Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 5 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG LAYANAN PERPUSTAKAAN UMUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja layanan Perpustakaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perlu mengatur kembali penambahan jam layanan Perpustakaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga perlu membentuk Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai Layanan Perpustakaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu meliputi Pengaturan jam kerja layanan Perpustakaan Umum.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 30 Tahun 2014.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/NO. 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
ABSTRAK:
Keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari HAM yang harus diwujudkan dalam penyelenggaraan negara. Penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Daerah belum berjalan secara optimal. Untuk meningkatkan pelayanan informasi publik di Daerah dibutuhkan pedoman yang baku, jelas, dan berhasil guna dalam rangka menghasilkan pelayana informasi publik yang berkualitas. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2010; PERMEN Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; dan PERMEN Dalam Negeri No. 3 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, PLID, Pelayanan Informasi Publik, Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi. Selain itu, diatur tentang KI Provinsi, Pembinaan dan Pengendalian Penataan PLID, Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, Sarana dan Prasarana, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
31 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2020/NO. 1 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan
dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; PERDAPROV KEP. BABEL No. 2 Tahun 2008; PERDAPROV KEP. BABEL No. 10 Tahun 2018; dan PERDAPROV KEP. BABEL No. 9 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 berupa laporan keuangan memuat: Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Ketentuan mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
diatur dengan Peraturan Gubernur.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/NO. 2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
• Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Tahun 2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2018. Penyempurnaan tersebut dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
• Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; dan PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 11 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 yaitu semula sebanyak Rp.2.874.913.741.279,34 berkurang sebanyak Rp.278.209.585.381,23 sehingga menjadi Rp.2.596.704.155.898,11.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2018.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 6 Tahun 2016
RENCANA PEMBANGUNAN – JANGKA MENENGAH DAERAH – TAHUN 2012-2017
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2012-2017
ABSTRAK:
Dalam rangka tercapainya sinergitas pembangunan daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2011; Perpres No. 2 Tahun 2015; Perda Provinsi Nomor 13 Tahun 2007; Perda Provinsi Nomor 5 Tahun 2008; Perda Provinsi Nomor 6 Tahun 2008; Perda Provinsi Nomor 6 Tahun 2012; Perda Provinsi Nomor 1 Tahun 2013; Perda Provinsi Nomor 2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : rencana pembangunan jangka menengah daerah, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2021/No. 3 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEPARIWISATAAN
ABSTRAK:
bahwa pariwisata merupakan salah satu potensi dalam melestarikan alam, budaya, dan kearifan lokal guna menciptakan kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan bagi Masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Bahwa dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan bidang kepariwisataan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan guna mendapatkan kepastian hokum mengenai wewenang Pemerintah Daerah dalam pelayanan wisata, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2016.
PERDA ini mengatur mengenai Kepariwisataan yaitu meliputi Ketentuan Umum, Wewenang Dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban, Industri Pariwisata, Pembangunan Destinasi Pariwisata, Pemasaran Wisata, Badan Promosi Pariwisata Daerah, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Koordinasi Dan Kerjasama, Sanksi, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
33
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 6 Tahun 2010
PROGRAM - PENYUSUNAN – PEMBENTUKAN – PERATURAN DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2017 NOMOR 5 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah mengamanatkan pembentukan peraturan daerah mengenai tatacara penyusunan program pembentukan peraturah daerah, sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDAPROV KEP. BABEL Np. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: asas, tujuan, dan ruang lingkup pengaturan tata cara penyusunan PROPEMPERDA. Selain itu, diatur pula mengenai pemrakarsa, muatan PROPEMPERDA, skala prioritas PROPEMPERDA, penyusunan rancangan PROPEMPERDA, penetapan PROPEMPERDA, perda di luar PROPEMPERDA, penyebarluasan, peran serta masyarakat, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
27 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat