Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PNS
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PNS PERLU MEMBERIKAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN YANG OBJEKTIF DENGAN MEMPERHATIKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH;
UU NOMOR 5 TAHUN 2014;
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017;
PERMENPAN RB NOMOR 39 TAHUN 2013;
PERBUP NOMOR 34 TAHUN 2017
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; KRITERIA; PERHITUNGAN; PENGANGGARAN DAN PEMBIAYAAN; MONITORING DAN EVALUASI; PENGAWASAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
16 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 26 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERDA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
BAHWA SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN PERDA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, DAN GUNA LEBIH MENGOPTIMALKAN PENYELENGGARAAN PEMERNTAHAN DESA, PEMBINAAN MASYARAKAT DESA, DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, PERLU MENETAPKAN PERBUP TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERDA TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
PERMENDAGRI NOMOR 110 TAHUN 2016;
PERDA NOMOR 19 TAHUN 2018
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; KEANGGOTAAN BPD; KELEMBAGAAN BPD; FUNGSI DAN TUGAS BPD; HAK, KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN BPD; PERATURAN TATA TERTIB BPD; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; LARANGAN ANGGOTA BPD; SANKSI ADMINISTRATIF; PENDANAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2019.
68 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19
ABSTRAK:
BAHWA KABUPATEN NGAWI TELAH MENETAPKAN STATUS DARURAT COVID-19 SEHINGGA PERLU ADANYA KETERSEDIAAN ANGGARAN GUNA PENANGANAN TERSEBUT;
BAHWA PENGANGGARAN PENANGANAN COVID-19 DIALOKASIKAN DALAM JENIS BELANJA TIDAK TERDUGA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH, PENETAPAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGORA DPRD SERTA PENETAPAN DANA OPERASIONAL BAGI PIMPINAN DPRD TA 2020
ABSTRAK:
BAHWA SEBAGAI PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 9 AYAT (4) DAN PASAL 23 AYAT (7) PERDA NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGORA DPRD, MAKA PERLU MENENTAPKAN PERBUP TENTANG PENETAPAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH, PENETAPAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGORA DPRD SERTA PENETAPAN DANA OPERASIONAL BAGI PIMPINAN DPRD TA 2020
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; KEMAPUAN KEUANGAN DAERAH; TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES; DANA OPERASIONAL PIMPINAN DPRD; PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab Ngawi Tahun 2018 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 29 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9139 Tahun 2016 ten tang Pembatalan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 29 Tahun 2011 ten tang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 ten tang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten
Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Dalam Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang--Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5587) sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5162);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2007 Nomor 07) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peratu.ran Daerah Nomor 7 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2017
Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 230);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2011 Nomor 29).
Ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pajak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2011 Nomor 29) dicabut
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab Ngawi Tahun 2018 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGAWI NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), komponen sumber pendapatan desa dan pengaturan pengelolaan sumber pendapatan desa mengalami perubahan yang sangat mendasar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 11 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa, sudah tidak sesuai lagi schingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 11 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan D_aerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Ben ta Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Serita Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Dacrah Kabupatcn Ngawi Nomor 11 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2006 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 29 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA AGAR TIDAK TERJADI PENYIMPANGAN TERHADAP KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU, MAKA PERBUP NOMOR 29 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA PERLU DITINJAU KEMBALI UNTUK DIADAKAN PERUBAHAN
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 29 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA PADA PASAL 36; PASAL 39; PASAL 40; PASAL 41; PASAL 60; PASAL 61; DAN PASAL 90A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
PERBUP NOMOR 29 TAHUN 2018
8 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Kab. Ngawi Tahun 2017 No 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 11
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah(Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi
Nomor 236), maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan
Serita Negara Republik Indonesia Nomor 9);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6057);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 236);
14. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 209 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2010
Nomor 209);
15. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 40 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2014 Nomor40).
Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji;
Pemberian Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak berlaku surut;
Besaran Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan sebagai berikut:
a. Ketua DPRD, sebesar Rp. 13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) per bulan ;
b. Wakil Ketua DPRD, masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan ; dan
c. Anggota DPRD, masing-masing sebesar Rp. 6.300.000,00 (enam juta tiga ratus ribu rupiah) per bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Ngawi Nomor 1 Tahun 2005 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 36 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 2 Tahun 2021
PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321), perlu menetapkan
Peraturan Bupati ten tang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Mengingat: 18. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tabun 2019 Nomor 10); 19. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 29 Tabun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2018 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 6 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2020 Nomor 06); 20. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 91 Tabun 2020 tentang tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2020 Nomor 91).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD,TUJUAN DAN SASARAN, TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYALURAN ADD, PENGGUNAAN ADD, PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat