Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 4 SERI B
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 20 TAHUN 2020 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK KENDARAAN
BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
bahwa penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19) sebagai Bencana Nasional, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu mengambil Kebijakan terkait Penghapusan Sanksi
Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 49 Tahun 2017.
PERGUB ini mengatur mengenai Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 20 Tahun 2020.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2020/NO. 1 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan
dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; PERDAPROV KEP. BABEL No. 2 Tahun 2008; PERDAPROV KEP. BABEL No. 10 Tahun 2018; dan PERDAPROV KEP. BABEL No. 9 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 berupa laporan keuangan memuat: Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Ketentuan mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
diatur dengan Peraturan Gubernur.
11 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 43 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Prov. Bangka Belitung No. 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
PERDA Prov. Bangka Belitung No. 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
PERDA Prov. Bangka Belitung No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2007 Nomor 5 Seri E/TLD Nomor 39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 3 Tahun 2017
PERUBAHAN – RENCANA – PEMBANGUNAN – JANGKA PANJANG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2017 NOMOR 3 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2005-2025 telah dilakukan pengendalian dan evaluasi dengan hasil terdapat perubahan indikator kinerja pembangunan dan perlu untuk diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2014-2034. Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dalam hal terjadi perubahan yang mendasar, rencana pembangunan daerah dapat diubah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAPROV KEP. BABEL. No. 13 Tahun 2007; PERDAPROV KEP. BABEL No. 2 Tahun 2014; PERDAPROV KEP. BABEL No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: perubahan pembangunan jangka panjang daerah yang dotetapkan dalam Perubahan RPJPD yang berpedoman pada RPJPN dan rencana tata ruang wilayah, dimulai dari tahun 2017 sampai dengan 2025 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda ini. Selain itu, diatur pula mengenai pengendalian dan evaluasi terhadap RPJPD yang meliputi pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan, pelaksanaan, dan hasil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2020/NO. 4 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2017
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2017-2022
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa proses dan substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan situasi dan dinamika hukum saat ini, serta telah terjadi perubahan mendasar terkait dengan kebijakan nasional yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 sehingga RPJMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu diubah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 18 Tahun 2000; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERDAPROV BABEL No. 1 Tahun 2020; PERDAPROV BABEL No. 3 Tahun 2017; PERDAPROV BABEL No. 2 Tahun 2014;
Dalam Peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017-2022 yang diubah, yaitu Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah; serta Ketentuan Lampiran diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 53 Tahun 2019
RENCANA INDUK – PEMBANGUNAN – KEPARIWISATAAN – TAHUN 2016-2025
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.7 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2016-2025
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2016-2025.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 50 Tahun 2011; Perda Provinsi Nomor 13 Tahun 2007; Perda Provinsi Nomor 2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : maksud dan tujuan, prinsip, kedudukan, masa berlaku, ruang lingkup, pembangunan destinasi pariwisata, pembangunan industri pariwisata, pembangunan pemasaran pariwisata, pembangunan kelembagaan kepariwisataan, indikasi program, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2010 Nomor 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/NO. 01 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan sumber pendapatan yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Dengan bertambahnya objek-objek baru pada golongan retribusi jasa usaha dan dengan terjadinya perubahan nomenklatur pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tidak dapat lagi mengakomodir pengaturan mengenai retribusi jasa usaha sehingga perlu diganti;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 95 Tahun 2012; PERDAPROV KEP. BABEL No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; Retribusi Tempat Penginapan; Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; dan Retribusi Tempat Olahraga. Selain itu, diatur pula mengenai penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran, sanksi administrasi; penagihan; pengembalian kelebihan pembayaran; keberatan; kedaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; pemeriksaan dan pengawasan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2012 Nomor 2 Seri C) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2014 Nomor 1 Seri C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat