Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 25 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANGKA BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.6 Seri E 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kearsipan
ABSTRAK:
Pelaksanaan penyelenggaraan Kearsipan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Kabupaten Bangka Barat ditujukan untuk menjamin ketersediaan arsip yang otentik dan terpercaya, akuntabilitas kinerja, peningkatan kualitas pelayanan publik, memori kolektif serta sumber informasi yang utuh, bagi pemerintahan daerah untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dan dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyelenggarakan kearsipan di Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.8 Tahun 1997; UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No.43 Tahun 2009; PP No.16 Tahun 1994; PP No.87 Tahun 1999; PP No.88 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007; PP No.28 Tahun 2012; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kearsipan meliputi keseluruhan penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, penyelenggaraan arsip dinamis, pemberian penilaian atau persetujuan jadwal retensi arsip dan pemusnahan arsip, penyelamatan, pelestarian, pemanfaatan dan pengamanan arsip statis serta supervisi kearsipan yang meliputi pemerintahan daerah, BUMD, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perorangan. Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi Maksud, Tujuan, Asas, dan Ruang Lingkup, Kewenangan, Penyelenggaraan Kearsipan, Pengelolaan Kearsipan, Penyelamatan dan Pelestarian Arsip, Pengawasan dan Pengendalian, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pendanaan, Pembinaan, Sanksi Administrasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai program arsip vital diatur dengan Peraturan Bupati.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 6 Tahun 2015
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN - PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP - NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.3 Ser E 2015/NOREG.7.6/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya disatu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun disisi lain dapat pula menimbulkan ketergantuangan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama. Bangka Barat memiliki letak strategis bagi masuknya peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, sehingga perlu dilakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Oleh karen itu perlu ditetapkan peraturan daerah yang mengatur tentang hal tersebut.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1976; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 7 Tahun 1997; UU No.27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tujuan ditetapkannya perda ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Selain itu juga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dilaksanakan melalui keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, institusi Pemerintah Daerah, lembaga pemerintah di daerah dan DPRD, badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan, tempat hiburan dan media massa. Selain itu juga ada upaya khusus yaitu upaya perlindungan khusu berupa pendampingan dan advokasi. Selain itu juga diatur mengenai pembinaan dan pengawasan dari pemerintah kabupaten, forum koordinasi, dan sanksi administrasi serta ketentuan pidana bagi yang melanggar pertauran ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pendampingan dan Advokasi diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara wajib lapor diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian tempat rehabilitasi diatur dengan Peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai forum koordinasi diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian peringatan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Pembentukan forum koordinasi ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 2 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pengembangan kepariwisataan dalam menunjang pembangunan daerah, perlu adanya peraturan terhadap daya tarik wisata dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat; bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan perlu diatur perizinan di bidang Kepariwisataan maksud pada huruf a di atas, perlu adanya pengaturan tentang perubahan retribusi memasuki lokasi daya tarik wisata dan izin usaha jasa kepariwisataan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat,
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU No 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran, struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Pengurangan dan Keringanan Retribusi, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 20 Tahun 2008 tentang Retribusi Memasuki Lokasi Objek-objek Wisata (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2008 Nomor 5 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati. - Ketentuan mengenai tata cara pengurangan dan keringanan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati. -
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2018 No.2 SERI C/NOREG 7.6/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran guna terwujudnya kelancaran, keamanan, ketertiban lalu lintas, penataan lokasi perparkiran, tertib administrasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011.
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 21 Tahun 2011
Pasal 10 ayat (1)
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat