Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Operasional Sekolah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Bantuan Operasional Sekolah Daerah merupakan Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal yang dananya bersumber dari APBD Kota Palembang. Mulai pada tahun 2014 Bantuan Operasional Sekolah Daerah berfungsi sebagai sharing dana Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal yang bersumber dari APBN sehingga penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah sama dengan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah dan dana Pendidikan Menengah Universal,
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Peraturan Walikota Palembang No. 12 Tahun 2017; Peraturan Walikota Palembang No. 38 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pedoman penyelenggaraan bantuan operasional sekolah daerah meliputi : Tujuan dan maksud penyelenggaraan BOSDA; Sasaran program dan besaran BOSDA; Penerapan BOSDA; Organisasi pelaksana BOSDA; Prosedur pelaksanaan dan penggunaan dana; Besaran satuan biaya kegiatan dan biaya personalia; Tata tertib pengelolaan BOSDA; Pihak yang melaksanakan monitoring, pengawasan dan pelaporan; dan Layanan pengaduan masyarakat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2019.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 7 Tahun 2007
pengikatan dana anggaran-pembangunan gedung dprd-tahun jamak
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2007/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Gedung DPRD Kota Palembang Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Untuk Masa 2 (Dua) Tahun Anggaran
ABSTRAK:
Pelaksanaan kegiatan fisik pembangunan gedung DPRD membutuhkan waktu selama 13 (tiga belas) bulan dan memerlukan dana yang relatif besar, berdasarkan Pasal 30 ayat (8) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, maka kegiatannya dilaksanakan berdasarkan kontrak tahun jamak.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; Keppres No. 42 Tahun 2002; Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 79 Tahun 2006; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengikatan dana anggaran pembangunan gedung DPRD Kota Palembang dengan pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa 2 (dua) tahun anggaran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Gedung Paripurna adalah gedung yang berfungsi sebagai Ruang Sidang Paripurna terdiri dari lantai dasar, lantai mezanin, lantai I dan lantai podium, dilengkapi dengan ruang sidang terbatas, ruang tunggu VIP, ruang audiovisual, ruang press dan layanan kesehatan serta layanan komunikasi. Gedung Dewan adalah gedung yang berfungsi sebagai kantor para Anggota Dewan yang terdiri dari 4 (empat) lantai, dilengkapi dengan lantai atap (roofgarden) berfungsi untuk fasilitas olah raga para Anggota Dewan dilengkapi ruang Ketua, ruang Wakil Ketua, ruang Anggota, ruang Fraksi, ruang Komisi, Perpustakaan dan mushalah. Gedung Sekretariat Dewan adalah berfungsi sebagai kantor Kesekretariatan yang bersifat administratif, terdiri dari 2 (dua) lantai, lantai I sebagai kantor Kesekretariatan Dewan dan lantai dasar sebagai lantai komersil dan layanan umum seperti Bank, Wartel dan Warnet, Mini Market, Kantin Cafe, kantor Pos dan Photo copy. Fasilitas penunjang lainnya adalah sarana penunjang kegiatan Dewan, antara lain landscape, tempat parkir, gardu listrik, pos jaga, plaza/tempat upacara dan selasar. Diatur tentang maksud dan tujuan, besarnya dana dan penggunaannya, waktu dan sumber dana pelaksanaan pekerjaan, force majeure, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2007.
Akan diatur Perda tentang perubahan besarnya nilai kontrak tahun jamak apabila terjadi perubahan moneter dan kondisi perekonomian yang mengakibatkan terjadinya perubahan harga.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Palembang No. 6 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Mencabut :
Peraturan Wali kota Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksana pemberian Penghasilan ketiga belas kepada Negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Petunjuk Teknis pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur
Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang Tahun
Anggaran 2021
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan UU
No 9 Tahun 2015 ; PP No 49 Tahun 1980;PP No 11 Tahun 2917 sebagaimana telah diubah dengan PP
No 17 Tahun 2020 ;PP No 49 Tahun 2018;PP No 12 Tahun 2019;PP No 63 Tahun 2021;Permendagri No 64 Tahun 2020;Permendagri No 77 Tahun 2020;Permendagri No 42/PMK 05 /2021 ;Perda No 10 Tahun 2020;Perwali No 48 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Perwali No 6 Tahun 2021;
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah ; Ketentuan Umum,Pemberian Gaji Ketiga Belas,Pembayaran dan Besaran Gaji Ketiga Belas,Keetentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku,Peraturan Wali kota Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksana pemberian Penghasilan ketiga belas kepada Negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil ( berita daerah kota palembang Tahun 2020 Nomor 26 ) ,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
7 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perda No. 9 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Bantuan Hukum serta guna efektivitas dan optimalisasi penyelenggaraan bantuan hukum kepada penduduk tidak mampu dalam Kota Palembang, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 83 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, jenis penyelenggaraan bantuan hukum, kriteria penerima bantuan hukum, kriteria jenis perkara yang dapat diberikan bantuan hukum, syarat dan tata cara penyelenggaraan bantuan hukum, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2013.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2014
PERWALI Kota Palembang No. 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja, Sekretariat Daerah Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota
Diubah dengan :
PERWALI Kota Palembang No. 63 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Walikota
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Walikota
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannnya Perda No. 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Pemberntukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli Walikota serta dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan tugas, maka uraian tugas dan fungsi Bagian Hukum dan HAM dan Bagian Organisasi dan Tata Laksana, perlu disusun dan disempurnakan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan terkait tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Bagian Hukum dan HAM, Asisten Administrasi Umum, Bagian Umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2014.
Mengubah Peraturan Walikota Palembang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Walikota
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2010
engan ditetapkannya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, dalam upaya mengintensifkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari Sektor Pajak Reklame, perlu meninjau dan merubah kembali Perda Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pajak reklame, perlu disesuaikan dengan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 13 Tahun 1997; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Noor 38 Tahun 2007; Perda Nomor 15 TAhun 2004; Perda Nomor 6 TAhun 2008; Perda Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan ini memuat Nama, objek, subjek, dan wajib pajak Reklame; dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak; pemungutan pajak; pengembalian kelebihan embayaran pajak; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; ketentuan khusus; dan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2010.
Peraturan ini mencabut Perda Kota Palembang Nomor 3 Tahun 1998
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 11 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Pembentukan perda diperlukan dalam rangka menciptakan kekuatan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dalam kerangka NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Agar perda yang dibentuk bersesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, taat azas, tertib materi muatan, tertib prosedur pembentukan, tertib kewenangan dan tertin manajemen hukum serta berdaya guna dan berkualitas, perlu mengatur tata cara pembentukan perda dalam bentuk Perwako.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tata cara pembentukan peraturand daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan difinisi pembentukan perda adalah proses pembuatan perda melalui tahapan perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Diatur tentang penyusunan propemperda, pembentukan perda, pembahasan perda, pengundangan, autentifikasi, partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 21 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2008 Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 106 Perda No. 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan peraturan pelaksananya dengan Peraturan Walikota.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 72 Tahun 1957; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994 jo PP No. 31 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 40 Tahun 1974; Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres No. 85 Tahun 2006; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Kepmendagri No. 49 Tahun 2001; Kepmendagri No. 12 Tahun 2003; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2001 jo Perda No. 33 Tahun 2002; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2006; Perda No. 7 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan perda dan memerintahkan kepada Sekretaris Daerah, para Asisten, para Kepala Dinas/Badan/Kantor untuk melaksanakan Perda No. 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2008.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 17 Tahun 2012
PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN DAN BELANJA - DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2012
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2012/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD,keadaan yang menyebabkan pengeseran antar unit organisasi,antara kegiatan dan antar jenis belanja keaadaan yang menyebabkan sisa lebih Tahun Anggaran sebelumnya harus di gunakan untuk pembiayaan dalam Tahun belanja maka perlu dilakukan perubahan Tahun Anggaran berjalan,maka perlu di lakukan perubahan APBD Tahun Angaran 2012
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 25 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 1999;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 32 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 12 Tahun 2011 ;PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007;PP No 23 Tahun 2005;PP No 54 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;PP No 79 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006; PP No 41 Tahun 2007;PP No 69 Tahun 2010;PP No 71 Tahun 2010;PP No 2 Tahun 2012;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 39 Tahun 2012; Permendagri No 22 Tahun 2011;Perda No 7 Tahun2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No 6 Tahun 2010;Perda No 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No 1 Tahun 2011;Perda No 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No 7 Tahun 2012;Perda No 5 Tahun 2010;Perda No 2 Tahun 2012;Pergub No 53 Tahun 2010
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain;Perubhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 19 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Oaerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan NJOP, perlu menetapknn Peraturan Walikota Palembang tentang Klasifikasi dan Besamya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permenkeu No. 150/PMK.03/2010; Perda No. 3 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Klasifikasi dan Besamya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jula beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau Nilai Perolehan Baru, atau NJOP Penggganti. Diatur tentang penetapan NJOP PBB Perkotaan oleh walikita setiap 3 tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayahnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2016.
Mencabut Perwako No. 65 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Besamya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat