Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG PENYEBARLUASAN INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa pengaturan mengenai Penyebarluasan
Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Nomor 21 Tahun 2016;
bahwa agar lebih efektif dan untuk kelancaran
pelaksanaan Penyebarluasan Informasi
Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan
Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat
sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur
Nomor 21 Tahun 2016, perlu dilakukan
perubahan terhadap kriteria Media Massa yang
bekerjasama dengan pemerintah daerah melalui
Penyebarluasan Informasi:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera
Barat Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan
Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Sumatera Barat;
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG PENYEBARLUASAN INFORMASI
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA
BARAT, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 15
(1) Data dan Informasi yang telah selesai dianalisa
oleh Pejabat Kehumasan untuk selanjutnya
dilakukan penyebarluasan Informasi.
(2) Pejabat Kehumasan melakukan Penyebarluasan
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan cara :
a. Langsung ;
b. Website atau portal Biro Humas; dan/atau
c. Media Massa.
(3) Penyebarluasan Informasi melalui Media Massa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
dilakukan terhadap Media Massa yang telah
memenuhi kriteria yang terdiri atas :
a. Terdaftar di Dewan Pers dan minimal
terverifikasi Administrasi;
b. Penanggungjawab Media dan/atau
Penanggungjawab Redaksi harus telah
dengan Kompetensi Wartawan Utama;
c. Berbadan Hukum yang masih berlaku;
d. Memiliki Visi dan Misi yang jelas;
e. Memiliki Struktur Dewan Redaksi yang
aktif;
f. Memiliki NPWP yang masih terdaftar;
g. Memiliki nomor rekening yang aktif;
h. Mempunyai SIUP dan TDP yang masih
berlaku;
i. Biro Humas bekerjasama dengan Satu
perusahaan yang hanya berlaku untuk
satu media;
j. Adanya perwakilan Wartawan yang
sudah memiliki surat tugas resmi dari
media yang bersangkutan untuk ditempatkan pada Media Centre kantor
Gubernur Sumbar;
k. Wartawan yang bertugas di Media Centre
sudah mengikuti Uji Kompetensi
Wartawan (UKW) dan memiliki sertifikat
UKW (minimal wartawan muda). Untuk
wartawan yang ditempatkan oleh media
di Media Centre, paling lambat pada 1
Januari 2020 telah memiliki kompetensi
UKW;
l. Aktif melakukan penerbitan dalam 2
(dua) tahun terakhir; dan
m. Tidak didanai dan/atau menerima dari
pihak asing.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 30 Tahun 2018
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 Nomor 30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR SATUAN HARGA BARANG PEMERINTAH PROVINSI TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, perlu disusun standarisasi harga barang kebutuhan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
b. bahwa untuk efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas penyusunan penggunaan dan pelaksanaan anggaran tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Standar Satuan Harga Barang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Satuan Harga Barang Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Pergub ini menjelaskan sbb:
1. Standar satuan harga barang adalah standar harga barang yang digunakan dalam menyusun perencanaan anggaran belanja daerah;
2. Standar satuan harga barang terdiri dari pembelian atas suatu barang yang dibutuhkan oleh SKPD dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya;
3. Pembelian untuk kegiatan yang ditetapkan dalam DPA- SKPD sesuai harga
pasar dengan batas paling tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini;
4. Apabila terdapat jenis barang yang tidak tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini, spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan perencanaan disebabkan karena harga pasar barang yang akan diadakan lebih tinggi dari DPA- SKPD, spesifikasi barang tidak diperoleh di pasar atau spesifikasi barang yang sudah direncanakan dalam DPA- SKPD tidak sesuai dengan kondisi aktual pelaksanaan kegiatan, maka dilakukan pemutakhiran berdasarkan:
a. usulan SKPD;
b. perubahan kebijakan; dan/ atau
c. perubahan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2022.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2019
TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2018
KETENTUAN UMUM, PERENCANAAN, PENGEMBANGAN, DAN PEMELIHARAAN SIKD, ARSITEKTUR SIKD, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2017
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
7. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Uraian Tugas Pokok dan Fungsi
Bab III Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
34
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 Nomor 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 56 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
a. bahwa pada saat ini masyarakat mengalami penurunan kemampuan membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang disebabkan oleh dampak Corona Disease 2019 ( Covid-19 ), sehingga perlu dipulihkan melalui kebijakan pembebasan pembayaran pajak serta penghapusan sanksi administratif ;
b. bahwa berdasarkan Pasal 70 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur berwenang memberikan pembebasan pajak kepada Wajib Pajak atau terhadap objek pajak tertentu ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mpat atas Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2011 tentang Petunjuk
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011.
Pergub ini mengatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor56 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sbb:
1. Ketentuan ayat (4) diubah, ayat (6) dan ayat (7) dihapus
2. Ketentuan ayat (1) diubah dan ditambahkan ayat (3) baru
3. Diantara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 13 disisipkan 1 (satu) ayat yakni
ayat (5a)
4. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18, disisipkan 1(satu) ayat yakni
ayat (1a)
5. Judul BAB VIII diubah
6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambahkan ayat (3)
baru, sehingga Pasal 20
7. Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu ) Pasal yakni Pasal 20A
8. Ketentuan Pasal 21 diubah
9. Ketentuan Pasal 24A diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor
56 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, Berita Daerah Provinsi Sumbar Tahun 2020 Nomor 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Jarlng Pengaman Soslal Bagi Masyarakat Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) Di Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak akibat pandemi Corona Virus Disease-2019 (COVID-19), Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat telah mengatur jaring pengaman sosial berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona VintS Disease- 20 19 (COVIO-19) di Provinsi Sumatera Barat;
bahwa dalam pelaksanaan Peraturan Gubemur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ditemukan hambatan/kendala pada mekanisme penyaluran sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat Akibat Pandemi Corona Virus Disease- 2019
Undang-undng Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tabun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 , Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nom,or 20 Tahun 2020
PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 24 TAHUN 2020 TENTANG JARLNG PENGAMAN SOSLAL BAGI MASYARAKAT YANG TERDAMPAK AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE-2019 (COVID-19) DI PROVINSI SUMATERA BARAT, dengan perubahan sebagai berikut :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun
2020 tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat yang Terdampak Akibat Panderni Corona Virus Disase-20 19 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Barat (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 24), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 7, ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat
yakni ayat (3), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
Pasa l7
(1) Mekanisme pencairan dan penyaluran Bantuan Tunai
sebagai berikut:
a. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota melakukan pendataan, verifikasi, dan validaei data calon penerima
bantuan;
b. Pemerintah Daerah KabupatenyKota menetapkan penerima bantuan dengan Keputusan Bupati/Walikota;
,
c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kot. mengusulkan nama
penerima bantu an kepada Gubernur melalui Dinas Sosial Provinsi, dengan melampirkan Keputusan Bupati/Walikota tentang penetapanlpenerima bantuan;
.d. P.emerintah Daerah Kabupatenf Kota menyiapkan
/ menyerahkan Surat Pernyataanj Tanggung Jawab
Mutlak ( SPTJM ) mengenai data perierima bantuan;
e. Dinas Sosial Provinsi menghimpunyrnerekap usulan dari
seluruh kabupaten/ kota;
f. Dinas Sosial Provinsi menyiapkan ~eputusan Gubemur tentang penerima bantuan dari seluzuh kabupaten/kota.
g. Dinas Sosial Provinsi rnengajukan pencairan dengan melengkapi dokumen Rencana Kebutuhan Biaya, hasil review, Persetujuan Gubemur, dan Surat Pencairan kepada Badan Keuangan Daerah Provinsi.
h. Dinas Sosial Provinsi melakukan kerjasama dengan PT.
Pos Indonesia dalam penyaluran Bantuan Tunai sesuai dengan Perjanjian Kerja Sarna yang telah disepakati.
1. PT. Pos Indonesia menyalurkan . kepada penerima bantuan pada 19 (sembilan belas) kabupaten/kota.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 2 (dua) tahapan, sebagai berikut ;
a. Tahap I : untuk Jaring Pengarnan Sesial bulan April dan
Mei tahun 2020; dan
b. Tahap II : untuk Jaring Pengaman Sosial bulan Juni
. tahun 2020
(3) Apabila penyaluran Tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat {2}- belum tersalurkan, maka penya1Jl.lran T.ahap I spat dilakukan bersamaan dengan penyaluran Tahap II.
2. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1. (satu) pasal, yakni
Pasal 7A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal7A
(1) Apabila dikemudian had diketahui adanya Penerima Bantuan ganda, maka Pemerintah Kabu~ten/Kota wajib mengembalikan bantuan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
(2) Pengembalian dana bantuan tunai Janjng Pengaman Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dJsetorkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kcpada Pemerintah Daerah Provinsi melalui Dinas Sosial Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 24 TAHUN 2020
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 31 TAHUN 2020
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan kualitas
pendidikan di Sumatera Barat, diperlukan peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan;
bahwa untuk pelaksanaan peran serta masyarakat
dalam penyelenggaraan pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan dalam
bentuk Peratuan Gubernur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peran Serta
Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PERAN SERTA MASYARAKAT
3. SUMBANGAN DAN BANTUAN
4. MEKANISME PENGGALANGAN SUMBANGAN DAN BANTUAN
5. PENGGUNAAN HASIL PENGGALANGAN SUMBANGAN DAN BANTUAN
6. PENGAWASAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 32 Tahun 2017
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
12. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2008
13. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008
14. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2016
15. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan ini membahas mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 yang selanjutnya disebut RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 yang merupakan dokumen Perencanaan Daerah untuk Periode 1 (satu) tahun. RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 merupakan acuan bagi:
a. seluruh stakeholder pembangunan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, termasuk Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat;
b. penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
c. penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
3
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 32 Tahun 2018
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi
Sumatera Barat Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016.
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
(1) Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019 yang
selanjutnya disebut RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019 merupakan
dokumen Perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
(2) RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan acuan bagi :
a. seluruh stakeholder pembangunan dalam penyelenggaraan pembangunan
daerah, termasuk Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat;
b. penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran
Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
c. penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Sumatera Barat Tahun 2019.
Pasal 2
Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dalam merencanakan program dan kegiatan Tahun 2019 mengacu
kepada Dokumen RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019 yang dituangkan dalam
Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah dan RKPD Kabupaten/Kota.
Pasal 3
Program dan kegiatan dalam RKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dan dapat
disesuaikan apabila terjadi perubahan uraian tugas dan fungsi sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 32 Tahun 2019
TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP BERBASIS ELEKTRONIK
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap kepada masyarakat secara efektif, efisien, cepat, transparan, dan akuntabel diperlukan sistem teknologi informasi ;
b. bahwa pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap di Provinsi Sumatera Barat dilaksanakan secara manual, maka untuk mencapai pelayanan yang cepat, tepat dan mudah perlu dilakukan penyelenggaraan pelayanan secara elektronik;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum mengenai tata cara penyelenggaraan sistem administrasi manunggal satu atap perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Berbasis Elektronik;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2018,
KETENTUAN UMUM, PERENCANAAN, PENGEMBANGAN DAN PEMELIHARAAN, PELAKSANAAN E-SAMSAT, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat