Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat, serta untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup;
b. bahwa air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia;
c. bahwa pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan umum yang harus dilaksanakan secara sinergi, berkelanjutan dan profesional, guna terkendalinya pembuangan air limbah domestik, terlindunginya kualitas air tanah dan air permukaan, dan meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya sumber daya air;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air limbah Domestik;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38Tahun 2011tentang Sungai;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup tambahan hasil fasilitasi;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Daerah :
- Ketentuan Umum
- Pengelolaan
- Penyediaan Penyedotan Air Limbah Domestik
- Monitoring dan Evaluasi
- Pembinaan dan Pengawasan
- Peran Serta Masyarakat
- Larangan
- Kerjasama dan Pembiayaan
- Sanksi Administrasi
- Ketentuan Penyidikan
- Ketentuan Pidana
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2001/NO.25 Seri B Nomor 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Administrasi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa pelayananan administrasi yang diberikan Pemerintah Daerah merupakan jasa yang memberi manfaat bagi orang pribadi atau badan yang berakibat timbulnya pembebanan biaya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a diatas dipandang perlu adanya pengenaan retribusi kepada orang pribadi atau badan yang telah memperoleh pelayanan administrasi;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) jo Undang-undang nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tantang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2358);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1988 seri D Nomor 04).
Materi Pokok Perda ini adalah: -Dengan nama Retribusi Pelayanan Administrasi, dipungut retribusi atas pelayanan administrasi kepada orang pribadi atau badan.
(1) Obyek retribusi adalah pelayanan administrasi
(2) Pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, meliputi pemberian :
a. Surat Keterangan/Keputusan/Rekomendasi/Izin/Legalisasi;
b.Kutipan/Legalisasi Akte Kelahiran, Kematian, Pengakuan/Pengesahan dan Pengangkatan Anak (Adopsi), Perkawinan, Perubahan/Ganti Nama dan Akte Perceraian;
c. Surat Perintah Kerja (SPK) ;
d.Penerbitan Dokumen Tender;
e. Penerbitan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU);
f. Penerbitan Kartu Keluarga (KK);
(3) Tidak termasuk obyek retribusi adalah pelayanan penerbitan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Gaji dan sejenisnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2001.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2003
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Sekertaris Daerah dan sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
SEKERTARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2003/NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannnya Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Peraturan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat daerah dan Sekeretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Sususnan Organisasi Sekertaris
Daerah dan sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sragen sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 1 Tahun 2001 dipandang sudah tidak sesuai lagi: bahwa pedoman Organisiasi Perangkat Daerah yang didasarkan pada
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tidak deberlakukan lagi. Dan
diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah; bahwa disamping pertimbangan tersebut diatas, dan untuk meningkatkan
Penyelenggaraan Pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan secara
berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu menetapkan kembali Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja
Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kav Sragen dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2001 dicabut.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas
dan Sekolah Menengah Kejuruan, dan untuk mendorong
peningkatan akses layanan pendidikan serta menetapkan
zonasi pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Tahun Pelajaran
2021/2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud tujuan dan ruang lingkup, tata cara PPDB, pelaporan dan pengawasan, sanksi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen, perlu memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai:
b. bahwa pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Sragen Nomor 84 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Sragen perlu disesuaikan kembali dengan kemampuan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sragen Nomor 87 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Sragen Nomor 83 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pemberian TPP, faktor penentu, pembiayaan dan alokasi anggaran, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati Sragen Nomor 67 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor pertanian di Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2015.
PUPUK BERSUBSIDI - KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2015/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Sragen Nomor 67 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor pertanian di Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2015.
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan tingkat kebutuhan yang bervariasi antar sub sektor yaitu sub sektor tanaman pangan dan hortikultura, sub sektor perkebunan dan sub sektor peternakan dan perikanan, maka Peraturan
Bupati Sragen Nomor 67 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten
Sragen Tahun Anggaran 2015 sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu
diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud daIam huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Sragen Nomor 67 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Tahun Anggaran 2015;
pertanian
di Kabupaten
Sragen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 43/Permentan/10/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
130/Permentan/SR.130/11/2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor
2 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2015.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pemberian izin pemanfaatan ruang yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sragen Nomor 6 Tahun 2015 tentang Izin Pemanfaatan Ruang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan teknis di lapangan sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Pemanfaatan Ruang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor I 5 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015; Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor OS/PRT /M/2008; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/PERMEN/M/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 41/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ruang Lingkup, Surat Keterangan PEruntukan Ruang, Izin Lokasi, Izin Perubahan Penggunaan Tanah, Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah, Ketentuan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah untuk Rumah Tinggal, Ketentuan Izin Penggunaan Pemanfaatan untuk Perumahan, Ketentuan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah untuk Non Perumahan, Izin Mendirikan Bangunan, Penetapan Lokasi, Pembinaan dan Monitoring, Biaya dan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Sragen Nomor 6 Tahun 2015 tentang Izin Pemanfaatan Ruang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
41 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pemberian Izin Pemanfaatan Ruang yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sragen Nomor 13 Tahun 2017 tentang Izin Pemanfaatan Ruang dipandang sudah tidak sesuai lag. dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan teknis di lapangan sehingga perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Pemanfaatan Ruang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015; Keputusan Menteri Negara. Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor t 1/PERMEN/M/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 41 /PRT /M/2011; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanarnan Modal Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, SKPR, Izin Lokasi, IPPT, IMB, Penetapan Lokasi, Pembinaan dan Pengawasan, Biaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2018.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 13 Tahun 2017 dicabut.
66 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2014/NO.13, TLD/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan
dalam bidang ekonomi, sosial budaya yang dapat
menunjang kehidupan material maupun spiritual guna
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945;
b. bahwa pertumbuhan dan perkembangan kegiatan jasa
konstruksi merupakan bidang usaha yang banyak
diminati oleh anggota masyarakat sehingga diperlukan
pembinaan dan pengaturan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Bagunan
Gedung ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa
konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Daerah ditempatkan domisilinya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa
Konstruksi.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); 5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 54
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3833);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002
Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nornor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 63 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3955) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5334);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Tahun 2000 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 95, Tambahan lembaran Negara Nomor 5417);
11. Peraturan Pemerintah Nornor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 65 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3957);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap
Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima
Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5481);
16. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5334);
17. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang
Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 253);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008
Nomor 2 Tambahan Lembaran Kabupaten Sragen
Nomor 1).
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Jenis usaha jasa konstruksi meliputi:
a. jasa konsultansi perencanaan konstruksi;
b. jasa pelaksanaan konstruksi; dan
c. jasa konsultansi pengawasan konstruksi.
(2) BUJK dapat berbentuk usaha orang perseorangan atau
badan usaha yang berbadan hukum.
(3) Bidang usaha jasa perencanaan dan pengawasan
konstruksi terdiri atas usaha yang bersifat umum dan
spesialis;
(4) Bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi terdiri atas
usaha yang bersifat umum, spesialis, dan keterampilan
tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2014.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2020
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu petunjuk teknis pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012.
Peraturan Bupati mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pendataan, penetapan, pembayaran dan penyetoran retribusi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat