Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen, Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen akan memberikan tambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Sragen;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telahdiubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen pada Pasal 12 yaitu tentang Modal Dasar PDAM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2012/NO.1,TLD/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan dalam memberikan
pelayanan terhadap masyarakat dan kemandirian daerah
sesuai dengan prinsip pemerataan dan keadilan;
b. bahwa dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen yang mengatur
tentang Retribusi Jasa Umum sudah tidak sesuai lagi,
sehingga perlu dicabut dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang Undang nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2918);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881); 6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
10.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 132);
13.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
14.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
15.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 16.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
17.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
18.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
19.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
20.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang
Penyediaan dan Pengggunaan Tanah untuk Keperluan
Tempat Pemakaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3350);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3527);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3528);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3637);
26.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3838); 27.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
28.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
29.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
30.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang_undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
4736);
31.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
32.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
33.Peraturan Presiden Nomor 01 Tahun 2007 Tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
34.Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern;
35.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil sebagai Penyidik dilingkungan Pemerintahan
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1988 Nomor
4);
36.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor
02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2008 Nomor 01); 37.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun
2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun
2009 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2009 Nomor 01);
38.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun
2011 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun
2011 Nomor 4).
Materi Pokok Perda ini adalah: Jenis Retribusi Jasa Umum, meliputi :
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta
Catatan Sipil;
d. Retribusi Pelayanan Pemakaman;
e. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
f. Retribusi Pelayanan Pasar;
g. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
h. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
i. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
j. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;dan
k. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
-Retribusi tersebut digolongkan sebagai Retribusi
Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2012.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2002/NO.06 Seri D Nomor 06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Sragen Tahun 2002
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: bahwa dalam rangka lebih memantapkan dan meningkatkan mutu perencanaan pembagunan di daerah selama Tahun 2002, perlu adanya acuan, arahan dan pedoman perencanaan;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4027);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pola Dasar Pembangunan Tahunan Daerah (Repetada) Kabupaten Sragen Tahun 2002
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Rencana pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Sragen Tahun 2002, dimaksud sebagaimana Pasal 1 Peraturan Daerah ini, berfungsi sebagaimana dokumen perencanaan teknis tahunan yang disusun berdasarkan Pola Dasar sebagaimana dokumen perencanaan pembangunan sebagai landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Sragen.
(2) REPETADA Kabupaten Sragen Tahun 2002 dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : KONDISI UMUM
BAB III : ANALISA LINGKUNGAN STRATEGIS
BAB IV : BIDANG STRATEGIS DAN BIDANG PENUNJANG
BAB V : SUSUNAN PROGRAM DALAM MATRIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2002.
2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2023 No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas
Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kelas Jabatan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020; PermenPANRB No 34 Tahun 2011; PermenPANRB No 39 Tahun 2013; Perda Kab Sragen No 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab Sragen No 5 Tahun 2022; Perbup Sragen No 64 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Sragen No 98 Tahun 2022
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Kelas Jabatan di lingkungan Pemkab Sragen (Kelas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan
Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana,
Jabatan Fungsional, dan Jabatan lainnya)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 78 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
462 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pemberian Biaya Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Dan Penghargaan Bagi Petugas Pemungut, Pelaksana Pemungutan Tingkat Desa/ Kelurahan Serta Pelaksana Pemungutan Tingkat Kecamatan Yang lunas Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tepat Waktu
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen dan dalam rangka meningkatkan kinerja dan motivasi kerja pelaksana pemungutan serta percepatan lunas Pajak Bumi dan Bangunan tingkat Kecamatan dan tingkat Kelurahan/Desa diawal waktu, maka Peraturan Bupati Sragen Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberian Biaya Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Penghargaan Bagi Petugas Pemungut, Pelaksana Pemungutan Tingkat Desa/Kelurahan serta Pelaksana Pemungutan Tingkat Kecamatan yang Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tepat Waktu perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberian Biaya Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Penghargaan Bagi Petugas Pemungut, Pelaksana Pemungutan Tingkat Desa/Kelurahan serta Pelaksana Pemungutan Tingkat Kecamatan yang Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tepat Waktu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sragen Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberian Biaya Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Penghargaan Bagi Petugas Pemungut, Pelaksana Pemungutan Tingkat Desa/Kelurahan serta Pelaksana Pemungutan Tingkat Kecamatan yang Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tepat Waktu yaitu tentang ketentuan umum dan Pemberian biaya penyampaian SPPT dan penghargaan bagi petugas pemungut, pelaksana pemungutan tingkat Desa/Kelurahan serta pelaksana pemungutan tingkat Kecamatan yang lunas PBB-P2.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberian Biaya Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Penghargaan Bagi Petugas Pemungut, Pelaksana Pemungutan Tingkat Desa/Kelurahan serta Pelaksana Pemungutan Tingkat Kecamatan yang Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tepat Waktu
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
Kabupaten Sragen diperlukan pengetahuan, kesadaran,
kemauan dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa
membiasakan hidup sehat;
b. bahwa merokok adalah kebiasaan yang dapat
mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat,
dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak
langsung, sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak
rokok terhadap kesehatan;
c. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 115 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
maka Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan
Tanpa Rokok;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana seperti di
maksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa
Rokok.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus
1950);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389 );
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844); 8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan
Internasional Covenant On Economic, Social and Cultural
Rights, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4557);
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
11
12
13
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3699);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
14
15
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4276);
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 07 Tahun 1987
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintahan Daerah
Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 1988 Nomor 4); 16 Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 02 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2);
17 Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008
Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2008 Nomor 11);
Materi Pokok Perda ini adalah: Penetapan Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk:
a. Memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau
perokok pasif;
b. Memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat;
c. Melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok
baik langsung maupun tidak langsung;
d. Menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok;
e. Memenuhi rasa aman /nyaman pada orang lain.
f. Meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat
g. Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2011.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2006
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Sragen No. 10 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kedudukan, tugas dan kewenangan serta kewajiban Bupati dan Wakil Bupati perlu disesuaikan dan dalam rangka mengoptimalkan kapasitas kelembagaan serta meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna, khususnya Pembinaan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat dan penyelenggaraan pelayanan langsung kepada masyarakat, maka perlu meningkatkan status Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat serta Kantor Pelayanan Terpadu menjadi Badan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen dipandang tidak relevan lagi sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041); 3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4384);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4480);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4588); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 24 Seri D Nomor 4; Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 57 Seri D Nomor 46).
Materi Pokok Perda ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 24 Seri D Nomor 46, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 24 Seri D Nomor 6) diubah, Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 24 Seri D Nomor 46, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 24 Seri D Nomor 6)
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD
- Belanja Penunjang Kegiatan DPRD
- Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
- Ketentuan Lain-Lain
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dan sebagai amanat UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, maka pelayanan publik perlu terus
ditingkatkan kualitasnya untuk menjamin
kesederhanaan, kemudahan, keterjangkauan, dan
memberikan manfaat bagi masyarakat; bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang
kompleks dan dalam rangka peningkatan kinerja
penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam bentuk
inovasi atau pembaharuan serta menjamin
penyelenggaraan Kabupaten Cerdas di Sragen; bahwa dalam rangka melakukan inovasi atau
pembaharuan yang berkesinambungan diperlukan
norma hukum yang menjadi dasar pengaturan yang
jelas dalam penyelenggaraan Kabupaten cerdas; bahwa Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
mengamanatkan kepada daerah untuk membangun
sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis
elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Kabupaten Cerdas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab II Konsep dan Prinsip Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas
Bab III Pola Kepemimpinan, Organisasi dan Tata Cara Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas
Bab IV Dimensi dan Program Prioritas Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas
Bab V Sumber Daya Manusia, Infrastruktur Teknologi Informasi dan kOmunikasi Serta Perangkat Lunak
Bab VI Pusat Kendali (Command Centre)
Bab VII Keamanan Data dan Informasi
Bab VIII Hak dan Kewajiban Stakeholder
Bab IX Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas
Bab X Pembiayaan
Bab XI Kemitraan dan Peran Serta Masyarakat serta Dunia Usaha dalam Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas
Bab XII Insentif, Penghargaan dan Sanksi
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
62 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
a. bahwa perubahan kebijakan dan dinamika pembangunan
Nasional, Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Sragen dan
daerah sekitarnya telah mempengaruhi penataan ruang
wilayah Kabupaten Sragen sehingga menuntut adanya
peninjauan kembali terhadap rencana tata ruang wilayah
Kabupaten Sragen;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor
11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Sragen 2011-2031 perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen 2011-2031;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 TAhun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2013; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Presiden 79 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun
2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2008;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen Tahun
2011–2031
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11
Tahun 2011 diubah
174 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat