Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Purbalingga No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga
Mengubah :
PERDA Kab. Purbalingga No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan data Indeks Resiko Bencana
Indonesia, indeks resiko bencana di Kabupaten
Purbalingga termasuk dalam kategori kelas resiko tinggi,
sehingga membutuhkan kesiapan dari struktur
kelembagaan dan aparat pemerintahan; bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada
masyarakat dari ancaman bencana serta menjamin
terselenggaranya penanggulangan bencana secara
terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal
117 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah serta Rekomendasi Badan
Nasional Penanggulangan Bencana Nomor
B.243/BNPB/SU/HK.02.01/04/2021 atas Permohonan
Peningkatan Klasifikasi Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD) Kabupaten Purbalingga, maka Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Purbalingga, perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Purbalingga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan angka 5 paa Pasal 2 huruf e, penghapusan Pasal 13 dan Pasal 16, perubahan Pasal 17 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 diubah.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Purbalingga No. 41 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Mencabut :
PERBUP Kab. Purbalingga No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam mendukung tercapainya
penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas
korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan komitmen
di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Purbalingga,
maka penyelenggara negara untuk melaporkan harta
kekayaan; bahwa untuk memperkuat komitmen dalam
pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergi
dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal
kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan; bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara wajib melaporkan
Harta Kekayaan kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Wajib
Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12
Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Pejabat Penyelenggara Negara
Bab IV Tata Cara Penyampaian LHKPN oleh Wajib Pajak Lapor LHKPN
Bab V Sanksi
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 72 Tahun 2020 dicabut.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik perlu dilaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara efektif, efisien dan terpadu maka perlu menyusun kebijakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah tahun 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pembinaan Dan Pengawasan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2022;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 11 Tahun 2020, PP Nomor 12 Tahun 2017, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Permendagri Nomor 25 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, uraian kegiatan dan tindak lanjut
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Makanan Harian Rantang Berkah bagi Lansia Sebatang Kara di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a, bahwa setiap warga Kabupaten Purbalingga yang sudah lanjut usia miskin sebatang kara mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan sosial dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan agar mereka dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar;
b. bahwa salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia miskin sebatang kara guna menjamin pemenuhan kebutuhan dasar hidup sehari-hari adalah kegiatan pemberian makanan harian rantang berkah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Makanan Harian Rantang Berkah Bagi Lansia Miskin Sebatang Kara Di Kabupaten Purbalingga;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 13 Tahun 1998, UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 13 Tahun 2011, UU Nomor 18 Tahun 2012, UU Nomor 23 Tahun 204, PP Nomor 43 Tahun 2004, Perpres Nomor 15 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, sasaran, penyediaan dan pembiayaan, pelaksanaan kegiatan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan tata
pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan
bangunan gedung, perlu peningkatan pelayanan
Pemerintah Daerah untuk mendorong,
memberdayakan, meningkatkan kemampuan, dan
keterlibatan masyarakat dalam pemenuhan persyaratan
administratif dan teknis bangunan gedung; bahwa dalam rangka pelayanan persetujuan bangunan
gedung, diperlukan pengaturan retribusi yang
mendasarkan prinsip keadilan, dan sesuai dengan
kebutuhan masyarakat; bahwa mendasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dan Pasal 347 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung, Daerah memungut
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung atas
penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Persetujuan Bangunan Gedung;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif
Bab VI Struktur dan Besaran Tarif
Bab VII Pemungutan Retribusi
Bab VIII Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab IX Keberatan
Bab X Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XI Pemeriksaan Retribusi
Bab XII Sanksi Administratif
Bab XIII Ketentuan Penyidikan
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2012 dicabut.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, setiap Penyelenggaran Negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta bersedia dilakukan pemeriksaan terhadao kekayaanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa untuk memberikan arahan, landasan dan kepastian hukum kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam melaporkan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur tentang pelaporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 31 Tahun 19999, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 11 Tahun 2020, PP Nomor 94 Tahun 2021, PP Nomor 18 Tahun 2016, PP Nomor 12 Tahun 2017, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 dan Perbup Purbaingga Nomor 77 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, wajib lapor LHKASN, tata cara penyampaian, sistem informasi pelaporan harta kekayaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera; bahwa penggunaan tenaga kerja asing di daerah merupakan potensi penerimaan daerah guna mendukung terselenggaranya urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam upaya penyelenggaraan retribusi penggunaan tenaga kerja asing, maka diperlukan pengaturan terkait hal tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis, nama, objek, subjek dan wajib retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur, besaran tarif retribusi dan pemanfaatan penerimaan retribusi, wilayah pemungutan dan masa retribusi, tata cara pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, penagihan retribusi, keberatan, peninjauan tarif retribusi, insentif pemungutan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, pelaksanaan dan pengawasan terkait pelaksanaan Retribusi Tenaga Kerja Asing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2015 dicabut.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa kepariwisataan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari pembangunan nasional dan Daerah
yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu,
berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap
memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama,
budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan
mutu lingkungan hidup, serta kepentingan Daerah;
bahwa Kabupaten Purbalingga memiliki nilai akar
sejarah, kebudayaan, dan sumber daya yang strategis
untuk pengembangan kepariwisataan sebagai wujud
tujuan tercapainya arah pembangunan sektor pariwisata;
bahwa sebagai landasan hukum penyelenggaraan
kepariwisataan di daerah, maka perlu mengatur
Penyelenggaraan Kepariwisataan dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Kepariwisataan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembangunan Kepariwisataan
Bab III Usaha Pariwisata dan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
Bab IV Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab V Koordinasi dan Kerja Sama
Bab VI Badan Promosi Pariwisata Daerah
Bab VII Gabungan Industri Pariwisata Daerah
Bab VIII Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standarisasi dan Sertifikasi Tenaga Kerja
Bab IX Pembiayaan
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Ketentuan Penyidikan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2015 dicabut.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Dan Verifikasi Rumah Tangga Miskin Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan melalui pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan yang tepat sasaran diperlukan data rumah tangga miskin yang akurat;
b. bahwa untuk tersediannya data rumah tangga miskin yang akurat sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu adanya kegiatan pendataan rumah tangga miskin, yang berpedoman pada indikator rumah tangga miskin;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Indikator Rumah Tangga Miskin Di Kabupaten Purbalingga;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2005, UU Nomor 11 Tahun 2009, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 11 Tahun 2020, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 15 Tahun 2010, Perpres Nomor 2 Tahun 2015, Perpres Nomor 166 Tahun 2015, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2009, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2015 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, indikator, prinsip verifikasi rumah tangga miskin, mekanisme verifikasi rumah tangga miskin, pemanfaatan dan kemiskinan, mekanisme verifikasi rumah tangga miskin, pemanfaatan data kemiskinan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2022
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1994 tentang Penanggulangan
Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa bahaya kebakaran merupakan bencana yang
dapat mengancam keselamatan jiwa serta menimbulkan
kerugian baik materiil maupun immaterial, oleh karena
itu perlu adanya upaya pencegahan dan penanggulangan
bahaya kebakaran; bahwa guna mengantisipasi resiko bahaya kebakaran,
perlu adanya suatu upaya pencegahan dan
penanggulangan bahaya kebakaran secara sistematis,
terencana, terkoordinasi, terpadu dan melibatkan peran
serta masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor
1 Tahun 1994 tentang Penanggulangan Bahaya
Kebakaran Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kabupaten Purbalingga sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum sehingga perlu menyusun
Peraturan Daerah baru yang mengatur tentang
pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Bahaya Kebakaran;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Obyek dan Potensi Bahaya Kebakaran
Bab III Manajemen Proteksi Kebakaran
Bab IV Penanganan Kebakaran
Bab V Organisasi Penanggulangan Kebakaran
Bab VI Standar Kualifikasi Petugas Pemadam Kebakaran
Bab VII Wilayah Manajemen Kebakaran
Bab VIII Investigasi Kebakaran
Bab IX Inspeksi Peralatan Pemadam Kebakaran
Bab X Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat
Bab XI Sistem Keselamatan Kebakaran Lingkungan
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Rekomendasi dan Pemeriksaan
Bab XIV Pembiayaan
Bab XV Larangan
Bab XVI Sanksi Administratif
Bab XVII Ketentuan Penyidikan
Bab XVIII Sanksi Pidana
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1994 dicabut.
38 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat