PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah
Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Ka bu paten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2019,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun
Anggaran 2019;
L Undang-Undang Darurat Nomor 28 Tahun 1959 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 10. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 16. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14
Tahun 2016 17. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 8 Tahun
2018 18. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1
Tahun 2020
MENGATUR TENT ANG
PELAKSANAAN
PENJABARAN
PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKULU
UTARA TAHUN ANGGARAN 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 13 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 77 TAHUN 2016 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 77 TAHUN 2016 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARAA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Adanya perubahan aturan tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara sehingga diperlukan penyesuaian. Serta dalam rangka mememnuhi ketentuan Peraturan KPK No. Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapat ketentuan dalam Perbup No. 77 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Pada intinya berisikan tentang penyampaian LHKPN disampaikan kepada KPK pada saat pengangkatan sebagai penyelenggara negara atau menduduki jabatan, pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara atau menduduki jabatan, dan berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara atau menduduki jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2017.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH NO. 1 TAHUN 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERl SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 900-4 700 Tahun 2020 ten tang Tata Cara
Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pasal 58 ayat
(1) dan ayat (3} Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai Aparatur , Sipil Negara
dengan memperhatikan kemampuan Keuangan
Daerah dan memperoleh persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun
Anggaran 2022;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun
1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55),
Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956
(Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956
(Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57} tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja,
Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera
Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Pera.turan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata. Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119);
10. Pera.turan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
12. Pera.turan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340};
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Dae:rah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
17. Peraturan Daerah Ka bu paten Bengkulu Utara Nomor
14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
(Lernbaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun
2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 9) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 3);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6
Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2021
Nomor 6);
19. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun
2019 ten tang Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi
Pernerintah Kabupaten Bengkulu Utara (Berita Daerah
Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 4);
20. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 48 Tahun
2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah
Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2021 Nomor 48);
RUANG LINGKUP PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI; INSTRUMEN DAN MEKANISME PERHITUNGAN
TAMBAHAN PENGHASILAN PEG AW AI ; Aspek Produktivitas Kerja ; HARI KERJA, JAM KERJA DAN PENGELOLAAN DATA; PENGINPUTAN BAHAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
39
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2020
JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF FUNGSI KEUANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tanggal 19 Desember 2019, Nomor : B-PK. 02.09/216/2019 Hal : Persetujuan Jadwal Retensi
Arsip (JRA) Fasilitatif Fungsi Keuangan, Non Keuangan Non Kepegawaian, serta Subtantif Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu ditetapkan Jadwal Retensi Arsip Fasilitati Fungsi Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
8. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013
9. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016
11. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 59 Tahun 2016
Beberapa Ketentuan Peraturan Bupati Tentang Jadwal Retensi Arsip
Fasilitatif Fungsi Keuangan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 28 Tahun 2019
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksana Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dalam Kabupaten Bengkulu Utara
ABSTRAK:
pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dalam Kabupaten Bengkulu Utara, agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, maka perlu diatur pedoman pelaksanaannya
UU Drt No. 4 Tahun 1956
UU No.9 Tahun 1967
UU No.43 Tahun 2008
UU No.17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No.25 Tahun 2004
UU No.23 Tahun 2014
PP No.71 Tahun 2010
PP No.12 Tahun 2017
PP No.17 Tahun 2018
PP No.12 Tahun 2019
Perpres No.16 Tahun 2018
Permendagri No.13 Tahun 2006
Permendagri No.55 Tahun 2008
Permendagri No.80 Tahun 2015
Permendagri No.86 Tahun 2017
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengelolaan Barang/Jasa Pemerintahan Nomor 8 Tahun 2018
Permendagri No.130 Tahun 2018
Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dan Pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan pada prinsipnya dilaksanakan dengan Swakelola dengan melibatkan kelompok masyarakat atau organisasi kemasyarakatan,Dalam hal pengadaan barang dan jasa melalui swakelola sebagaimana dimaksud Pasal 15 tidak dimungkinkan untuk dilaksanakan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2019.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2014 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KETENAGALISTRIKAN UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: tata cara pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri yang menjadi kewenangan Bupati. Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri yang menjadi kewenangan Bupati adalah Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri yang fasilitas instalasinya berada dalam Daerah. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri terdiri atas jenis usaha pembangkitan tenaga listrik, pembangkitan tenaga listrik dan distribusi tenagalistrik dan pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, dan distribusi tenaga listrik. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik di atas 200 kVA, dapat dilaksanakan setelah mendapatkan Izin Operasi dari Bupati. Izin Operasi diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik sampai dengan 25 kVA, dapat dilaksanakan setelah menyampaikanLaporan kepadaKepala Dinas Pertambangan dan Energi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2014.
12 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 15 Tahun 2015
tugas pokok dan fungsi - badan narkotika kabupaten
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN NARKOTIKA KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 26 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Narkotika Kabupaten Bengkulu Utara, sehingga mampu memberikan pelayanan publik, memperlancar Tugas Pokok dan Fungsi Aparatur Pemerintah secara maksimal maka perlu diatur Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Narkotika Kabupaten Bengkulu Utara;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Darurat No. 4 Th 1956, UU No 17 Th 2003, UU No 1 Th 2004, UU No 35 Th 2009, UU No 23 Th 2014, UU No 30 Th 2014, PP No 79 Th 2004, PP No 79 Th 2005, PP No 38 Th 2007, PP No 41 Th 2007, Perpres No 23 Th 2010, Permendagri No 41 Th 2010, Permendagri No 57 Th 2007, Perda Kab Bengkulu Utara No 1 Th 2008, Perbup Bengkulu Utara No 1 Th 2008 dan Perbup Bengkulu Utara No 26 Th 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: tugas poko dan fungsi Kepala Pelaksana Harian, Sekretaris, Subbag Perencanaan, Subbag Tata Usaha dan Keuangan, Seksi Pencegahan, Seksi Terapi dan Rehabilitasi, Seksi Penegakan Hukum dan Seksi Data dan Informasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa visi Kabupaten B Kabupaten Bengkulu Utara terwujudnya tara terwujudnya masyarakat Bengkulu Utara yang sejahtera, masyarakat Bengkulu Utara yang sejahtera, masyarakat Bengkulu Utara yang sejahtera, masyarakat Bengkulu Utara yang sejahtera, masyarakat Bengkulu Utara yang sejahtera, masyarakat Bengkulu Utara yang sejahtera, berkeadilan dan religius berlandasan kebersamaan berkeadilan dan religius berlandasan kebersamaan berkeadilan dan religius berlandasan kebersamaan berkeadilan dan religius berlandasan kebersamaan berkeadilan dan religius berlandasan kebersamaan dan kesetaraan;
b. bahwa bangunan gedung mempunyai bangunan gedung mempunyai bangunan gedung mempunyai peran yang peran yang peran yang sangat strategis seb sangat strategis seb sangat strategis seb agai tempat manusia melakukan agai tempat manusia melakukan agai tempat manusia melakukan agai tempat manusia melakukan agai tempat manusia melakukan agai tempat manusia melakukan aktivitasnya, untuk menc aktivitasnya, untuk menc aktivitasnya, untuk menc apai berbagai sasaran apai berbagai sasaran apai berbagai sasaran apai berbagai sasaran apai berbagai sasaran kegiatan yang menunjang pembangunan daerah oleh kegiatan yang menunjang pembangunan daerah oleh kegiatan yang menunjang pembangunan daerah oleh kegiatan yang menunjang pembangunan daerah oleh kegiatan yang menunjang pembangunan daerah oleh kegiatan yang menunjang pembangunan daerah oleh kegiatan yang menunjang pembangunan daerah oleh sebab itu dal sebab itu dal sebab itu dal am penyelenggaraan bangunan ged am penyelenggaraan bangunan ged am penyelenggaraan bangunan ged am penyelenggaraan bangunan ged am penyelenggaraan bangunan ged ung harus berpedoman pada rencan harus berpedoman pada rencan harus berpedoman pada rencan harus berpedoman pada rencan a tata ruang wilayah, tata ruang wilayah, tata ruang wilayah, tata ruang wilayah, serta perlu diatur dan dibina untuk kesejahteraan serta perlu diatur dan dibina untuk kesejahteraan serta perlu diatur dan dibina untuk kesejahteraan serta perlu diatur dan dibina untuk kesejahteraan serta perlu diatur dan dibina untuk kesejahteraan serta perlu diatur dan dibina untuk kesejahteraan serta perlu diatur dan dibina untuk kesejahteraan serta perlu diatur dan dibina untuk kesejahteraan serta perlu diatur dan dibina untuk kesejahteraan serta perlu diatur dan dibina untuk kesejahteraan masyarakat yang sekaligus dapat mewuju masyarakat yang sekaligus dapat mewuju masyarakat yang sekaligus dapat mewuju masyarakat yang sekaligus dapat mewuju masyarakat yang sekaligus dapat mewuju dkan penyelenggaraan bangunan gedung yang fungsional, penyelenggaraan bangunan gedung yang fungsional, penyelenggaraan bangunan gedung yang fungsional, penyelenggaraan bangunan gedung yang fungsional, penyelenggaraan bangunan gedung yang fungsional, penyelenggaraan bangunan gedung yang fungsional, dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi selaras dengan lingkungannya;
c. bahwa untuk menjamin kepastian dan ketertiban untuk menjamin kepastian dan ketertiban untuk menjamin kepastian dan ketertiban untuk menjamin kepastian dan ketertiban untuk menjamin kepastian dan ketertiban untuk menjamin kepastian dan ketertiban dalam setiap penyelenggaraan bangunan gedung dalam setiap penyelenggaraan bangunan gedung dalam setiap penyelenggaraan bangunan gedung dalam setiap penyelenggaraan bangunan gedung dalam setiap penyelenggaraan bangunan gedung dalam setiap penyelenggaraan bangunan gedung dalam setiap penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara harus dilaksanakan secara harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan tertib, sesuai dengan tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung sehingga menjamin dan teknis bangunan gedung sehingga menjamin dan teknis bangunan gedung sehingga menjamin dan teknis bangunan gedung sehingga menjamin dan teknis bangunan gedung sehingga menjamin dan teknis bangunan gedung sehingga menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penghuninya;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan P untuk melaksanakan ketentuan P untuk melaksanakan ketentuan P untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat asal 109 ayat asal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana entang Peraturan Pelaksana entang Peraturan Pelaksana an Undang Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan GedungNomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan GedungNomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
Dasar Hukum: UUD 1945; UU Drt 4/1956; UU 12/2011; dan PP 36/2005.
Materi Pokok: Perat uran Daerah ini bertujuan untuk :
1. mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya;
2. mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keselamatan, kesehatan, keselamatan, kesehatan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan;
3. mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2016.
49 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Insersi Pendidikan Antikorupsi Pada Sekolah Di Kabupaten Bengkulu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa implementasi pendidikan antikorupsi di seluruh jenjang pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan peserta didik yang berkarakter moral antikorupsi;
b. bahwa dalam upaya menciptakan peserta didik yang berintegritas dan bermoral antikorupsi sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan implementasi pendidikan antikorupsi melalui pendidikan formal dan non formal;
c. bahwa untuk mewujudkan implementasi Pendidikan antikorupsi melalui pendidikan formal dan non formal dilakukan melalui insersi Pendidikan Antikorupsi di Sekolah; dan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Implementasi Insersi Pendidikan Antikorupsi pada Sekolah di Kabupaten Bengkulu Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959;
3. Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999;
4. Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999;
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002;
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016; dan
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2008.
IMPLEMENTASI INSERSI PENDIDIKAN ANTIKORUPSI; PELAKSANA IMPLEMENTASI INSERSI PENDIDIKAN ANTIKORUPSI; KERJASAMA; MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN; PEMBIAYAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 8, TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN MARGA SAKTI SEBELAT
KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
jumlah penduduk dan volume kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Putri Hijau semakin meningkat, sehingga untuk memperlancar dan meningkatkan pelaksanaan tugas tugas tersebut, perlu melakukan pembentukan kecamatan Marga Sakti Sebelat melalui pemekaran Kecamatan Putri Hijau. pembentukan Kecamatan Marga Sakti Sebelat telah memenuhi persyaratan administratif, teknis dan fisik kewilayahan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Darurat No.4 Th.1956, UU No.33 Th.2004, UU No.32 Th.2014, UU No.30 Th.2014, PP No.72 Th.2005, PP No.38 Th.2007, PP No.19 Th.2008, PP No.43 Th.2014, Perda Pemkab Bengkulu Utara No.21 Th.2000
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Marga Sakti Sebelat di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Kecamatan Marga Sakti Sebelat mempunyai batas-batas wilayah sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Muko-Muko, Provinsi Jambi dan Kabupaten lebong, sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Putri Hijau, sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Putri Hijau dan Kabupaten Muko-Muko dan sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Ulok Kupai dan Kecamatan Ketahun. Ibukota Kecamatan Marga Sakti Sebelat berkedudukan di Suka Baru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2015.
11 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat