan demikian dapat mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah dan pengelolaan sampah dapat dilakukan secara terpadu oleh semua pihak.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 81 Tahun 2012; Permendagri No. 33 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah. Ada pengaturan tentang pembagian kewajiban pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha dan pengelola kawasan dalam melaksanakan pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga dari lingkungan rumah tangga terdiri dari pengurangan sampah dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan timbulan, pendauran ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 25 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
ABSTRAK:
Untuk tertib dan lancarnya pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antar waktu perlu dibentuk Peraturan Bupati.
UU No. 4 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2014; Permendagri No. 82 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 110 Tahun 2016; Perda No. 1 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang mekanisme dan tahapan pemilihan Kepala Desa antar waktu. Pemilihan Kepala Desa antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah desa yang yang memilih Kepala Desa dengan masa jabatan sampai dengan sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti atau diberhentikan. Ada beberpa tahapan pemilihan Kepala desa antar waktu yaitu persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Diubah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
12 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 39 Tahun 2017
PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN BUPATl BENGkULU SELATAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA Dinas dan badan di kabupaten bengkulu selatan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabuatan Beberapa Perbup Bengkulu Selatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Badan di Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
tidak memenuhi kriteria pembentukan UPTD
sebagaimana diamanatkan dalam pasal 20 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2017 ten tang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah (UPTD);
b. bahwa berpedoman pada ketentuan pasal 22 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam · Negeri Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah (UPTD), UPTD bidang pendidikan berupa satuan
pendidikan daerah kabupaten;
c. bahwa sehubungan dengan perubahan nomenkaltur
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu
Selatan Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu
Selatan, perlu dilakukan pencabutan beberapa
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan
Badan di Kabupaten Bengkulu Selatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada hutuf a, huruf b dan huruf c di atas,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan
Tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Bupati
Bengkulu Selatan Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di
Kabupaten Bengkulu Selatan.
UU Drt. No. 04 Tahun 1956
UU No. 09 Tahun 1967
UU No. 05 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 18 Tahun 2016
Permendagri No. 12 Tahun 2017
Perda Bengkulu Selatan No. 09 Tahun 2016
Perda Bengkulu Selatan No. 31 Tahun 2016
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan No. 32 Tahun 2016
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan No. 41 Tahun 2016
Pada saat Peraturan Bupati irii mulai berlak:u, maka :
1. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun
2011 Ten tang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan
Olahraga Kabupaten Bengkulu Selatan (Berita Daerah
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2011 Nomor 02);
2. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan N9mor 04 Tahun
2011 Ten tang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Bengkulu Selatan (Berita Daerah
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2011Nomor04);
3. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 08 Tahun
2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan pada Badan Pelaksana
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Kabupaten Bengkulu Selatan (Berita Daerah
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2011 Nomor 08);
4. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun
2011 Ten tang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Badan Pemberdayaan Perempuan
dan Keluarga Berencana Kecamatan di Kabupaten
---------- Bengkulu Selatan {Berita Daerah Kabupaten Bengkulu
Selatan Tahun 2011 Nomor 09);
5. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 10 Tahun
2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Pemadam Bahaya Ke bakaran pada
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Bengkulu Selatan (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu
Selatan Tahun 2011 Nomor 10);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT SKB) menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (Satuan PNF-SKB)
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Permendikbud No. 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permendikbud No. 4 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati mengatur tentang alih fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (Satuan PNF-SKB) yang memberi dampak perubahan pada struktur organisasi yang ada beserta fungsi dan tugas masing-masing pejabat yang menempati struktur organisasi. Perbup ini juga mengatur tentang Tata Kerja Satuan PNF-SKB dalam melaksanakan kegiatannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 23 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 55 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup Bengkulu Selatan Nomor 55 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
a bahwa D alarn Rangka Menindaklanjuti Surat Direktorat
Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam i'
Negeri Republik Indonesia Nomor 906/2305/KEUDA
tanggal 12 Juni 2Ol7 dan surat dari Pemerintah
Provinsi Bengkulu Nomor 9OOl0483|BPKD.2l2Ol7
tanggal 23 Januari 20 17 hal pemberitahuan tentang
pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggarao 2077
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2Ol7 perlu dilakukan Penyesuaian dari
Belanja Langsung yang dipindahkan ke Belanja
Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Dari Pemerintah
Provinsi Bengkulu ke Pemerintah Daerah Kabupaten
Bengkulu Selatar, maka perlu dilakukan perubahan
atas Peratural Bupati Nomor 55 Tahun 2016 tentalg
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2Ol7;
b bahwa berpedoman pada ketentuan Pasal 160 Ayat 2
dan 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 'Pergeseran antara objek belanja berkenaan
dilakukal atas persetujuan Sekretaris Daerah dan
dilakukan dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah
Tentang Penjabaran APBD Tahun Berjalan;
bahwa berdasarkan pertimbangar sebagaimana
ii*"t ""a pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
;;;;;'eupati Bengkulu Selatan Tentang Perubahan
C
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang
Mengingat 1
Atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 55
Tahun 2017 Tenlang Penjabaran Anggaran pendapatan
dan Beianja Daerah Tahun Anggaran 2017
UU Drt No. 04 Tahun 1956
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 01 Tahun 2004
UU No. 15 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 18 Tahun 2016
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 97 Tahun 2016
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Permendagri No. 32 Tahun 2011
Perda No 09 Tahun 2016
Perda No. 10 Tahun 2016
Perbup No. 55 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 55 Tahun
2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2017, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Lampiran I Pada Ringkasan Penjabaran APBD Khusus pada
Pendapatan pada jenis Dana Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi
Bengkulu, Belanja Bansos, dan Belanja Langsung "diubah" sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
2. Ketentuan pada Lampiran II Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Khusus Pada Belanja Langsung "bertambah ", sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II Peraturan Bupati ini.
3. Ketentuan pada Lampiran lll Pada Dinas Perumahan dan Permukiman
Khusus Pada Belanja Langsung "diubah", sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Ili Peraturan Bupati ini.
4. Ketentuan pada Lampiran IV pada OPD Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah, khusus pada Pendapatan, Dana Bantuan Keuangan dari
Provinsi Bengkulu serta rincian Belanja Bansos Kepada Orang Perorangan,
pada rincian objek Belanja Bansos kepada Orang Perorangan Kabupaten
Bengkulu Selatan "diubah" sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2017.
42 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 22 Tahun 2017
CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kewajiban daerah menyediakan cadangan pangan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, dan darurat pangan akibat bencana alam dan bencana sosial guna mewujudkan ketahanan pangan masyarakat.
UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2015; UU No. 22 Tahun 2009; Permentan No. 43 Tahun 2009; Perda No. 23 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini berisikan tentang penyediaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan pokok yang diselenggarakan untuk menyediakan cadangan pangan sebagai cadangan pangan daerah. Sasaran yang ingin dituju adalah masyarakat miskin dan masyarakat yang mengalami kerawanan pangan pasca bencana, perubahan gejolak harga yang siginifikan, rawan pangan transien dan krisis ekonom khususnya pada daerah terisolir serta terjadinya paceklik yang berkepanjangan. Juga diatur tentang mekanisme penyediaan dan mekanisme penyaluran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
Diubah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomro 5587
7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 14 Tahun 2017
PERBUP Kab. Bengkulu Selatan No. 38 Tahun 2023 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HASANUDDIN DAMRAH MANNA KABUPATEN BENGKULU SELATAN
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit Umum Daerah Hasanuddin Damrah Manna Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja unit pelaksana teknis daerah (uptd) rumah sakit umum daerah hasanuddin damrah manna kabupaten bengkulu selatan.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 77 Tahun 2015; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permenkes No. 49 Tahun 2013; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 39 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja unit pelaksana teknis daerah (uptd) rumah sakit umum daerah hasanuddin damrah manna kabupaten bengkulu selatan. Selain unsur organisasi Rumah Sakit, dapat dibentuk pula Dewan Pengawas Rumah Sakit Daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan unit non struktural bersifat independen, dibentuk dan bertanggung jawab kepada pemilik Rumah Sakit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2011
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 32 Tahun 2017
STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2018 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Masukan TA 2018 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
(a) bahwa dalam rangka tercapainya efisiensi, efektifitas
dan keseragaman dalam penyusunan rencana kegiatan
anggaran Organisasi Perangkat Daerah, perlu
ditetapkan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran
2018;
(b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bengkulu Selatan Tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 20l8 di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan;
UU Drt No. 04 Tahun 1956
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 01 Tahun 2004
UU No. 15 Tahun 2004
UU No. 25 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2013
PP No. 58 Tahun 2005
Permendagri No. 13 tahun 2006
Permendagri No. 31 Tahun 2016
Permenkeu No 49/PMK.02/2017
(1) Standar Biaya Masukan adalah satuan biaya yang merupakan batas tertinggi
dari komponen-komponen kegiatan yang digunakan dalam penyusunan
dokumen anggaran.
(2) Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dilakukan
standarisasi biaya yang digunakan untuk menyusun pembiayaan
kegiatan-kegiatan dalam dokumen anggaran.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pemungut atau
Pendapatan Asli Daerah dapat memberikan honorarium kepada
Penerimaan berdasarkan realisasi pendapatan Tahun lalu.
Tim penerima pekerjaan pertama dan terakhir harus dilaksanakan dan
pembentukan timnya menjadi tanggungiawab Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) masing-masing. Masa Kerja Tim pemeriksa pekerjaan terakhir sampai
berakhirnya Tahun Anggaran dan jumlah tim sesuai dengan nilai kontrak.
Untuk tim yang kegiatannya bersifat spesifik dan melibatkan beberapa unit kerja
dapat diberikan honorarium yang bersifat insidentil sesuai dengan volume dan
dapat diberlkan beban kerja yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah
dengan memperhatikan azas-azas kepatutan seperti hemat, tidak mewah, efisien
dan sesuai dengan kebutuhan teknis.
Apabila dalam kegiatan terdapat Tim koordinasi yang personilnya melibatkan
diluar oPD maka Tim tersebut ditetapkan dengan keputusan Bupati, kecuali
ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-Undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Diperlukan upaya pengendaloan dampak rokok terhadap kesehatan sehingga perlu ditetapkan peraturan daerah yang menetapkan kawasan bebas rokok, sesuai dengan ketentuan Pasal 115 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan Pemerintah Daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 4 Tahun 1956
3. UU No. 9 Tahun 1967
4. UU No. 8 Tahun 1981
5. UU No. 36 Tahun 2009
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2003
8. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Mendagri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan penetapan kawasan bebas rokok. Setiap orang dan/atau Badan memiliki hak dan kewajiban dalam pelaksanaan pengaturan kawasan bebas rokok. Dalam kawasan tanpa rokok setiap orang dilarang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok. Kawasan tanpa rokok meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain dan/atau berkumpulnya anak-anak, kendaraan angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, sarana kesehatan dan tempat olahraga. Bupati menunjuk satuan kerja perangkat daerah untuk melakukan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan pengendalian kawasan tanpa rokok. Terdapat sanksi administratif dan sanksi pidana jika Perda ini dilanggar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat