Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2010/NO.5 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010-2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, dipandang perlu menyusun Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 6 Tahun 2006; Perda No. 17 Tahun 2007; Perda No. 13 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK), pembentukan Tim Koordinasi Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2010.
5 hlm, Lampiran : 9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 69 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Statuta Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Sumatera Selatan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional
ABSTRAK:
Dalam rangka memperluas kesempatan masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dengan visi dan misi pemerintahan dalam bidang pendidikan, khususnya pendidikan kejuruan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mendirikan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Sumatera Selatan RIntisan Sekolan Berstandar Internasional (SMKN Sumbel RSBI). Untuk efektif, efisien dan inovatif dalam penyelenggaraan SMKN Sumatera Rintisan Sekolah Berstandar Internasional perlu disusun Statuta/Anggaran Dasarnya.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No.25 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.10 Thun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.30 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No.56 Tahun 1998; PP No.19 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010; Keputusan Menteri Pendidikan Nasioal No.19 Tahun 2007; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.8 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.7 Tahun 2010; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.3 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai Statuta Sekolah Menenga Kejuruan Negeri Sumatera Selatan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai visi, misi, tujuan, penyelenggaraan pendidikan; penilaian hasil belajar sarana dan prasarana.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
18 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 63 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 63, BD.2010/NO.21 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Daerah Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Badan Lingkungan Hidup Prov. Sumsel. Berdasarkan Pergub No. 14 Tahun 2009 telah dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Prov. Sumsel. Dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Lingkungan Hidup, perlu mengubah uraian tugas dan fungsi Badan Lingkungan Hidup Prov Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 18 tahun 1999; PP No. 27 tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 4 Tahun 2001; PP No. 74 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2010; Pergub No. 60 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan terkait uraian tugas dan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2010.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Perusahaan Daerah Prodexim
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya untuk meningkatkan kemajuan Perusahaan Daerah Prodexim, maka dipandang perlu untuk mengadakan perubahan dan menyempurnakan jenis-jenis usaha Perusahaan Daerah Prodexim dimaksud.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; Permendagri No.1 Tahun 1984; Kepmendagri No.153 Tahun 2004; PERDA Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan No.10 Tahun 1990 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERDA No.14 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No.10 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Prodexim.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2010.
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (2); ketentuan Pasal 7 ayat (2) ditambah ayat (2a); setelah PAsal 7, ditambah satu Pasal yaitu Pasal 7A; mengubah ketentuan Pasal 10; mengubah ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah No.10 Tahun 1990.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2010
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf g Perda Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008, Museun Negeri Sriwijaya merupakan salah satu UPTD yang berada di bawah dan dikelola oleh DInas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Dengan demikian penyelenggara tugas pokok dan fungsi Museum Negeri Sriwijaya yang selama ini dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selata perlu dialihkan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan. Selain itu, terdapat beberapa istilah nomenklatur jabatan struktural pada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan DInas Sosial Provinsi Sumatera Selatan yang kurang bersesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya sehingga perlu diadakan penyesuaian.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permenkes No.267/MENKES/SK/III/2008 Tahun 2008; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan atas PEraturan Daerah No.8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2010.
Perda ini mengubah beberapa ketentuan yakni Pasal 5; Pasal 6 ayat (1) huruf b, c, d, e, dan f; huruf g angka 1 kata "Museum Negeri Sumatera Selatan" dihapus. Kemudian mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf b, c. d, e, dan huruf f; mengubah ketentuan Pasal 40; mengubah ketentuan Pasal 41; Pasal 42 ayat (1) huruf b, c, d, e, dan huruf f diubah; serta mengubah ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf b angka 1.
14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 62 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, BD.2010/NO.27 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemberian Bantuan Hukum Gratis Kepada Masyarakat Miskin Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk mensejajarkan hak masyarakat miskin dengan masyarakat berkemampuan di hadapan hukum yang diamanatkan oleh UUD NKRI Tahun 1945, Pemprov Sumsel telah memprogramkan pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin Sumsel. Agar program tersebut dapat dilaksanakan secara optimal, dipandang perlu untuk menerbitkan pedoman penyelenggaraann kegiatan pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 48 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 5 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan, sasasran, penerima bantuan hukum gratis, pengajuan permohonan bantuan hukum gratis, lingkup pekerjaan advokat, honorarium advokat/kuasa hukum, evaluasi, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2010.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat