Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2021/No. 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
ABSTRAK:
bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan maupun jasa lain bagi
manusia, sehingga diperlukan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dan menjamin pemanfaatan serta pelestarian hewan guna mewujudkan kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan pangan dalam rangka menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki sumber daya hewan yang unik namun terbatas, sehingga membutuhkan perlindungan dan peningkatan kualitas maupun kuantitas
sumber daya hewan yang berguna bagi usaha peternakan dan kesehatan hewan yang dapat memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2007.
PERDA ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan yang meliputi Ketentuan Umum, Sistem Informasi Dan Perencanaan Peternakan Dan Kesehatan Hewan, Pengelolaan Peternakan, Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan Kesejahteraan Hewan, Otoritas Veteriner, Usaha Pencapaian Swasembada Hewan Ternak, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
49
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2019 NOMOR 6 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 56 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 7 Tahun 2007
PERDA Prov. Bangka Belitung No. 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
PERDA Prov. Bangka Belitung No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2007 Nomor 2 Seri E/TLD Nomor 37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 Nomor 2 Seri C
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, BD Tahun 2013 Nomor 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK:
Guna mendukung pertumbuhan
perekonomian, dunia usaha, khususnya
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(KUMKM) dan untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung perlu Menyertaan
Modal pada Perseroan Terbatas Penjaminan
Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PERPRES No. 1 Tahun 2008; PERPRES No. 2 Tahun 2008; PERDAPROV KEP. BABEL No. 6 Tahun 2008; PERDAPROV KEP. BABEL No. 3 Tahun 2010; PERDAPROV KEP. BABEL No. 5 Tahun 2011;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: maksud dan tujuan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung kepada PT Jamkrida Babel. Selain itu, diatur pula mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penyertaan modal daerah, pembagian keuntungan, dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2020/NO. 2 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-2873 Tahun 2020 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERDAPROV KEP. BABEL No. 11 Tahun 2007; dan PERDAPROV KEP. BABEL No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran
2020 yang semula sebanyak Rp.2.489.645.713.541,43 bertambah
sebanyak Rp.282.262.883.534,15 sehingga menjadi
Rp.2.771.908.957.075,58. Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 tercantum dalam 8 Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 7 Tahun 2009
PENYELENGGARAAN - PEMERINTAHAN - BERBASIS - TEKNOLOGI - INFORMASI - KOMUNIKASI
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/NO. 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN BERBASIS TEKNOLOGI, INFORMASI
DAN KOMUNIKASI
ABSTRAK:
• Untuk mendukung pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu untuk menyelenggarakan Pemerintahan Berbasis Teknologi, Informasi dan Komunikasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam menyelenggarakan Pemerintahan Berbasis Teknologi, Informasi dan Komunikasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diperlukan adanya penguatan regulasi yang akan menjadi pedoman pelaksanaan, penentu arah kebijakan sekaligus landasan dalam penyelenggaraannya.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2012; dan PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: ketentuan umum, serta asas, maksud dan tujuan Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis TIK. Selain itu diatur pula tentang ruang lingkup, penyelenggaraan e-government, penyelenggaraan sistem pengamanan informasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2018.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
14 hlm, Penjelasan 7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat