pajak dan retribusi daerah-petunjuk pelaksanan dana bagi hasil
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD No. 73/ 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa bcrdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, salah satu sumber pendapatan desa berasal dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi
daerah; b. bahwa dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk desa periu dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel; c. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum,
pelaksanaan .dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk desa perlu diatur dalam Peraturari Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Pelaturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa Tahun 2019;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Thaun 1950; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2018; perda No. 2 tahun 2009; Perda No.12 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa Tahun 2019 yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penganggaran dan Pengalokasian; Tata Cara Penyaluran; Penggunaan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain Lain dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 52 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 58 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sragen Nomor 58 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Sragen sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan tuntutan kebutuhan sehingga pedu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 58 Tahun2012 tentarrg Tata Cara Pembentukan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Sragen;
1, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan l,embaga Penyiaran Publik;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia;
8. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 02 Tahun 20O5 tentang Pedoman Pendirian dan Perijinan l,embaga Penyiaran Publik Lokal;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Sragen;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen;
11. Peraturan Bupati Sragen Nomor 58 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Ptiblik Lokal Radio Publik Kabupaten Sragen;
12. Peraturan Bupati Sragen Nomor 58 Tahun 2013 tentang Nama Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Sragen;
13. Peraturan Bupati Sragen Nomor 33 Tahun 2OO6 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2O06 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Sragen
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sragen Nomor 18 Tahun 2017 tenlehg Perubahan Ketiga atas Peraturarn Bupati Sragen Nomor 33 Tahun 20O6 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 20O6 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Sragen;
Beberapa yang dibuah dalam Peraturan Bupati ini adalah :
- Anggota Dewan Pengawas
- Syarat Calon Anggota Dewan Pengawas
- Tahapan Seleksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 58 Tahun 2O12 tentang Tata Cara Pembentukan
Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Sragen
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Diktum Pertama dan Ketiga Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor I Tahun 2015 tentang Percepatan Pelalsanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, Pembinaan dan Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2018.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Sragen Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun
2016; Peraturan Bupati Sragen Nomor 64 Tahun 2021; Peraturan Bupati Sragen Nomor 45 Tahun 2020;
Di dalam Pertauran upati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab II Prinsip Pemberian TPP
Bab III Penetapan Besaran TPP (Basic TPP)
Bab IV Kriteria Pemberian TPP
Bab V Faktor Pengurang TPP
Bab VI Alokasi Anggaran, Penghitungan, dan Pembayaran TPP
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 4 Tahun 2021 dicabut.
276 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2000/NO.03 Seri D Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Lurah Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengangkatan mengenai Desa, maka perlu pengaturan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Lurah Desa;
b. bahwa sesuai dengan maksud tersebut di atas, Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa;
Materi Pokok Perda ini adalah: -PERSYARATAN CALON LURAH DESA -TATA CARA PENCALONAN -SANKSI -PELAKSANAAN PEMILIHAN LURAH DESA -PELANTIKAN LURAH DESA -PERTANGGUNGJAWABAN LURAH DESA -LARANGAN LURAH DESA -TINDAKAN PENYIDIKAN TERHADAP LURAH DESA -PEJABAT YANG MEWAKILI DALAM HAL LURAH DESA BERHALANGAN -MASA JABATAN LURAH DESA PEMBERITAHUAN AKAN BERAKHIR MASA JABATAN LURAH DESA OLEH BPD -PELAKSANAAN PEMILIHAN LURAH DESA TIDAK TEPAT WAKTU -TUGAS DAN KEWAJIBAN LURAH DESA -NETRALITAS LURAH DESA -PENGANGKATAN PEJABAT LURAH DESA -BIAYA PEMILIHAN LURAH DESA -KETENTUAN PERALIHAN -KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2000.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan dalam Ibukota Kabupaten yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 29 Seri C Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 4 Seri C Nomor 01.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan dalam Ibukota Kabupaten.
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2006 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan dalam Ibukota Kabupaten Sragen, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. bahwa dalam rangka untuk menjamin tertib hukum dan adanya kepastian hukum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan dalam Ibukota Kabupaten perlu untuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan b di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan dalam Ibukota Kabupaten.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685)
3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048 );
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2006 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan dalam Ibukota Kabupaten Sragen.
Materi Pokok Perda ini adalah: Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan dalam Ibukota Kabupaten yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 29 Seri C Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 4 Seri C Nomor 01.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan dalam Ibukota Kabupaten yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 29 Seri C Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 4 Seri C Nomor 01.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 104 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Technopark Ganesha Sukowati pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (6)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah
Unit Pelaksana Teknis Daerah Technopark Ganesha Sukowati
Pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Bupati Sragen Nomor 30 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tarif Pelayanan
Bab III Penerimaan dan Pengeluaran Pendapatan
Bab IV Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Sragen;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20O9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 201O tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pemberian Uang Perangsang;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2O16 tentalg Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sragen;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2Ol7 tentartg Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Asas, Maksud dan Tujuan
- Ruang Lingkup
- Pelaksana
- Penerima Insentif
- Target Kinerja
- Tata Cara Pemberian dan Penetapan Insentif
- Penganggaran dan Pertanggungjawaban
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2018.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa dan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara
Pengadaan Barang/Jasa di Desa, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
di Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, prinsip dan etika pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pengadaan barang/jasa, pengawasan, pembayaran, pelaporan dan serah terima.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2016.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2005
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1996 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Sragen Tahun 1993 sampai dengan Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1998 Nomor 5 Seri D Nomor 4)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2005/NO.07 Seri C Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Sragen Tahun 2005 – 2014.
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan di Kota Sragen, perlu disusun perencanaan pembagunan yang terarah, terkendali dan berkesinambungan guna menciptakan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembagunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1996 tentang RUTRK Sragen tahun 1993-2013 sudah tidak sesuai dengan dinamika sosial, ekonomi perkembangan Kota Sragen;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Sragen Tahun 2005 – 2014.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Staatsvorming Ordonnantie Tahun 1948 (Staatsblad Nomor 168 Tahun 1948) tentang Kewenangan Penyusunan Rencana Kota; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3470);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3479); 8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
14. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Pekerjaan Umum Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 259);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3445); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta MasyarakatDalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
22. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
23. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 60); 24. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 46 Seri E Nomor 7);
25. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 133);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Pengusulan Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Sebagai Penyidik pada Pemerintah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1988 Seri D Nomor 4);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 21 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1998 Nomor 16 Seri D Nomor 09);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1999 Nomor 06 Seri B Nomor 02);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 sampai dengan Tahun 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 19 Seri D Nomor 15); 30. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Perubahan Status Penggunaan Tanah dan/atau Peruntukan Penggunaan Tanah;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Sragen Nomor 21 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 26 Seri E Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1 Seri E Nomor 01);
Materi Pokok Perda ini adalah: Penyusunan RUTR Kota Sragen didasarkan atas 2 (dua) azas yaitu :
a. pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan;
b. keterbukaan, persamaan, keadilan, perlindungan dan kepastian hukum.
Maksud disusunnya RUTR Kota Sragen yaitu agar ada keserasian, keseimbangan, keterpaduan, ketepatan dalam pembangunan dan perkembangan kota. Tujuan disusun RUTR Kota Sragen yaitu :
a. menjaga kesesuaian antara pelaksanaan pembagunan atau pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruangnya;
b. sebagai pengendalian pemanfaatan ruang untuk mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia;
c. sebagai pengendalian pemanfaatan ruang untuk meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan secara berdaya guna, berhasil guna dan tepat guna untuk meningkatkan sumber daya manusia;
d. sebagai pengendalian pemanfaatan ruang untuk mewujudkan perlindungan fungsi ruang dalam
upaya mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2005.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1996 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Sragen Tahun 1993 sampai dengan Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1998 Nomor 5 Seri D Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat