Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan 4 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
KeputusanMenteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5527 Tahun 2016, Nomor 188.34-5489 Tahun 2016, Nomor 188.34-5175 Tahun 2016 dan Nomor 188.34-5174 Tahun 2016, telah membatalkan keseluruhan materi muatan 4 (empat) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat. Sesuai ketentuan Pasal 134 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa dalam hal yang dibatalkan keseluruhan materi muatan Perda provinsi,maka paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan pembatalan diterima, Gubernur harus menghentikan pelaksanaan perda provinsi yang dibatalkan dengan mengeluarkan surat kepada perangkat daerah dan selanjutnya DPRD bersama Gubernur mencabut perda provinsi dimaksud.
UUD 1945, UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, dan Permendagri No. 80 Tahun 2015
4 (empat ) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat, sebagai berikut :
1.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat, (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2008 Nomor13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 33).
2. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9Tahun 2011 tentang Irigasi, (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2011Nomor 20dan Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 60).
3.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Panas Bumi, (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012 Nomor 7dan Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 73).
4.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013 Nomor 6 dan Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 89),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
1.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat, (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2008 Nomor13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 33).
2. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9Tahun 2011 tentang Irigasi, (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2011Nomor 20dan Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 60).
3.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Panas Bumi, (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012 Nomor 7dan Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 73).
4.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013 Nomor 6 dan Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 89)
7 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 37 Tahun 2020
PEDOMAN TATANAN NORMAL BARU PRODUKTIF DAN AMAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI PROV.SUMBAR
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 37
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif Dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memutus rantai penularan corona virus disease 2019 (Covid-19) di wilayah provinsi sumatera barat perlu dilakukan upaya di berbagai aspek kehidupan;
b. bahwa untuk mendukung upaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu mensinergikan dengan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan di wilayah provinsi sumatera barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan gubernur tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman corona virus disease 2019 (covid-19) di provinsi sumatera barat
UU No 61 Th 1958, UU No 4 Th 1984, UU No 24 Th 2007, UU No 36 Th 2009, UU No 23 Th 2014, UU No 30 Th 2014, UU No 6 Th 2018, PP No ^ Th 1988, PP No 49 Th 1991, Perpres No 17 Th 2018, Keppres No 7 Th 2020, Keppres No 11 Th 2020, Permendagri No 20 Th 2020, Kepmenkes No HK.01.07/Menkes/328/2020, Kemendagri No 440-830 Th 2020.
Ketentuan Umum,
Pelaksanaan Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan aman covid-19 (Umum, Pelaksanaan Pembelajaran di Sekolah dan / atau Institusi Pendidikan, Pelaksanaan Aktifitas Bekerja di tempat kerja, Pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, Pelaksanaan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, Pelaksanaan Kegiatan Sosial dan Budaya, Pelaksanaan Penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang)
Hak dan Kewajiban Penduduk Dalam Pelaksanaan PTNBPA Covid-19,
Sumber Daya Penanganan Covid-19,
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan,
Sanksi,
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2020.
20
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 33 Tahun 2020
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
PEMBERIAN INSENTIF, HONORARIUM, UANG SAKU DAN/ATAU SANTUNAN KEMATIAN BAGI PETUGAS PENANGGULANGAN BENCANA WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI PROVINSI SUMATERA BARAT
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Insentif, Honorarium, Uang Saku dan/atau Santunan Kematian Bagi Petugas Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan apresiasi dan penghargaan pada petugas yang menangani wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumatera Barat, perlu diberikan insentif, honorarium, uang saku dan/atau santunan kematian;
b. bahwa pemberian insentif, honorarium, uang saku bagi petugas dan/atau santunan kematian untuk meringankan beban keluarga petugas yang meninggal dunia perlu dilakukan untuk meningkatkan semangat dan etos kerja petugas dalam memberikan pelayanan terbaik guna mempercepat penanganan bencana wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pemberian insentif, honorarium, uang saku dan/atau santunan kematian bagi petugas penanggulangan bencana wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumatera Barat, perlu mengatur dengan Peraturan Gubernur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Insentif, Honorarium, Uang Saku dan/atau Santunan Kematian Bagi Petugas Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumatera Barat;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 , Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 45 Tahun 2019
Pasal 1 ayat 3. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Pasal 3 ayat 2. (2) Besaran insentif, honorarium, uang saku dan/atau santunan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini
Pasal 5. Kepada petugas tertentu dalam penanggulangan bencana wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumatera Barat, dapat diberikan santunan kematian
Pasal 6. Selain insentif atau honorarium, kepada petugas dan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b, dapat diberikan uang makan sebesar Rp.31.000,- (Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah ) per hari
pasal 9 ayat 2. Pemberian insentif yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat dapat dilakukan apabila tidak dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber pembiayaan lainnya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 25 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 32 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 32 TAHUN 2018
TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019 telah disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019;
b. bahwa dalam pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penyesuaian terhadap Evaluasi Hasil Rencana Kerja Pemerintah Daerah sampai dengan triwulan II, keuangan ekonomi dan keuangan daerah serta Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 343 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perubahan RKPD dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan meliputi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi piroritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan dan/atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Perubahan atas beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat No 32 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019 diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 32 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 108 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 75 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS KEHUTANAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 108,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 75 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS KEHUTANAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis daerah pada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2017;
b. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan teknis pada Dinas Kehutanan di bidang sertifikasi dan perbenihan tanaman hutan, perlu dibentuk UPTD Sertifikasi dan Perbenihan Tanaman Hutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 75 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
7. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
8. Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2016
9. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 75 Tahun 2017
Peraturan ini merubah Peraturan Gubernur No 75 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kehutanan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2014
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 32 Tahun 2017
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
12. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2008
13. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008
14. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2016
15. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan ini membahas mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 yang selanjutnya disebut RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 yang merupakan dokumen Perencanaan Daerah untuk Periode 1 (satu) tahun. RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 merupakan acuan bagi:
a. seluruh stakeholder pembangunan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, termasuk Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat;
b. penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
c. penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
3
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2017
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 89 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
7. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016
Sistematika peratuan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Uraian Tugas Pokok dan Fungsi
Bab III Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
30
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Dan Perpanjangan Persetujuan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu di Luar Kawasan Hutan
ABSTRAK:
bahwa Provinsi Sumatera Barat memiliki potensi hasil hutan bukan kayu di luar kawasan hutan yang perlu dimanfaatkan, dipelihara, dipertahankan secara optimal, dijaga daya dukungnya secara lestari dan dikelola secara berkelanjutan dengan memperhatikan nilai kearifan lokal masyarakat sehingga mampu menciptakan ketahanan ekonomi, ekologi dan sosial bagi masyarakat Provinsi Sumatera Barat. berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (6) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu tumbuh alami dan hasil rehabilitasi yang berada di Hutan Negara di luar Kawasan Hutan ditetapkan gubernur. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan hasil hutan bukan kayu yang berkelanjutan berbasis ekologis dan sosiologis, sehingga hutan tetap terjaga kelestariannya perlu diatur tata cara pemberian persetujuannya.
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2021, PermenLHK No. 8 Tahun 2021
Sistematika Pergub ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tata Cara Pemberian Persetujuan
3. Perpanjangan PPHHBK
4. Berakhirnya PPHHBK
5. Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan dan Pelaporan
6. Pendanaan
7. Kewajiban PPHHBK
8. Sanksi
9. ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
13 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 110 Tahun 2017
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI SUMATERA BARAT
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 110,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan UPTD provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah di konsultasikan secara tertulis kepada Menteri;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 59 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, bahwa pembentukan, jumlah, nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, jenis dan klasifikasi serta tata kerja UPT Dinas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
7. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
8. Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan UPTD
Bab III Kedudukan dan Susunan Organisasi, Eselonering, Uraian Tugas dan Fungsi, dan Wilayah Kerja
Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional
Bab V Tata Kerja
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat No. 23 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2009 Nomor 23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional berkaitan dengan proses penyelenggaraan perencanaan di Daerah, Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai rencana tahunan daerah;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagaimana dimaksud huruf a merupakan suatu dokumen perencanaan yang akan dipedomani oleh setiap stakeholder dalam penyelenggaraan pembangunan daerah Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2010;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tercantum pada huruf b maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010 perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat.
1. undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
11. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2007
12. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008
13. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2008
14. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2008
15. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2008
16. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan ini membahas mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010 yang selanjutnya disebut RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010 merupakan dokumen Perencanaan Daerah untuk Periode satu tahun yaitu Tahun 2010 yang mana RKPD ini merupakan acuan bagi:
a. Selutuh stakeholder pembangunan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sumatera Barat;
b. Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010 serta usulan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Provinsi Sumatera Barat 2010.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat