Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 7, TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 4.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PINANG RAYA KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
sehubungan dengan jumlah penduduk dan volume kegiatan dibidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Ketahun semakin meningkat, sehingga untuk memperlancar dan meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas tersebut, perlu melakukan pembentukan kecamatan Pinang Raya melalui pemekaran Kecamatan Ketahun. pembentukan Kecamatan Pinang Raya telah memenuhi persyaratan administratif, teknis dan fisik kewilayahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini adalah: UU Darurat 1956, UU No.33 Th.2004, UU No.23 Th.2014, UU No.30 Th.2014, PP No.72 Th.2005, PP No.38 Th.2007, PP No.19 Th.2008, PP No.43 Th.2014, Perda Pemkab Bengkulu Utara No.6 Th.2002
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Pinang Raya di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Kecamatan Pinang Raya mempunyai batas-batas wilayah sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Napal Putih dan Kabupaten Lebong, sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Giri Mulya dan Kecamatan Batik Nau, sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Batik Nau; dan sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Ulok Kupai dan Kecamatan Ketahun. Ibukota Kecamatan Pinang Raya berkedudukan di Sumber Mulya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2015.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS BUPATI, WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015 dan agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan maka perlu dilakukan perubahan aturan yang mengatur ketentuan mengenai Perjalanan Dinas Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Non PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Darurat No. 4 Th 1956, UU No 17 Th 2003, UU No 1 Th 2004, UU No 15 Th 2004, UU No 33 Th 2004, UU No 23 Th 2014, UU No 30 Th 2014, PP No 58 Th 2005, PP No 79 Th 2005, PP No 38 Th 2007, Permendagri No 13 Th 2006, Permenkeu No 113/PMK.05/2012, Perda Kab Bengkulu Utara No 1 Th 2008 dan Perda Kab Bengkulu Utara No 2 Th 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip selektif, ketersediaan anggaran, efisiensi penggunaan belanja daerah dan akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas. Biaya Perjalanan Dinas terdiri atas komponen uang harian, biaya transpor, biaya penginapan, uang representasi, sewa kendaraan dalam kota; dan /atau biaya menjemput /mengantar jenazah. Pembayaran biaya perjalanan dinas dapat diberikan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
11 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 28 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Rincian Dana Alokasi Khusus Tambahan Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja (P3K2) dan Rincian Dana Alokasi Khusus Tambahan Usulan Daerah Yang Disetujui DPR-RI Tahun Anggaran 2015 telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Darurat No. 4 Th 1956, UU No 17 Th 2003, UU No 23 Th 2014, UU No 30 Th 2014, PP No 58 Th 2005, Permendagri No 13 Th 2006, Permendagri No 37 Th 2014, Permenkeu Nomor 92/PMK.07/2015 dan Perda Kab Bengkulu Utara No 1 Th 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2015 selanjutnya diubah Ketentuan dalam Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan dalam Pasal 1 berbunyi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 semula Rp. 1.052.932.519.849,00 bertambah sejumlah Rp. 7.000.000.000,00, sehingga menjadi Rp. 1.059.932.519.849,00. Ringkasan Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2015.
4 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 38 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN TARIF AIR MINUM PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA RATU SAMBAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Penyediaan Air Bersih Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara PDAM Tirta Ratu Samban dan Instansi terkait lainnya di Arga Makmur Tahun 2013 dan semester I Tahun 2014 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor 02/LHP/XVIII.BKL/01/2015 tanggal 02 Januari 2015, guna melaksanakan Praktik-praktik Bisnis yang baik dalam penyediaan air bersih dimana salah satu rekomendasi yang diberikan adalah agar
Direktur PDAM Tirta Ratu Samban mengajukan penyesuaian tarif sesuai Full Cost Recovery (FCR);
b. bahwa guna menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Direktur PDAM Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara melalui Surat Nomor 3.277.UM.2015/ PDAMBU tanggal 26 Oktober 2015 telah menyampaikan usulan penyesuaian tarif air minum kepada Bupati Bengkulu Utara, yang telah mendapatkan
persetujuan Badan Pengawas PDAM Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara melalui surat Nomor 05/BP/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015 perihal rekomendasi usulan penyesuaian tarif rekening air PDAM Bengkulu Utara.
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 23/2014; UU 30/2014; Permendagri 1/1984; Permendagri 23/2006; Permendagri 2/2007; Perda Bengkulu utara 16/1990; dan Perda Bengkulu Utara 20/2008.
Materi Pokok: Penyesuaian tarif air minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ratu Samban ditetapkan sebesar 150% (seratus lima puluh perseratus) dari
besar tarif sebagaimana Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Peyesuaian Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 23 Tahun 2015
besaran penghasilan tetap - kepala desa - perangkat desa - badan permusyawaratan desa
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA DAN TUNJANGAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan maksud dalam Pasal 81 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 82 ayat (3) dan Pasal 100 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa dan Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Dalam Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Darurat No. 4 Th 1956, UU No 17 Th 2003, UU No 1 Th 2004, UU NO 33 Th 2004, UU No 6 Th 2014, UU No 23 Th 2014, UU No 30 Th 2014, PP No 58 Th 2005, PP No 38 Th 2007, PP No 43 Th 2014, PP No 60 Th 2014, Perpres No 162 Th 214, Permendagri No 13 Th 2006, Permendagri No 37 Th 2014, Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015, Perda Kab Bengkulu Utara No 1 Th 2008, Perda Kab Bengkulu Utara No 2 Th 2014, Perda Kab Bengkulu Utara No 1 Th 2015, Perbup Kab Bengkulu Utara No 13 Th 2012, Perbup Kab Bengkulu Utara No 41 Th 2014 dan Perbup Kab Bengkulu Utara No 2 Th 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulannya yang dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD, dengan menggunakan perhitungan sebagai berikut :
a. ADD yang berjumlah kurang dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) digunakan untuk penghasilan tetap maksimal 60% (enam puluh perseratus).
b. ADD yang berjumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) digunakan untuk penghasilan tetap maksimal 50% (lima puluh perseratus).
c. ADD yang berjumlah lebih dari Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) digunakan untuk penghasilan tetap maksimal 40% (empat puluh perseratus).
d. ADD yang berjumlah lebih dari Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) digunakan untuk penghasilan tetap maksimal 30% (tiga puluh perseratus).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 6, TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO KHARISMA RATU SAMBAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial, maka dalam upaya meningkatkan peran media komunikasi massa perlu dibentuk lembaga penyiaran publik lokal di Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk LPPL Kabupaten Bengkulu Utara bernama Radio Kharisma Ratu Samban. LPPL Radio Kharisma Ratu Samban secara kelembagaan maupun dalam penyelenggaraan penyiarannya, bersifat independen, netral, dan tidak komersial. LPPL Radio Kharisma Ratu Samban menyelenggarakan kegiatan siaran lokal di Daerah. Sumber pembiayaan LPPL Radio Kharisma Ratu Samban berasal dari iuran penyiaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, siaran iklan; dan usaha lain yang sah, yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran. Sebagai alat kelengkapan LPPL Radio Kharisma Ratu Samban dibentuk Dewan Pengawas dan Dewan Direksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2015.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 37 Tahun 2015
Pedoman - pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 34 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan, badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan dan berdasarkan Pasal 12 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah menyebutkan, Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota diatur dalam peraturan Bupati/Walikota.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Badan Publik melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi. Informasi Publik di lingkungan Badan Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, selain informasi publik yang dikecualikan sesuai peraturan Perundang-undangan. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain Informasi Publik Yang Dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Badan Publik, dibentuk Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi. Pemohon Informasi dan/atau Dokumentasi meliputi : Perseorangan; Kelompok Masyarakat; Lembaga Swadaya Masyarakat; Organisasi Masyarakat; Partai Politik ; atau Badan Publik lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
13 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 31 Tahun 2015
penghitungan - penetapan - bantuan keuangan - pemilihan kepala desa
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN BANTUAN KEUANGAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA TAHUN 2016 BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 65 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa maka perlu dialokasikan Biaya Pemilihan Kepala Desa Tahun 2016 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2016 dan agar pengalokasian biaya pelaksanaan ketentuan Pasal 65 ayat (1) tersebut efektif, efisien dan proporsional, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetepan Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa Tahun 2016 bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Darurat No. 4 Th 1956, UU No 9 Th 1967, UU No 33 Th 2004, UU No 6 Th 2014, UU No 23 Th 2014, UU No 30 Th 2014, PP No 43 Th 2014, Permendagri No 1 Th 2014, Permendagri No 112 Th 2014, Perda Kab Bengkulu Utara No 1 Th 2008, Perda Kab Bengkulu Utara No 5 Th 2015 dan Perbup Kab Bengkulu Utara No 13 Th 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan dasar dalam penentuan besaran alokasi bantuan keuangan kepada masingmasing desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa serta jenis penggunaannya. Bantuan keuangan biaya Pemilihan Kepala Desa Tahun 2016 diberikan kepada desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) desa. Bantuan keuangan biaya Pemilihan Kepala Desa Tahun 2016 berasal dari APBD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2016 dalam DPA-PPKD Kabupaten Bengkulu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 40 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan ketentuan Bab V huruf D Angka 1 huruf a angka 1) Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Materi Pokok: Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Bulan Januari 2014 sampai dengan April 2014 pada FKTP milik Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara yang belum menerapkan PPK BLUD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Hal – hal yang belum diatur dalam peraturan Bupati ini diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Dinas Kesehatan.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dalam Kabupaten Bengkulu Utara
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Darurat No. 4 Th 1956, UU No 17 Th 2003, UU No 1 Th 2004, UU No 33 Th 2004, UU No 6 Th 2014, UU No 23 Th 2014, UU No 30 Th 2014, Permendagri No 13 Th 2006, Permendagri No 37 Th 2014, Permendagri No 113 Th 2014, Perda Kab Bengkulu Utara No 1 Th 2008 dan Perbup Bengkulu Utara No 13 Th 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Keuangan Desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
8 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat