TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Daerali Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Dharmasraya Tahun 2019;
Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kab. Dharmasraya Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 26 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 dan Pasal 103 ayat (1) Permendagri No. 86 Tahun 2017, perlu menetapkan Perbup tentang Rencana Kerja Pemda Kab. dharmasraya
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 18 Tahun 2020, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 86 Tahun 2017
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. RKPD
3. Pengendalian dan Evaluasi
4. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2018
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - pengelolaan keuangan negara/daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH;
3. PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH;
4. PENGADAAN;
5. PENGGUNAAN;
6. PEMANFAATAN;
7. PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN;
8. PENILAIAN;
9. PEMINDAHTANGANAN;
10. PEMUSNAHAN;
11. PENGHAPUSAN;
12. PENATAUSAHAAN;
13. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
14. PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PADA PERANGKAT DAERAH YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH;
15. BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA;
16. GANTI RUGI DAN SANKSI;
17. KETENTUAN LAIN-LAIN;
18. KETENTUAN PERALIHAN;
19. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
115 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2019
rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2016-2021
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2019 Nomor 1 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
a. Dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
b. Untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan Kabupaten Dharmasraya dengan kebijakan nasional dan provinsi Sumatera Barat, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Darah Tahun 2016-2021, perlu dilakukan penyesuaian
c. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No 38 Tahun 2003, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 tahun 2014, PP No 2 Tahun 2018, Perpres No 2 Tahun 2015, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 67 Tahun 2012, Permendagri No 86 Tahun 2017, Perda Prov,Sumbar No 7 Tahun 2008, Perda Prov. Sumbar No 13 Tahun 2012, Perda Prov.Sumbar No 6 Tahun 2016, Perda Kab.Dharmasraya No 10 tahun 2012, Perda Kab.Dharmasraya No 4 Tahun 2015, Perda Kab.Dharmasraya No 4 Tahun 2016, Perda Kab.Dharmasraya No 6 tahun 2016,
Pendahuluan, gambaran Umum Kondisi Daerah, Gambaran Keuangan Daerah, Permasalahan dan Isu-isu STrategis Daerah, Visi misi tujuan dan sasaran, strategi arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
Perda Kab.Dharmasraya No 4 Tahun 2016
Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah tahun 2016-2021
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 17 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2005 No. 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pengelolaan Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam menyikapi otonomi daerah perlu menggali potensi daerah, salah satunya penertiban izin pengelolaan kesehatan sebagai sumber pendapatan daerah. bahwa untuk pembinaan, penataan dan pengawasan terhadap pengelolaan kesehatan perlu di tata kembali agar mutu pelayanan lebih meningkat.
UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 23 Tahun 1992, UU No. 17 Tahun 1997, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 34 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 65 Tahun 2001, Permendagri No. 4 Tahun 1997, Kepmendagri No. 170 Tahun 1997, Kepmendagri No. 171 Tahun 1997, Kepmendagri No. 172 Tahun 1997, Kepmendagri No. 173 Tahun 1997, Perda Kab. Dharmasraya No. 4 Tahun 2005
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Objek dan Subjek Retribusi
3. Golongan Retribusi
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
6. Struktur Dan Besarnya Tarif
7. Wilayah Pemungutan
8. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terhutang
9. Penetapan Retribusi
10. Tata Cara Pemungutan
11. Sanksi Administrasi
12. Tata Cara Penagihan
13. Tata Cara Pembayaran
14. Ketentuan Pidana
15. Ketentuan Penyidikan
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2005.
10 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya No. 04 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2016 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan tersebut, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
UU 1945, UU No. 37 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 20 Tahun 2009, Perda Kab. Dharmasraya No. 13 Tahun 2010, Perda Kab. Dharmasraya No. 7 Tahun 2012, Perda Kab. Dharmasraya No. 6 Tahun 2014
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah Rp. 937.111.300.327,00
2. Belanja Daerah Rp. 933.395.300.327,00
Surplus Rp. 3.716.000.000,00
3. Pembiayaan
a. Penerimaan Rp. 0,00
b. Pengeluaran Rp. 3.716.000.000,00
Pembiayaan Netto Rp. (3.716.000.000,00)
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan : Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
bahwa perempuan dan anak berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia; bahwa perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami kekerasan, sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang optimal;
bahwa pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan dan anak serta peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak, merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 5 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Hak dan kewajiban;
3. Peningkatan kualitas hidup perempuan;
4. Perlindungan perempuan dan anak;
5. Peningkatan kualitas keluarga;
6. Pelaksanaan sistem data gender dan anak;
7. Pemenuhan hak anak;
8. Kabupaten layak anak;
9. Pembinaan dan pengawasan;
10. Pembiayaan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
47 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2010 No. 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari dan Rencana Kerja Pemerintah Nagari di Kabupaten Dharmasraya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2007.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 63 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2016 No. 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Serta Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Kabupaten Dharmasraya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan serta Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Dharmasraya
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Perda Kab. Dharmasraya No. 6 Tahun 2016
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan Dan Susunan Organisasi 3. Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas 4. Tata Kerja 5.Kepegawaian 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
52 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat