PERWALI Kota Pekalongan No. 21A Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rekening Bank Umum Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Peraturan
Walikota Nomor 21A Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Rekening Bank
Umum Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rekening Bank Umum Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan
dan pemantauan rekening penerimaan dan
pengeluaran kas oleh Bank dan atau lembaga
keuangan lainnya, perlu ditetapkan Rekening
Bank Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Rekening Bank
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota
Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Rekening Pemerintah Daerah
Bab IV Pembukuan dan Penutupan Rekening Pemerintah Daerah
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Walikota Nomor 21A Tahun 2021 dicabut.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa pembentukan produk hukum daerah merupakan
pembangunan hukum yang terencana, sistematik dan
terpadu dalam mewujudkan tatanan hukum daerah yang
berkeadilan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa produk hukum daerah merupakan landasan dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan
kebutuhan dan kewenangan Daerah untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
Pemerintah Daerah berwenang menyusun produk hukum
daerah untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan kebijakan publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk Produk Hukum
Bab III Perencanaan
Bab IV Penyusunan
Bab V Pembahasan
Bab VI Pembinaan terhadap Rancangan Produk Hukun Daerah Berbentuk Peraturan
Bab VII Evaluasi Rancangan Perda
Bab VIII Nomor Register
Bab IX Penetapan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi
Bab X Klarifikasi Peraturan Daerah
Bab XI Penyebarluasan
Bab XII Peran Serta Masyarakat
Bab XIII Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
bahwa Kerja Sama Daerah merupakan bagian urusan
pemerintahan daerah dalam menjalankan otonomi
daerah dan tugas pembantuan dengan
mengoptimalkan potensi daerah guna peningkatan
pelayanan publik dan kesejahteraan sosial
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka melaksanakan Kerja Sama
Daerah yang efisien, efektif, sinergi, saling
menguntung dan akun tabel diperlukan pengaturan
Kerja Sama yang berkepastian hukum dan
berkeadilan dalam suatu Peraturan Daerah; bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, perlu
pengaturan Kerja Sama Daerah dalam suatu
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewenangan
Bab III Bentuk Kerja Sama
Bab IV Penyelenggaraan
Bab V Sinergi
Bab VI Naskah Kesepakatan Bersama, PKS dan Nota Kesepakatan
Bab VII Kelembagaan
Bab VIII Monitoring dan Evaluasi
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Pendanaan
Bab XI Penyelesaian Perselisihan
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
38 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2022
PERWALI Kota Pekalongan No. 38 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 143
Ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu ditetapkan besaran Uang
Persediaan masing-masing Perangkat Daerah di
lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun
Anggaran 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Besaran Uang
Persediaan Perangkat Daerah Kota Pekalongan
Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5
Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang besaran uang persediaan setiap SKPD/Unit Kerja diperhitungkan dengan mempertimbangkan pagu pada Rekening Belanja Barang Jasa SKPD/Unit Kerja pada APBD Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 dicabut.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Persyaratan Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia
ABSTRAK:
bahwa guna mendapatkan hasil pekerjaan jasa konstruksi yang berkualitas, tepat mutu dan tepat waktu dalam pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia yang diselenggarakan di wilayah Kota Pekalongan memerlukan persyaratan pendukung, untuk menunjang penyelenggaraan pembangunan dan ketersediaan, infrastruktur yang berkualitas dan tepat waktu; bahwa berdasarkan PerLKPBJ No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia, dalam hal diperlukan, persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis penawaran dapat dilakukan penambahan persyaratan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Persyaratan Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perpres No 16 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Persyaratan Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, Tata Cara Permohonan Penambahan Persyaratan Pendukung, serta Evaluasi Teknis dan Harga.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan
keagamaan yang menjalankan fungsi pendidikan,
dakwah dan pemberdayaan masyarakat dalam
mewujudkan sumber daya manusia yang berakhlak
mulia, cinta tanah air dan berkemajuan
berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa pengembangan dan pemberdayaan
Pesantren membutuhkan peran Pemerintah Daerah
melalui kebijakan fasilitasi pengembangan
pesantren dalam mewujudkan pesantren yang
rahmatan lil’alamin, membentuk individu yang
unggul dan berakhlak mulia, membentuk
pemahaman agama dan keberagaman yang cinta
tanah air, dan memberdayakan masyarakat dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa dalam rangka pengembangan Pesantren
untuk melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah
dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019
tentang Pesantren, perlu mengatur fasilitasi
pengembangan Pesantren oleh Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Fasilitasi Pengembangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Fasilitas Pengembangan Pesantren dalam Fungsi Pendidikan
Bab III Fasilitas Pengembangan Pesantren dalam Fungsi Dakwah
Bab IV Fasilitas Pengembangan Pesantren dalam Fungsi Pemberdayaan Masyarakat
Bab V Kerja Sama
Bab VI Monitoring dan Evaluasi
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Partisipasi Masyarakat
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2022
TENAGA KERJA NON PEGAWAI NEGERI SIPIL - PENGELOLAAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2022/No. 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Tenaga Kerja Non Pegawai Negeri Sipil Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelayanan Dan Saintifikasi Jamu
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang kelancaran tugas-tugas
kedinasan agar lebih efisien dan produktif dalam
meningkatkan pelayanan, perlu didukung tenaga kerja
Non Pegawai Negeri Sipil yang profesional dan sesuai
kebutuhan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu, maka perlu
diatur pengelolaan Tenaga kerja Non Pegawai Negeri
Sipil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang landasan, azas dan tujuan, kesempatan dan perlakuan yang sama,perencanaan, pengadaan dan seleksi tenaga kerja non PNS, hasil seleksi penerimaan tenaga kerja non PNS, pengangkatan tenaga kerja non PNS, perjanjian kerja, pengupahan, hak dan kewajiban, pengembangan, pembinaan dan pengawasan, pemutusan hubungan kerja, evaluasi kinerja, penyelesaian perselisihan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang penting guna
membiayai pelaksanaan pemerintah daerah; bahwa pengelolaan dan pemanfaatan retribusi
daerah yang tertib, teratur, transparan dan efisien
akan mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan
berkeadilan; bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 347 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif
Bab VI Wilayah Pemungutan Retribusi
Bab VII Tata Cara Pemungutan
Bab VIII Tata Cara Pembayaran
Bab IX Sanksi Administratif
Bab X Tata Cara Penagihan
Bab XI Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan
Bab XII Kedaluwarsa Penagihan
Bab XIII Penghapusan Piutang Retribusi
Bab XIV Insentif Pemungutan
Bab XV Penyidikan
Bab XVI Keberatan Wajib Retribusi
Bab XVII Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
Bab XVIII Pemeriksaan Retribusi
Bab XIX Ketentuan Pidana
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2019 dicabut.
27 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2022
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN - PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2022/No.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pasal 107 ayat (3) Undang
undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah dan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Daerah
Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011 ten tang Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan
Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu
menetapkan peraturan walikota tentang penghapusan
sanksi administratif berupa denda;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undan.g Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan penghapusan, tujuan dan sasaran, tata cara penghapusan sanksi administratif piutang PBB-P2, tata cara penghapusan sanksi administratif piutang PBB-P2, jangka waktu penghapusan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2012 dan Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2021 dicabut.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan hak dasar bagi fakir
miskin dan orang tidak mampu serta dalam
mengembangkan sistem perlindungan sosial, diperlukan
upaya nyata dalam penanganan fakir miskin dan orang tidak
mampu; bahwa kemiskinan merupakan masalah yang bersifat multi
dimensi dan multi sektoral dengan beragam karateristik,
yang memerlukan langkah penanganan dan pendekatan
yang sistematik terpadu dan menyeluruh dalam rangka
mengurangi beban fakir miskin dan orang tidak mampu; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam sistem
layanan rujukan terpadu untuk penanganan fakir miskin
dan orang tidak mampu, maka diperlukan pengaturan
tentang sistem layanan rujukan terpadu untuk penanganan
fakir miskin dan orang tidak mampu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Sistem Layanan dan Rujukan
Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak
Mampu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan SLRT
Bab III Jenis Layanan
Bab IV Koordinasi dan Kemitraan
Bab V Pemantauan dan Evaluasi
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat