PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SIBOLGA PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA UTARA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Thn 2021/No. 42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SIBOLGA PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA UTARA
ABSTRAK:
PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara adalah Badan Usaha milik bersama Pemerintah Daerah dilingkungan Provinsi Sumatera Utara, yang sebahagian sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Sibolga, dan merupakan alat kelengkapan otonomi daerah yang berfungsi sebagai alat pengembangan ekonomi daerah dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah; dan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalannya, perlu penambahan modal yang dilakukan setiap tahunnya kedalam modal saham PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sibolga; serta untuk menindaklanjuti Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalamn Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan
Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; JUMLAH DAN JANGKA WAKTU PENYERTAAN MODAL; SUMBER DANA PENYERTAAN MODAL; PENGELOLAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2021.
5 hlmn, 2 hlmn penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2016 – 2021
ABSTRAK:
a. bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah pada Pasal 273 ayat (1) disebutkan bahwa
Rencana Strategis Perangkat Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah setelah Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah ditetapkan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun
2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Sibolga Tahun 2016-2021 menjadi pedoman
dalam penyusunan Rencana Strategis Perangkat Darah
yakni prioritas program dan kegiatan pembangunan
selama 5 (lima) tahun sehingga perencanaan program
taktis strategis pembangunan Kota Sibolga dapat tercapai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah
Tahun 2016-2021;
1. Undang – Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota–Kota Besar, dalam
lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara ;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor1312);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 12
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2005-
2025 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun
2008 Nomor 12);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2
Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sumatera Utara Tahun 2017-2037;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 11
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi
Sumatera Utara Tahun 2013-2018;
12. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kota Sibolga Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kota Sibolga Tahun 2010 Nomor 10);
13. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017
tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga
(Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2017 Nomor 13);
14. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2018
tentang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Sibolga Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah
Kota Sibolga Tahun 2018 Nomor 19);
Ketentuan Umum, Kedudukan Renstra Perangkat Daerah, Sistematika Renstra Perangkat Daerah, Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2018.
Apabila dalam hal pelaksanaan, RPJMD Kota Sibolga Tahun 2016-2021
mengalami perubahan, maka Renstra Perangkat Daerah Tahun 2016-2021
harus mengikuti perubahan tersebut dan ditetapkan sesuai mekanisme
perubahan sebagaimana diatur dalam RPJMD Kota Sibolga Tahun 2016-2021.
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 3 Tahun 2012
Peraturan Walikota Nomor 503/295/2006 tentang Pembentukan Unit Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Walikota terkait dengan Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor: 188.3.342/24/2008 Tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Para Pejabat Di Lingkungan Dinas - Dinas Kota Sibolga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Thn 2021/No. 45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA NAUL
ABSTRAK:
untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan air maka dibentuk Perusahaan Daerah Air Minum berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1980 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Perubahan Pertamna Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga Nomor 16 Tahun 1980 tentang Peleburan Dinas Perusahaan Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat JI Sibolga dan Struktur Organisasi Serta Tata Kerja; dan dalam rangka memperkuat kelembagaan perusahaan daerah air minum perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukumnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Ment.eri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kata Sibolga Nomor 7 Tahun 2020.
KETENTUAN UMUM; NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN; MAKSUD, TUJUAN DAN KEGIATAN USAHA; JANGKA WAKTU PENDIRIAN DAN MODAL; ORGAN PERUMDA AIR MINUM TIRTA NAULI; SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT DAN KOMITE LAINNYA; PERENCANAAN DAN
OPERASIONAL PERUMDA; PENGGUNAAN LABA; PENYELENGGARAAN PELAYANAN AIR MINUM; HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI BAGI PELANGGAN; PEMBUBARAN DAN KEPAILITAN PERUMDA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
35 hlmn, 15 hlmn penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 060/05 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Sibolga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2021
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Thn 2021/No. 47
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; dan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 27 Tahun 2021.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
9 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 5 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Sibolga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat