Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 10 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
bahwa tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Untuk efektifitas pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan pemenuhan hak dan kewajiban bagi Pegawai Negeri Sipil tertentu dalam melaksanakan presensi sidik jari terintegrasi, Peraturan Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentangPemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu diubah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu meliputi Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 11 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS – PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2008 – PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2015 Nomor 08 Seri E / NO REG 12/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan guna optimalisasi kinerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 2010; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan angka 7, angka 8 dan angka 9 Pasal 1 diubah dan Pasal 1 ditambahkan 5 (lima) angka yaitu angka 12, angka 13, angka 14, angka 15 dan angka 16, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan angka 2 huruf c dan huruf d Pasal 6 diubah, Ketentuan ayat (4) huruf b dan huruf c Pasal 7 diubah, BAB VIII diganti.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
15 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2023
PENGENDALIAN – KAWASAN KESELAMATAN OPERASI PENERBANGAN DAN BATAS KAWASAN KEBISINGAN – BANDAR UDARA DEPATI AMIR PANGKALPINANG
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2015 Nomor 09 Seri E / NO REG 10/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dan Batas Kebisingan Bandar Udara Depati Amir Pangkalpinang
ABSTRAK:
Kebutuhan ruang udara yang memadai bagi pergerakan pesawat udara guna menjamin keselamatan penerbangan yang optimal dan dapat dipertanggungjawabkan serta melindungi para pengguna jasa transportasi udara maupun masyarakat di sekitar bandar udara, perlu adanya perlindungan dari suara bising dan getaran yang ditimbulkan oleh mesin pesawat terbang yang dapat mengganggu kenyamanan penduduk yang tinggal di sekitar bandar udara.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 3 Tahun 2001; Perda No. 70 Tahun 2001; Permenhub No. KM 44 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Maksud, Tujuaan, ruang lingkup, kriteria dan penggunaan KKOP, batas-batas ketinggian pada kawasan keselamatan operasi penerbangan, kriteria dan penggunaan kawasan kebisingan, pengendalian dan penggunaan KKOP dan BKK, hak dan kewajiban, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2016/NO. 2 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 Ayat (6) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir denga UU No. 9 Tahun 2015, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung telah menyempurnakan Racangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-9204 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung TA 2016.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 ; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PERDAPROV KEP. BABEL No. 11 Tahun 2007; PERDAPROV KEP. BABEL No. 2 Tahun 2008; PERDAPROV KEP. BABEL No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: APBD TA 2016 yang semula sebanyak Rp2.439.183.158.678,34 berkurang sebanyak Rp84.318.237.004,47 sehingga menjadi Rp2.354.864.921.673,97. Uraian lebih lanjut Perubahan APBD TA 2016 teersebut tercantum dalam 8 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2019
PEMBANGUNAN - KETAHANAN - KESEJAHTERAAN - KELUARGA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2019/NO. 8 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBANGUNAN KETAHANAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan daerah yang mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan manusia dibutuhkan pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai cita-cita luhur dan jati diri bangsa Indonesia. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum memiliki peraturan daerah yang mengatur pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Untuk itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 1994; PP No. 87 Tahun 2014; PERMEN PPPA No. 6 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang asas, tujuan, dan ruang lingkup pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Selain itu, diatur pula tentang ketentuan mengenai kebijakan pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga; peran dan tanggung jawab keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, dan dunia usaha; serta koordinasi dan kelembagaan. Peraturan ini juga memuat ketentuan tentang kerja sama dalam rangka penyelenggaraan pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga; sistem informasi pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga; pembinaan, pemantauan, dan evaluasi; pendanaan; serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
27 hlm (Penjelasan, 6 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 12 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2019 NOMOR 11 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 41 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN LEMBAGA ADAT MELAYU
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2022 NOMOR 1 SERI B
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBEBASAN POKOK PAJAK DAN SANKSI ADMINISTRATIF BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan stimulasi pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan melaksanakan ketertiban administrasi penyelesaian tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, perlu memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung karena jabatannya dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pokok pajak terutang sehingga perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011, danPeraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2020.
PEGUB ini mengatur mengenai Pembebasan Pokok Pajak Dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama meliputi Ketentuan Umum, Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Dan Seterusnya Beserta Sanksi Administratif Untuk Kendaraan Bermotor Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dan Asal Luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Beserta Sanksi Administratif Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Nomor Polisi BN, Tata Cara, Pendelegasian Wewenang, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 13 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2007 Nomor 6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang daerah Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat