PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2022 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 44 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan beberapa kegiatan dan sub kegiatan OPD yang perlu disesuaikan dengan petunjuk teknis pelaksanaan DAK pada beberapa OPD, dan uraian pada rincian objek belanja yang tidak terdapat lagi dipasaran sehingga perlu dilakukan pergeseran Anggaran:
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 163 dan pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ”maka Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 perlu di ubah”;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pergeseran Anggaran point h “ pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-
Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksa Penggelolaan Keuangan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016 Nomor 09);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021 Nomor 06);
13. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021 Nomor 44), sebagiaman telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2022 Tentang perubahan atas peraturan Bupati Bengkulu Selatan nomor 44 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2022 Nomor 06).
perubahan atas peraturan Bupati Bengkulu Selatan nomor 44 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 44 TAHUN 2021
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
ABSTRAK:
a bahwa untuk tertib dan lancarnya melaksanakan
pemilihan kepala desa antar waktu dalam Kab~paten
Bengkulu Selatan, perlu dibentuk Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Tata Cara
Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
UU Drt No. 04 Tahun 1956
UU No. 09 Tahun 1967
UU No. 06 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 43 Tahun 2014
Permendagri No.112 Tahun 2014
Permendagri No. 80 Tahun 2014
Permendagri No. 82 Tahun 2015
Permendagri No. 83 Tahun 2015
Permendagri No. 110 Tahun 2016
Perda No 01 Tahun 2016
Panitia Kabupaten sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat
2 (dua) mempunyai tugas:
a. merencanakan, mengkoordinasikan dan mengawasi semua
tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa;
b. melakukan bimbingan tekhnis pelaksanaan pemilihan
kepala desa antar waktu kepada panitia pemilihan kepala
desa antar waktu tingkat desa ;
c. memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala
desa antar waktu; dan
d. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan
kepala desa antar waktu kepada Bupati;
1) Pemilihan Kepala Desa an tar waktu dilaksanakan melalui
mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan
suara yang telah disepakati oleh musyawarah desa.
(2) Dalam hal pemilihan Kepala Desa melalui pemungutan
suara, dilakukan dengan memberikan surat suara yang
diberi nomor, foto dan nama calon.
(3) Pemungutan suara untuk pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mencoblos salah
satu calon dalam surat suara.
(4) Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai
halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya dapat
dibantu oleh panitia atau orang lain atas permintaan
pemilih.
(5) Anggota panitia atau orang lain yang membantu pemilih
merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan.
Surat untuk pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila:
a. surat suara ditandatangani oleh ketua panitia; dan
b. tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat
pada salah satu calon; atau
c. tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah
satu kotak segi empat pada salah satu calon.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 18 Tahun 2018
TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2018 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 60 PP No. 60 Tahun 2008 tentang sistem pengendalian internal pemerintah, perlu diatur tata cara penyelenggaraan SPIP.
Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati tentang tata cara penyelenggaraan SPIP di lingkungan pemkab Bengkulu Selatan.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956, UU No. 9 TAhun 1967, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2008, Peraturan Kepala BPKP No. Per-688/K/D4/2012, Perda No. 9 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara penyelenggaraan SPIP di lingkungan pemkab Bengkulu Selatan. Dimuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip umum penyelenggaraan SPIP, pembentukan, susunan dan tugas satgas SPIP, tahap penyelenggaraan SPIP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
Peraturan ini terdiri atas 8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 18 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 06 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2016 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2016 NOMOR : 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 06 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2016 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan menjamin
pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2016 pada SKPD
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
perlu menetapkan standar biaya;
b. bahwa beberapa kegiatan pada SKPD di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Belum diatur
standar biayanya sehingga perlu dilakukan Pengaturan
dan Perubahan Standar Biaya Khusus;
UU Drt, No. 4 Tahun 1956
UU NO. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 15 Tahun 2004
UU No. 25 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2013
PP No. 58 Tahun 2005
Permendagri No. 13 Tahun 2006
PMK No. 65/PMK.02/2015
Perbup Bengkulu Selatan No. 06 Tahun 2016
Beberapa Ketentuan daalm Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 06
Tahun 2016 Tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2016 di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
PERUBAHAN ATASPERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 06 TAHUN 2016
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bengkulu Selatan secara efektif, efisien dan tepat sasaran, perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2022.
1. Undang – Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten – Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1091);
2. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5679);
4. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesta Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesta Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
11. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 590);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
16. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2013, Nomor 15);
17. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016–2021 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016, Nomor 6);
18. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 18 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Bengkulu Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 Nomor 18);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2011 Nomor 7);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2011 Nomor 8);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016, Nomor 09);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor .. Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021–2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021 Nomor ).
RKPD Tahun 2022 merupakan Dokumen Perencanaan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dalam periode 1 (satu) tahun yang dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 18 Tahun 2022
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Bengkulu Selatan No. 57 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 18 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2022 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pedoman pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, serta melaksanakan ketentuan Lampiran II BAB II Huruf D Angka 2 Huruf e Angka 9 dan Huruf f Angka 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya yang mengantur tentang dana hibah dan bantuan sosial, maka perlu diatur mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1957) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 548);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2010 Nomor 02).
1. PENGELOLA HIBAH
2. HIBAH
3. BANTUAN SOSIAL
4. MONITORING DAN EVALUASI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
45
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 18 Tahun 2023
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BENGKULU SELATAN
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah, perlu adanya perubahan konkrit dalam penataan susunan organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan;
b. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkulu Selatan sudah tidak sesuai, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkulu Selatan;
Mengingat:
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 43/Permentan/OT.010/8/ 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 398);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016 Nomor 09), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2022 Nomor 8).
1. KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
2. SUSUNAN ORGANISASI
3. Kelompok Jabatan Fungsional
4. TATA KERJA
5. KEPEGAWAIAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 19 Tahun 2017
PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAM~ DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan
Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang
Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di
Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan
Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bengkulu Selatan;
UU Drt No. 04 Tahun 1956
UU No. 09 Tahun 1967
UU No. 05 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 08 Tahun 2006
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 97 Tahun 2016
Permenpan RB No. 53 Tahun 2014
Permenpan RB No. 09 Tahun 2016
Perda No 09 Tahun 2016
Tujuan penetapan indikator kinerja utama di lingkungan
instansi pemerintah adalah:
(1) Untuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan
diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja
secara baik; r
(2) Untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian
suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang
digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan
akuntabilitas kinerja.
Setiap instansi pemerintah sampai ke t1nit Organisasasi
wajib menetapkan indikator kinerja utama di lingkungan
masing-masing
Pemilihan dan penetapan indikator kinerja utama di
lingkungan instansi pemerintah melibatkan pemangku
kepentingan {stakelwlders) dari instansi pemerintah yang
bersangkutan.
Keberhasilan pencapaian sasaran strategis pada setiap
tingkatan organisasi harus dinyatakan dengan indikator
kinerja utama
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2011 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi E-Procurement di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, maka perlu dilaksanakan dengan sistem aplikasi layanan secara elektronik;
b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi E-Procurement di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 10/2004; UU 32/2004; UU 33/2004; UU 11/2008; PP 6/2006; PP 54/2010; Perpres 106/2007; Permendagri 16/2006; Perda bengkulu Selatan 23/2007; dan Perda Bengkulu Selatan 7/2010.
Materi Pokok: Maksud ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah sebagai dasar untuk penerapan sistem e-Procurement di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah pelaksanaan e-Procurement di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan. Dengan berlakunya peraturan ini maka pada tahun 2012 seluruh atau sebagian proses pengadaan barang / jasa di semua unit kerja / SKPD Kabupaten Bengkulu Selatan harus menerapkan e-Procurement.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2011.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas jujur, menguasai ilmu pengetahuan teknologi serta bertanggung jawab atas kelangsungan bangsa dan negara;
b. bahwa dalam rangka mencapai maksud pembangunan Nasional dalam bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk mewujudkan nilai-nilai jujur, peduli, mandiri, disiplin ,kerja keras, berani, bertanggung jawab dan adil, perlu dilakukan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatra Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1172);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1714).
Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan yaitu untuk membentuk Peserta Didik yang beriman, jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, bertanggung jawab dan adil serta mampu beradaptasi dengan lingkungannya, berwawasan luas dan berbudi pekertiluhur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat