PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 607 peraturan dalam 0,008 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 255 Tahun 2021
Koordinator Dan Sub-Koordinator Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta

Kepegawaian, Aparatur Negara Struktur Organisasi Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2011
RETRIBUSI IJIN GANGGUAN

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Pajak dan Retribusi Daerah Perizinan, Pelayanan Publik

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Purwakarta No. 10 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Gangguan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 117 Tahun 2018
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Perizinan, Pelayanan Publik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 37 Tahun 2017
Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Kepegawaian, Aparatur Negara Sistem Pengendalian Intern

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2016
BESARAN HONORARIUM TIM KOORDINASI PENANGANAN DINI KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2016

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2019
Besaran Honorarium Non PNS Tenaga Khusus Pembantu Penagihan di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan