Pertanian dan Peternakan-Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2017 NOMOR 16/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENYALURAN
CADANGAN PANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat
(1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi,
dan untuk mewujudkan ketahanan pangan di Kota
Batu, perlu adanya pengadaan, pengelolaan, dan
penyaluran cadangan pangan pemerintah Kota Batu
yang merupakan bagian dari sub sistem Cadangan
Pangan Nasional;
b. bahwa pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran
cadangan pangan daerah sangat penting dalam
rangka memenuhi kebutuhan pangan masyarakat
yang mengalami keadaan darurat dan kerawanan
pangan pasca bencana atau masyarakat rawan
pangan karena kemiskinan serta terjadinya gejolak
harga atau keadaan darurat tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang
Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5360);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5680);
9. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang
Dewan Ketahanan Pangan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor:
65/Permentan/OT.140/12/2010 tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan
Provinsi dan Kabupaten/Kota;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121 Tahun 2011
tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan,
Pembayaran, dan Pertanggunjawaban Dana
Cadangan Beras Pemerintah;
13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2012
tentang Prosedur dan Mekanisme Pengaturan
Cadangan Pangan Beras Pemerintah untuk
Penanganan Tanggap Darurat;
14. Keputusan Bersama Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat Nomor KEP-46 Tahun 2005
dan Nomor 34 Tahun 2005 tentang Pedoman Umum
Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah;
15. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengolahan Keuangan Daerah;
Peraturan ini tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan berisi ketentuan umum, maksud, tujuan, sasaran, organisasi pelaksana, mekanisme pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan, pengawaqsan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, pembiayaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku,
Peraturan Walikota Batu Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Batu
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 46 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2017 NOMOR 46/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN KERINGANAN BIAYA TIKET MASUK OBJEK WISATA
DAN PENGURANGAN PAJAK HIBURAN BAGI PEMEGANG KARTU
IDENTITAS ANAK DI WILAYAH KOTA BATU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan dalam
rangka menambah pengetahuan di bidang
kepariwisataan khususnya wisata edukasi bagi pelajar,
perlu adanya peran serta pemerintah daerah sebagai
fasilitator kepada pengusaha/pengelola objek wisata di
wilayah Kota Batu untuk memberikan keringanan
biaya tiket masuk bagi pelajar;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1)
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2010
tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun
2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Batu Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan,
Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan,
keringanan, dan penghapusan pajak;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Walikota Batu
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak,
setiap anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun di
wilayah Kota Batu wajib mendaftarkan dan/atau
memiliki Kartu Identitas Anak sebagai upaya
perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional
warga negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang
Pemberian Keringanan Biaya Tiket Masuk Objek
Wisata dan Pengurangan Pajak Hiburan bagi
Pemegang Kartu Identitas Anak di Wilayah Kota Batu;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016
tentang Kartu Identitas Anak;
15. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2010
tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun
2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Batu Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan;
16. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
18. Peraturan Walikota Batu Nomor 17 Tahun 2016
tentang Kartu Identitas Anak;
Peraturan ini memuat tentang Pemberian Keringanan Biaya Tiket Masuk Objek
Wisata dan Pengurangan Pajak Hiburan bagi
Pemegang Kartu Identitas Anak di Wilayah Kota Batu, berisi tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pemberian Keringaan Biaya Tiket Masuk Objek Wisata dan Pengurangan Pajak Hiburan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2017.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 37 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2017 NOMOR 37/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 3
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun
2014 tentang Penyelenggaran Perlindungan
Masyarakat, perlu menyusun pedoman
pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat
Desa/Kelurahan; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Batu tentang Pedoman
Umum Pemberdayaan Satuan Perlindungan
Masyarakat Desa/Kelurahan;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4169);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5094);
7. Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2014
tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor
55 tahun 1972 tentang Penjempurnaan
Organisasi Pertahanan Sipil Dan Organisasi
Perlawanan dan Keamanan Rakjat Dalam
Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim
Hankamrata (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 200);
8. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 10 Tahun
2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan
Masyarakat dalam Penanganan Ketenteraman,
Ketertiban, dan Keamanan Penyelenggaran
Pemilihan Umum;
9. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 44 Tahun
2010 tentang Ketenteraman, Ketertiban Dan
Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka
Penegakan Hak Asasi Manusia;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2011 tentang Standar Operasional
Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Masyarakat;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
14. Peraturan Walikota Kota Batu Nomor 88 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi
Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu;
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman
Umum Pemberdayaan Satuan Perlindungan
Masyarakat Desa/Kelurahan yang berisi Ketentuan Umum, Pengorganisasian, Tugas, Hak dan Kewajiban, Pemberdayaan, Pembinaan, Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
Peraturan
Walikota Batu Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat
Desa/Kelurahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 52 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2017 NOMOR 52/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, dan untuk
memberikan pedoman pelaksanaan kenaikan pangkat
bagi Pegawai Negeri Sipil atas dasar sistem prestasi
kerja dan sistem karir serta dititikberatkan pada
sistem prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri
Sipil kepada Negara serta mewujudkan keadilan
dalam memberikan penghargaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Batu tentang Kenaikan Pangkat
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota
Batu
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99
Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4193);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya;
11. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah
Peraturan ini mengatur mengenai Kenaikan Pangkat
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota
Batu yang berisi Ketentuan Umum; serta Sistem, Masa dan Jenis Kenaikan Pangkat.
Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem
kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat
pilihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2017.
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 12 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2017 Nomor 12/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf e
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016
tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Tahun 2017, dan dalam rangka memberikan pedoman
dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan
atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Kebijakan
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun 2017;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4890);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2007
tentang Pedoman Pemeriksaan dalam rangka
Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007
tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat
di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007
tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat
Pengawas Pemerintah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008
tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan
Keuangan Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta
Penyampaiannya;
19. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2010
tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP);
20. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Ikhtisar
Laporan Hasil Pengawasan Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah;
21. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan
Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja
Instansi Pemerintah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016
tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun 2017;
24. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
25. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
26. Peraturan Walikota Batu Nomor 70 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kota
Batu;
Peraturan imi mengatur tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2017 berisi ketentuan umum, tujuan, ruang lingkup dan asas, kebijakan pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
29
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2017 NOMOR 24/B
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU
NOMOR 50 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN
BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
KEPADA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan dana bagi hasil pajak
daerah dan retribusi daerah terhadap penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan desa, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 50
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian
dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada
Desa
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
15. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2009
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
16. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2010
tentang Pajak Parkir;
17. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2010
tentang Pajak Restoran;
18. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010
tentang Pajak Reklame;
19. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2010
tentang Pajak Hotel;
20. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2010
tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Pajak Hiburan;
21. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2010
tentang Pajak Air Tanah;
22. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2010
tentang Retribusi Kekayaan Daerah;
23. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 9 Tahun 2010
tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
24. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 10 Tahun
2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan;
25. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 15 Tahun
2010 tentang Pajak Penerangan Jalan;
26. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 16 Tahun
2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
27. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 17 Tahun
2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan
dan Kebersihan;
28. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2011
tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan;
29. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2011
tentang Izin Trayek;
30. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2011
tentang Izin Mendirikan Bangunan;
31. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah;
32. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 14 Tahun
2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
Perdesaan dan Perkotaan;
33. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015
tentang Desa;
34. Peraturan Walikota Batu Nomor 11 Tahun 2015
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Batu Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor
11 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa;
Ketentuan yang diubah adalah Ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 8 huruf c.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
Peraturan Walikota Batu Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa diubah.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 20 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2017 NOMOR 20/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 64 TAHUN 2016
TENTANG BAGAN AKUN STANDAR
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris
Daerah Kota Batu Nomor: SE/132/422.204/2017
tentang Pengamanan Penerimaan Pajak Daerah Kota
Batu Tahun 2017 dan dalam rangka upaya peningkatan
kinerja Pemungut Pajak Daerah, perlu menambahkan
Kode Rekening terkait Pemungutan Pajak Hotel dan Pajak
Restoran dalam Lampiran Peraturan Walikota Batu
Nomor 64 Tahun 2016 tentang Bagan Akun Standar, berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Batu tentang Perubahan atas Peraturan
Walikota Batu Nomor 64 Tahun 2016 tentang Bagan
Akun Standar
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor
9
Tahun
2015
tentang
Perubahan
Kedua
atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan ini mengatur Perubahan Peraturan Walikota Batu Nomor 64 Tahun 2016 tentang Bagan Akun Standar. Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota
Batu Nomor 64 Tahun 2016 tentang Bagan Akun Standar
diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota
ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota
Batu Nomor 64 Tahun 2016 tentang Bagan Akun Standar
diubah.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 30 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2017 NOMOR 30/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
PADA DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
DAN TENAGA KERJA KOTA BATU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan tugas
fungsi organisasi perangkat daerah di lingkungan
Pemerintah Kota Batu, sesuai dengan Peraturan
Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan
menindaklanjuti ketentuan Pasal 11 Peraturan
Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, perlu dilakukan penyelarasan
terhadap pengaturan mengenai pelayanan perizinan
terpadu
b. ahwa dalam Peraturan Walikota Batu Nomor 29
Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan Terpadu pada Badan Penanaman Modal
Kota Batu, masih perlu dilakukan penyelarasan
terkait izin pada perangkat daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Batu
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang
Penyelenggaraan Perizinan Terpadu pada Dinas
Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu
dan Tenaga Kerja Kota Batu
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PTSP);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan
Tata Cara Penanaman Modal;
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan
Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman
Modal;
10. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2011
tentang Izin Trayek;
11. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2011
tentang Ijin Mendirikan Bangunan;
12. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2011
tentang Penataan Menara Telekomunikasi;
13. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 9 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
14. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 10 Tahun
2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi;
15. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggaraan Perizinan Rumah Susun;
16. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 16 Tahun 2011
tentang Perlindungan, Pelestarian, dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup Kota Batu;
17. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
18. Peraturan Walikota Batu Nomor 75 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman
Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga
Kerja Kota Batu;
Peraturan iin mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Terpadu pada Dinas
Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu
dan Tenaga Kerja Kota Batu yang berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pelimpahan Wewenang, Penyelenggaraan, Jenis Perizinan, Pengaduan, Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku,
Peraturan Walikota Batu Nomor 29 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu pada
Badan Penanaman Modal, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 33 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2017 NOMOR 33/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU
NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN
BANTUAN SOSIAL YANG TIDAK DAPAT DIRENCANAKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengakomodir penambahan
persyaratan dalam pengajuan, tata cara penyaluran, dan
mekanisme pencairan atas bantuan sosial santunan
kematian, serta penambahan kriteria penerima bantuan
sosial lainnya bagi masyarakat/anggota masyarakat yang
terkena musibah, serta menindaklanjuti Peraturan Daerah
Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Batu tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Walikota Batu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Dapat
Direncanakan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
10. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
12. Peraturan Walikota Batu Nomor 9 Tahun 2013
tentang Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan,
serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan
Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Batu Nomor 36 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 9
Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring
dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
13. Peraturan Walikota Batu Nomor 19 Tahun 2015
tentang Sistem dan Prosedur Pemberian Dana
Bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni;
14. Peraturan Walikota Batu Nomor 68 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat
Daerah Kota Batu
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Walikota Batu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Dapat
Direncanakan. Ketentuan yang diubah Seluruh ketentuan dalam Pasal Peraturan ini yang menggunakan nomenklatur Bagian Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kota Batu
diubah dan harus dibaca Bagian Administrasi
Kesejahteraan Rakyat dan Sosial Sekretariat Daerah
Kota Batu; Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat baru
yaitu ayat (3); Diantara huruf c dan huruf d Pasal 12 disisipkan 1
(satu) huruf, yakni huruf c(1), dan diantara huruf e dan
huruf f disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e(1), Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 12A dan Pasal 12B;
Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah dan diantara huruf
b dan huruf c Pasal 17 ayat (1) disisipkan 1 (satu)
huruf, yakni huruf b(1); Ketentuan Pasal 18 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
Peraturan yang dibah : Peraturan
Walikota Batu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Dapat
Direncanakan
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2017 NOMOR 27/B
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Batu Nomor 41 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak
Daerah dari sektor Pajak Reklame, perlu menyesuaikan
Nilai Sewa Reklame (NSR) yang merupakan hasil
penjumlahan Nilai Jual Objek Reklame (NJOR) dengan
Nilai Strategis (NS);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan
Kedua atas Peraturan Walikota Batu Nomor 41 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batu
Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor
9
Tahun
2015
tentang
Perubahan
kedua
atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010
tentang Pajak Reklame;
15. Peraturan Walikota Kota Batu Nomor 41 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batu
Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Batu Nomor 61 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Lampiran Peraturan Walikota Batu Nomor 41 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batu
Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame;
Mengubah Lampiran I Peraturan Walikota Batu Nomor 41
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dengan
rincian tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2017.
Peraturan Walikota Batu Nomor 41
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame diubah
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat