Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD Kota Batu Tahun 2018 No 41/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyediaan Cinderamata/souvenir dan karangan bunga bagi tamu dan kolega walikota dan wakil walikota
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi, efisiensi, dan efektifitas dalam penggunaan anggaran untuk penyediaan cinderamata/souvenir dan karangan bunga bagi tamu dan/atau kolega Walikota dan/atau Wakil Walikota, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Penyediaan Cinderamata/Souvenir dan Karangan Bunga bagi Tamu dan/atau Kolega Walikota dan/atau Wakil Walikota;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman dalam penyediaan cinderamata/souvenir dan karangan bunga bagi tamu dan/atau kolega Walikota dan/atau Wakil Walikota, agar terlaksana dengan tertib, efektif, dan efisien;
Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah:
a. untuk menghormati kehadiran tamu dan/atau kolega Walikota dan/atau Wakil Walikota sesuai dengan kedudukan dan jabatannya;
b. memberikan kesan yang baik kepada tamu dan/atau kolega Walikota dan/atau Wakil Walikota; dan
c. sebagai ungkapan penghargaan kepada tamu, ucapan selamat, atau ucapan berduka cita kepada kolega Walikota dan/atau Wakil Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 41 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2017 NOMOR 41/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN KELAS DAN NILAI JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman
Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri dan dalam rangka
penataan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
kualifikasi yang diperlukan dalam suatu jabatan,
perlu dilakukan evaluasi jabatan dalam menentukan
kelas dan nilai jabatan; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Batu tentang Penetapan Kelas
dan Nilai Jabatan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomorm292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011
tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5258);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011
tentang Pedoman Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
13. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
14. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri
Sipil
15. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Walikota Batu Nomor 40 Tahun 2017
tentang Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kota Batu
Peraturan ini mengatur Penetapan Kelas
dan Nilai Jabatan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Batu yang berisi Keetntuan Umum, Maksud dan Tujuan, Evaluasi Jabatan, Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku,
Peraturan Walikota Batu Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Penetapan Kelas dan Nilai Jabatan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Batu (Berita Daerah Kota
Batu Tahun 2015 Nomor 41/E), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD TAHUN 2019 NOMOR 41/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang IMPLEMENTASI DAN KEWAJIBAN PELAPORAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN BAGI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DI KOTA BATU
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Implementasi dan Kewajiban Pelaporan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Kota Batu;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5942); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
KETENTUAN UMUM; PENETAPAN JENIS PELAYANAN DASAR; PELAKSANA PELAYANAN KESEHATAN DASAR; MUTU PELAYANAN KESEHATAN DASAR; MEKANISME PENCATATAN DAN PELAPORAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
TIDAK ADA
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pencatatan dan pelaporan SPM Kesehatan diatur dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan
8 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD TAHUN 2020 NOMOR 41/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 97 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa perkembangan wabah Corona Virus Disease 2019 di Indonesia yang semakin meluas dan telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa, serta terganggunya kehidupan dan penghidupan masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program/kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batu, serta dalam rangka memfasilitasi usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020; bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Walikota Batu Nomor: 188.45/103/KEP/422.012/2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Batu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Walikota Batu Nomor: 188.45/116/KEP/422.012/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Walikota Batu Nomor: 188.45/ 103/KEP/422.012/2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Batu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Batu Nomor 97 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2019 Nomor 7/B); Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2019 Nomor 8/A); Peraturan Walikota Batu Nomor 97 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Batu Nomor 97 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Batu Nomor 97 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 16 Tahun 2020, Nomor 27 Tahun 2020, dan Nomor 36 Tahun 2020 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Ketentuan dalam Lampiran Ia diubah
TIDAK ADA
8 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD TAHUN 2019 NOMOR 42/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya dan untuk menilai prestasi kerja Auditor, diperlukan kegiatan penilaian dan penetapan angka kredit Auditor; bahwa untuk mencegah risiko dalam pelaksanaan
kegiatan penilaian dan penetapan angka kredit auditor, diperlukan pedoman yang dapat menjamin tercapainya perlakuan yang sama, objektif, profesional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terselenggaranya proses penetapan angka kredit secara tepat waktu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pedoman Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Auditor;
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor: PER-709/K/JF/2009 tentang Pelaksanaan Pengangkatan, Kenaikan Jabatan/Pangkat, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Auditor;Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor: PER-12/K/JF/2010 tentang Penyesuaian Angka Kredit Auditor; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor: PER-503/K/JF/2010 tentang Kegiatan Baku Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Auditor;
TERDIRI ATAS 6 PASAL DAN LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
TIDAK ADA
TIDAK ADA
56 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 42 Tahun 2017
Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2017 NOMOR 42/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Batu Nomor 19 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Pemberian Dana Bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan
Mengingat
secara lebih optimal sesuai dengan tugas dan fungsi
Organisasi Perangkat Daerah, perlu menetapkan
Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Batu Nomor 19
Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Pemberian Dana
Bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OOl Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 41 18);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 42, Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan
Negara (tembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indsnesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Ol1 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan lcmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5188);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20ls
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tent-ang Pemerintahan Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
1O. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5g Tahun 2005 tentang
Pengel,olaan Keuangan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2Ol2 tenlang
Hibah Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2O74 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara
/
Daerah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
20ll tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2O11 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
16. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2O16
tentang Pembentukan dan Susunan
Daerah;
18. Peraturan Walikota Batu Nomor 9 Tahun 2013
tentang Tatacara Penganggaran,
Penatausahaan, Pertanggungjawaban
perangkat
pelaksanaan
dan
serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan
Sosial sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Walikota Batu Nomor 36 Tahun 2OlS tentang
Perubahan
dan
pelaporan,
atas Peraturan Walikota Batu Nomor 9
Tahun 2Ol3 tentang Tatacara
Pelaksanaan dan
penganggaran,
penatausahaan,
Pertanggungiawaban
dan
pelaporan, serta Monitoring
dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
19. Peraturan Walikota Batu Nomor 79 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
T\rgas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas perumahan,
Kawasan Permukiman, dan pertanahan Kota Batu
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Sistem dan Prosedur Pemberian Dana
Bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni yang berisi
1. Seluruh ketentuan dalam Peraturan Walikota Batu
Nomor 19 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur
Pemberian Dana Bantuan Bedah Rumah Tidak t"ayak
Huni yang menggunakan nomenklatur Bagran
Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Sekretariat
Daerah Kota Batu diubah dan harus dibaca Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Kota Batu.
2. Ketentuan mengenai perubahan nomenklatur
Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada angka
I dilaksanakan mulai tanggal 3 Januari 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
Perubahan Kedua Peraturan Walikota Batu Nomor 19 Tahun 2015
tentang Sistem dan Prosedur Pemberian Dana Bantuan
Bedah Rumah Tidak Layak Huni
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD Kota Batu Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyediaan makanan dan minuman tamu dan rumah tangga walikota damn wakil walikota
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi, efisiensi, dan efektifitas dalam penggunaan anggaran untuk penyediaan makanan minuman tamu dan rumah tangga Walikota dan Wakil Walikota, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Penyediaan Makanan Minuman Tamu dan Rumah Tangga Walikota dan Wakil Walikota;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5233);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan;
11. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Walikota Batu Nomor 1 Tahun 2013
tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan Keuangan
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
Maksud dari Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyediaan makanan dan minuman agar berlangsung dengan tertib, efektif, dan efisien.
Tujuan dari Peraturan Walikota ini untuk:
a. mengatur penyediaan makanan minuman tamu dan rumah tangga Walikota dan Wakil Walikota;
b. menghormati kehadiran tamu sesuai dengan
kedudukan dan jabatannya;
c. memberikan kesan yang baik kepada tamu; dan
d. terpenuhinya kebutuhan makanan minuman tamu dan rumah tangga yang pantas dan hygiene.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD Kota Batu Tahun 2021 No 42/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kota Batu
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta untuk meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintahan Kota Batu;
UU No 11 Tahun 2001;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 61 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 82 Tahun 2012;
PP No 96 Tahun 2012;
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 28 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2017;
perpres No 87 Tahun 2014;
Perpres No 95 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Permendagri No 20 Tahun 2016;
permenpan RB No 5 Tahun 2018;
Permenpan RB No 59 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007;
Permenkominfo No 4 Tahun 2016;
Perda Kota Batu No 9 Tahun 2018;
Perwali Kota Batu No 28 Tahun 2011;
Perwali Kota Batu No 78 Tahun 2017;
Perwali Kota Batu No 111 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketemtuan umum;
2. Maksud dan Tujuan?
3. Prinsip:
4. Arsitektur SPBE;
5. Data dan Informasi:
6. Ruang Server;
7. Aplikasi;
8. Infrastruktur;
9. Organisasi dan Manajemen;
10. Proses SPBE;
11. Monitoring dan Evaluasi;
12. Pendanaan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD TAHUN 2020 NOMOR 43/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA BATU TAHUN PELAJARAN 2020/2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan; bahwa penerimaan peserta didik baru sistem dalam jaringan harus dilaksanakan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan layanan pendidikan serta diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya
manusia yang kompeten dalam persaingan global; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Batu Tahun Pelajaran 2020/2021;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah atas, dan
Sekolah Menengah Kejuruan; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentangSistem Penyelenggaraan Pendidikan;
KETENTUAN UMUM; TATA CARA PPDB; PELAPORAN DAN PENGAWASAN; SANKSI; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
16 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BD TAHUN 2019 NOMOR 43/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN ANGGOTA FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN DEWAN PENASEHAT FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA KOTA BATU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Tempat Ibadat disebutkan Forum Kerukunan Umat Beragama dibentuk di Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pedoman Pembentukan Anggota Forum Kerukunan Umat Beragama dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Batu;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat;Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2007 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama (DPFKUB) Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2007 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2007 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan
Umat Beragama (DPFKUB) Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 10, Seri E);
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PEMBENTUKAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA; TUGAS FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA; ORGANISASI DAN TATA KERJA; KEANGGOTAAN; TATA CARA PEMBENTUKAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA; DEWAN PENASEHAT FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA; PEMBIAYAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
9 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat