Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Depok No. 22 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, TUgas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 4 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah, Penyederhanaan Birokrasi dilakukan melalui tahapan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, penyesuaian sistem kerja dan perubahan organisasi pada Instansi Daerah provinsi atau kabupaten/kota hasil Penyederhanaan Struktur Organisasi ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka penyederhanaan struktur organisasi sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 46 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2021 Nomor 46) dan Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 065/377/Kpts/Ortala/Huk/2017 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 43 Tahun 2013
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Depok No. 77 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 74 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN, KOREKSI DAN PENYISIHAN PIUTANG PAJAK DAERAH
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 20 19
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 65 dan
Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan
rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen
pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang
ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dibahas Kepala Daerah
bersama DPRD dengan berpedoman pada RKPD, KUA,
dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama
yang telah disepakati bersama melalui
Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Depok dan DPRD
Kota Depok Nomor: 050/23/NK/BKD/Huk/2018
Nomor: 172/269-
dan Berita Acara Nomor: 172/442-DPRD
tanggal 14 November 2018;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, telah mendapat Persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Depok Nomor 27 Tahun 2018 tentang
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok
terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dilakukan
penyempurnaan sesuai dengan Keputusan Gubernur
Jawa Barat Nomor: 903/Kep.1288-BPKAD/2018 tentang Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan
Rancangan Peraturan Wali Kota Depok tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Hasil
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
dan Rancangan Peraturan Wali Kota Kota Depok tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019 Nomor: 172/ -DPRD
tanggal 17 Desember 2018 dan Keputusan Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok
Nomor: 6/KPTS/Tahun 2018 tanggal 17 Desember 2018 tentang
Penetapan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Depok Terhadap Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Kota Depok tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan
Wali Kota Depok tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 , Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 20 10, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38
Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2005 , Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok
Tahun Anggaran 20 19
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok
Tahun Anggaran 20 19
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN KEGIATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemerataan pembangunan serta
mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang adil dan
makmur, Pemerintah telah mencanangkan Kegiatan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan
Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
b. bahwa adanya kebutuhan akan pemenuhan hak atas
Kelurahan dalam menyelenggarakan otonominya agar
berkembang dan tumbuh mengikuti pertumbuhan
Kelurahan itu sendiri berdasarkan keanekaragaman,
partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, pemberdayaan
masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat
serta menghela percepatan pembangunan dan
pertumbuhan pada wilayah strategis;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang
Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Kelurahan dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat
di Kelurahan, dibutuhkan pedoman pengelolaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman
Pengelolaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan
Prasarana Kelurahan dan Kegiatan Pemberdayaan
Masyarakat di Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018,Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016 ,
Terdiri dari22 Pasal 9 Bab yaitu Ketentuan Umum, Sumber Pendanaan, Jenis Kegiatan, Perencanaan, Penganggaran,Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Pendampingan Pembinaan dan Pengawasan , Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
25 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat