Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rumah Data Kependudukan Terintegrasi (Ruda Pedati) Di Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperoleh Data Kependudukan Terintegrasi yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagi pakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, walidata tingkat Daerah dan walidata pendukung, produsen data tingkat Daerah serta Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Daerah diatur dalam Peraturan Kepala Daerah; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Rumah Data Kependudukan Terintegrasi (Ruda Pedati) di Kabupaten Bengkulu Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019;
13. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014;
14. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; dan
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2016.
PRINSIP SATU DATA INDONESIA TINGKAT DAERAH; PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA TINGKAT DAERAH; PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA; PENDANAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2021.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun 2019
PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA (DD) DAN ALOKASI DANA DESA (ADD) SETIAP DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2019 Nomor 02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap Desa Dalam Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap Desa Dalam Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2019.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 04 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2018
10. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/pmk.07/2017
11. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.07/2017
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 23 Tahun 2007
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 01 Tahun 2016
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2018
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Tentang
Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa (Dd) Dan Alokasi Dana Desa (Add) Setiap Desa Dalam Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 14 Tahun 2018
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS PERTANIAN KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2018 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas pelayanan bidang pertanuai perlu dibentuk UPT.
Berdasarkan ketentuan pasal 39 ayat (2) PP No. 34 Tahun 2016 tentang keudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas pertanian kabupaten bengkulu selatan, pembentukan UPT ditetapkan dengan peraturan bupati.
Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja UPT pada dinas pertanian kabupaten bengkulu selatan.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No, 12 Tahun 2011, UU No. 16 Tahun 1992, UU No. 18 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 15 Tahun 1977, PP No. 16 Tahun 1977, PP No. 22 Tahun 1983, PP No. 44 Tahun 1995, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Permen Pertanian No. 64/Permentan/OT140/9/2017, Permen Pertanian No. 13/Permentan/OT140/1/2010, Perda No. 9 Tahun 2016, Perbup No. 7 Tahun 2011, Perbup No. 2 Tahun 2012, PPerbup No. 34 2016.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja UPT pada dinas pertanian kabupaten bengkulu selatan. Dimuat ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi, tata kerja, jabatan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
Dengan berlakunya peraturan ini maka Perbup No. 7 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri atas 11 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas jujur, menguasai ilmu pengetahuan teknologi serta bertanggung jawab atas kelangsungan bangsa dan negara;
b. bahwa dalam rangka mencapai maksud pembangunan Nasional dalam bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk mewujudkan nilai-nilai jujur, peduli, mandiri, disiplin ,kerja keras, berani, bertanggung jawab dan adil, perlu dilakukan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatra Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1172);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1714).
Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan yaitu untuk membentuk Peserta Didik yang beriman, jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, bertanggung jawab dan adil serta mampu beradaptasi dengan lingkungannya, berwawasan luas dan berbudi pekertiluhur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibentuk peraturan mengenai pembentukan Perda yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Propemperda kabupaten diatur dengan Peraturan Daerah; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 04 Tahun 1956;
3. Undang-Undang Nomor 09 Tahun 1967;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015;
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; dan
10. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
ASAS DAN MATERI MUATAN; PENYUSUNAN PROPEMPERDA; PEMBAHASAN DAN PENETAPAN; PENGELOLAAN PROPEMPERDA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN IRIGASI
ABSTRAK:
a. bahwa demi terselenggaranya penyediaan air yang dapat
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk
kepentingan masyarakat di segala bidang kehidupan dan
penghidupan, diperlukan adanya pengaturan
penggunaan pembinaan pengelolaan dan pemanfaatan,
pemeliharaan serta pengendalian jaringan irigasi yang
ada;
b. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, maka Pemerintah Daerah Kabupaten berwenang
dalam Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi
primer dan sekunder pada Daerah irigasi yang luasnya
kurang dari 1.000 hektar dalam 1 (satu) Daerah
Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu
Selatan tentang Pengelolaan Irigas
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Seumatera Selatan
2. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1091);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomot 4725), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6405), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem
Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 201, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6412),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 46, Tambahan Leambaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4624);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang
Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6634);
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 06/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan
Pemeliharaan Sumber Daya Air dan Bangunan Pengairan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
531);
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 9/PRT/M/2015 tentang Penggunaan
Sumber Daya Air (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 534);
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015 tentang Komisi Irigasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
640);
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
771).
TUJUAN DAN FUNGSI IRIGASI; PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI; PENYEDIAAN AIR IRIGASI
; HAK GUNA AIR UNTUK IRIGASI; PEMBAGIAN DAN PEMBERIAN AIR IRIGASI; PENGGUNAAN AIR IRIGASI; LEMBAGA PENGELOLA IRIGASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2018 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja Kab. Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
dalam rangka efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyusunan anggaran diperlukan analisa standar belanja sebagai alat untuk melakukan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan yang direncanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah;
1. UU No. 04 Tahun 1956
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 25 Tahun 2004
6. UU No. 12 Tahun 2011
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 39 Tahun 2006
10. PP No. 38 Tahun 2007
11. PP No. 8 Tahun 2008
12. Perpres No. 16 Tahun 2018
13. Permendagri No. 13 Tahun 2006
14. Permendagri No. 80 Tahun 2015
15. Perda No.09 Tahun 2016
1. Pemerintah Daerah menyusun ASB dalam rangka melakukan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan dalam rencana kegiatan dan anggaran OPD;
2. ASB bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan dan pengendalian Anggaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Apabila terdapat perubahan harga Barang/Jasa yang melampaui ASB dan terdapat kegiatan baru yang belum diatur dalam ASB sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2), TAPD melakukan pengkajian untuk penyetaraan kegiatan sesuai dengan formalitas ASB yang telah diatur dalam Peraturan Bupati ini. Dalam hal terdapat kebutuhan yang cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 23 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 55 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup Bengkulu Selatan Nomor 55 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
a bahwa D alarn Rangka Menindaklanjuti Surat Direktorat
Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam i'
Negeri Republik Indonesia Nomor 906/2305/KEUDA
tanggal 12 Juni 2Ol7 dan surat dari Pemerintah
Provinsi Bengkulu Nomor 9OOl0483|BPKD.2l2Ol7
tanggal 23 Januari 20 17 hal pemberitahuan tentang
pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggarao 2077
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2Ol7 perlu dilakukan Penyesuaian dari
Belanja Langsung yang dipindahkan ke Belanja
Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Dari Pemerintah
Provinsi Bengkulu ke Pemerintah Daerah Kabupaten
Bengkulu Selatar, maka perlu dilakukan perubahan
atas Peratural Bupati Nomor 55 Tahun 2016 tentalg
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2Ol7;
b bahwa berpedoman pada ketentuan Pasal 160 Ayat 2
dan 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 'Pergeseran antara objek belanja berkenaan
dilakukal atas persetujuan Sekretaris Daerah dan
dilakukan dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah
Tentang Penjabaran APBD Tahun Berjalan;
bahwa berdasarkan pertimbangar sebagaimana
ii*"t ""a pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
;;;;;'eupati Bengkulu Selatan Tentang Perubahan
C
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang
Mengingat 1
Atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 55
Tahun 2017 Tenlang Penjabaran Anggaran pendapatan
dan Beianja Daerah Tahun Anggaran 2017
UU Drt No. 04 Tahun 1956
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 01 Tahun 2004
UU No. 15 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 18 Tahun 2016
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 97 Tahun 2016
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Permendagri No. 32 Tahun 2011
Perda No 09 Tahun 2016
Perda No. 10 Tahun 2016
Perbup No. 55 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 55 Tahun
2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2017, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Lampiran I Pada Ringkasan Penjabaran APBD Khusus pada
Pendapatan pada jenis Dana Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi
Bengkulu, Belanja Bansos, dan Belanja Langsung "diubah" sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
2. Ketentuan pada Lampiran II Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Khusus Pada Belanja Langsung "bertambah ", sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II Peraturan Bupati ini.
3. Ketentuan pada Lampiran lll Pada Dinas Perumahan dan Permukiman
Khusus Pada Belanja Langsung "diubah", sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Ili Peraturan Bupati ini.
4. Ketentuan pada Lampiran IV pada OPD Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah, khusus pada Pendapatan, Dana Bantuan Keuangan dari
Provinsi Bengkulu serta rincian Belanja Bansos Kepada Orang Perorangan,
pada rincian objek Belanja Bansos kepada Orang Perorangan Kabupaten
Bengkulu Selatan "diubah" sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2017.
42 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 19 Tahun 2022
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH DI KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2022 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH DI KABUPATEN BENGKULU SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan, serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan secara terencana, terpadu dan berkesinambungan, maka perlu disusun Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah di Kabupaten Bengkulu Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah di Kabupaten Bengkulu Selatan.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-
Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927) ;
8. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Bengkulu Selatan (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016 Nomor 31);
Materi Pokok Peraturan ini adalah:
1. PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
2. PENGORGANISASIAN
3. PELAPORAN
4. EVALUASI DAN PEMANTAUAN
5. PEMBIAYAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 37 Tahun 2020
PEDOMAN PENGEMBANGAN BUDAYA KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2020 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025, mengamanatkan salah satu area perubahan yang menjadi tujuan reformasi birokrasi adalah pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set)
b. bahwa untuk mewujudkan perubahan pola pikir dan budaya kerja Aparatur Sipil Negara, perlu adanya komitmen tinggi, etos kerja, tanggung jawab, etika dan moral segenap Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan secara terencana, sistematis dan terpadu, maka perlu ditetapkan Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara
1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2011
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014
Nilai budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah adalah :
(1) integritas mengandung arti konsistensi dan keteguhan dalam setiap tindakan yang selalu mengutamakan kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerjasama dan pengabdian kepada masyarakat
(2) disiplin mengandung arti suatu sikap menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
(3) melayani adalah suatu sikap dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa diskriminasi dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak mementingkan diri sendiri
(4) profesional mengandung arti keandalan dalam menjalankan tugas, selalu menyelesaikan secara tuntas dengan tepat dan cermat sesuai kompetensi/keahlian
(5) akuntabel adalah suatu sikap yang mampu mempertanggung jawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan baik dari segi proses maupun hasil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat